PILARSULTRA.COM, Kendari — Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, Ir. Hugua, M.Ling., menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti terlibat dalam tindak pencurian, terutama yang dilakukan di lingkungan instansi tempat mereka bekerja, akan dikenakan sanksi berat tanpa toleransi.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan Wagub menanggapi kasus pencurian aset kantor yang dilakukan oleh seorang ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sultra akibat kecanduan judi online.
“Kalau sudah mencuri aset negara di tempat kerja sendiri, tentu harus ada tindakan tegas. Tak mungkin dibiarkan begitu saja,” ujar Hugua saat ditemui awak media di Kendari, Selasa (8/7/2025).
Menurut Hugua, kejadian ini mencerminkan penurunan moral yang serius dan menjadi alarm bagi seluruh ASN agar menjaga integritas serta menjauhi perilaku menyimpang, khususnya praktik judi online yang kian marak di kalangan pegawai.
“Judi online itu menghancurkan diri sendiri, rumah tangga, dan merusak nama baik ASN,” ucapnya tegas.
Ia menyayangkan pilihan sebagian ASN yang menjadikan perjudian sebagai pelarian dari tekanan ekonomi atau gaya hidup konsumtif. Sebagai gantinya, Hugua mendorong ASN mencari aktivitas yang positif dan produktif, baik untuk kesehatan mental maupun peningkatan kesejahteraan.
“Kalau keuangan terbatas, jangan malah berjudi. Cari aktivitas yang menambah penghasilan atau setidaknya membawa ketenangan,” sarannya.
Kasus Oknum ASN Bapenda Bobol Kantor Akibat Kecanduan Judi Slot
Sebelumnya diberitakan, seorang ASN berinisial RU (40) yang bekerja di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sultra diamankan oleh Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari pada Minggu (6/7/2025), usai membobol kantornya sendiri dan mencuri sejumlah aset negara.
Kasi Humas Polresta Kendari, IPTU Hariddin, menyampaikan bahwa RU mencuri 18 unit laptop dan empat komputer, dengan alasan terjerat utang akibat kecanduan judi online jenis slot. Aksi pencurian tersebut dilakukan bersama empat rekannya.
“Motifnya jelas karena judi dan utang. Penadahnya pun tergiur karena harga barang hasil curian yang sangat murah,” jelas IPTU Hariddin.
Tiga rekan RU, yakni RR, MSJ, dan SWP, berperan sebagai penadah barang curian, sementara seorang lainnya, MS, turut serta dalam eksekusi pencurian.
Pesan Tegas Pemerintah Provinsi Sultra
Pemerintah Provinsi Sultra melalui Wakil Gubernur menegaskan bahwa tindakan hukum dan sanksi kepegawaian akan dijalankan seiring, sebagai bentuk ketegasan terhadap pelanggaran berat oleh ASN. Kasus ini juga menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan internal dan memperkuat pembinaan mental bagi para pegawai.
“Ini jadi pelajaran penting. Kami tidak akan membiarkan satu pun ASN yang menyalahgunakan jabatan dan merusak citra pelayanan publik,” tutup Hugua. (pan)