• Kota Kendari
  • Sulawesi Tenggara
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
Selasa, 18 November, 2025
  • Login
Pilar Sultra
  • Beranda
  • News
    • Pendidikan
    • Dunia
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Opini
  • Ragam
    • Editorial
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Pendidikan
    • Dunia
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Opini
  • Ragam
    • Editorial
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek
No Result
View All Result
Pilar Sultra
No Result
View All Result
Home Opini

Transfer Data Pribadi WNI ke AS: Pelanggaran Terselubung atas Hak Asasi Digital?

by Redaksi
27.07.2025
in Nasional, Opini
A A
Transfer Data Pribadi WNI ke AS: Pelanggaran Terselubung atas Hak Asasi Digital?

Gambar Illustrasi

Oleh: Sabaruddin Hasan – Jurnalis

Pernyataan resmi Gedung Putih pada 22 Juli 2025 bahwa Indonesia telah sepakat untuk mentransfer data pribadi warganya ke Amerika Serikat, mengejutkan publik. Terlebih lagi, Menteri Hukum dan HAM RI menyatakan bahwa langkah tersebut tidak melanggar hak asasi manusia (HAM) sebagaimana dilansir Antara.

Sebagai warga negara sekaligus pengamat yang peduli pada kedaulatan digital, saya menilai pernyataan ini sangat problematik dan berpotensi mengabaikan esensi perlindungan hak privat setiap individu.

BACA JUGA

Wamenkomdigi Tegaskan: Kesepakatan Transfer Data WNI ke AS Belum Final

Wamenkomdigi Tegaskan: Kesepakatan Transfer Data WNI ke AS Belum Final

29.07.2025
Pemerintah Tegaskan Tak Serahkan Data Pribadi ke AS, Ini Penjelasannya

Pemerintah Tegaskan Tak Serahkan Data Pribadi ke AS, Ini Penjelasannya

28.07.2025
Data Pribadi Bukan Milik Negara

Dalam sistem hukum Indonesia, khususnya merujuk pada Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), data pribadi adalah hak milik setiap individu.Negara atau entitas pemerintah hanyalah pengendali data, bukan pemilik. Maka dari itu, setiap bentuk pemrosesan, terlebih lagi transfer data ke luar negeri, harus mendapat persetujuan eksplisit dari pemilik data.

Jika benar data pribadi WNI ditransfer ke negara lain tanpa persetujuan eksplisit dari rakyat sebagai pemilik data, maka itu adalah pelanggaran nyata terhadap UU PDP, dan secara esensial, merupakan bentuk pengingkaran terhadap hak asasi manusia dalam konteks era digital.

Meskipun alasan yang selama ini dikemukakan adalah demi efisiensi dan kepentingan dagang. Namun, apakah kepentingan ekonomi dapat dijadikan justifikasi untuk mengorbankan hak asasi manusia?

Di saat negara-negara maju justru memperketat regulasi privasi data—seperti General Data Protection Regulation (GDPR) di Uni Eropa, Indonesia justru melangkah mundur dengan membuka pintu selebar-lebarnya bagi negara asing mengakses data penduduknya. Ini ironis, apalagi jika tanpa transparansi dan akuntabilitas.

Pemerintah Bukan Penjamin Kekal

Perlindungan data pribadi tak bisa hanya bertumpu pada siapa yang sedang memimpin. Presiden dan menteri bisa berganti setiap lima tahun, tapi jejak digital yang telah ditransfer tidak bisa ditarik kembali. Data yang telah sampai di tangan perusahaan besar atau lembaga asing bisa digunakan untuk profiling, manipulasi sosial, bahkan intervensi geopolitik.

Artinya, kita menyerahkan kedaulatan digital ke pihak luar tanpa batas waktu.

Hak Asasi Digital Harus Dijaga

Di era informasi, data pribadi adalah identitas baru umat manusia. Perlindungannya bukan hanya urusan hukum administratif, tapi juga bentuk nyata dari penghormatan terhadap harkat dan martabat individu. Negara tidak boleh semena-mena menjadikan data warga sebagai komoditas dagang.

Masyarakat perlu mendesak pemerintah untuk: Mengungkap isi perjanjian transfer data secara transparan, memastikan bahwa setiap individu mendapatkan hak memilih (opt-in/opt-out) dan melibatkan lembaga independen dalam pengawasan pengelolaan data.

Saya bukan menolak kerja sama internasional. Namun, saya menolak ketika kerja sama itu mengorbankan hak dasar warga negara, hak atas privasi dan kendali atas identitas digital. Pemerintah Indonesia seharusnya menjadi pelindung data warganya, bukan hanya sebagai fasilitator kepentingan asing.

Sudah saatnya kita bertanya: Milik siapa sebenarnya data pribadi kita? Kita sendiri, atau negara lain?

Tags: Perlindungan Data Pribadi
Previous Post

HUT KNPI ke-52: Menelusuri Sejarah dan Meneguhkan Peran Kekinian Pemuda Indonesia

Next Post

Dewan Pers: Dana Abadi Jurnalisme Didorong sebagai Solusi Krisis Finansial Media di Indonesia

Redaksi

Redaksi

Berita Terkait

Presiden Prabowo Hapus Proyek PIK 2 Tropical Coastland dari Daftar PSN, Sinyal Penataan Ulang Investasi Nasional

Presiden Prabowo Hapus Proyek PIK 2 Tropical Coastland dari Daftar PSN, Sinyal Penataan Ulang Investasi Nasional

14.10.2025
IPO: Tahun Pertama Prabowo Banyak Tersita untuk Konsolidasi Kekuasaan

IPO: Tahun Pertama Prabowo Banyak Tersita untuk Konsolidasi Kekuasaan

14.10.2025
Pemerintah Baru Bergerak Setelah Korban Jatuh: Ironi di Balik Evaluasi Pesantren

Pemerintah Baru Bergerak Setelah Korban Jatuh: Ironi di Balik Evaluasi Pesantren

07.10.2025
Tragedi Ponpes Al-Khoziny: Cak Imin dan Menag Bahas Standar Bangunan Pesantren

Tragedi Ponpes Al-Khoziny: Cak Imin dan Menag Bahas Standar Bangunan Pesantren

07.10.2025
Next Post
Dewan Pers: Dana Abadi Jurnalisme Didorong sebagai Solusi Krisis Finansial Media di Indonesia

Dewan Pers: Dana Abadi Jurnalisme Didorong sebagai Solusi Krisis Finansial Media di Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
MA Minta Bank Sultra dan Abuhaera Serahkan Tanah ke Sitti Aminah Secara Sukarela

MA Minta Bank Sultra dan Abuhaera Serahkan Tanah ke Sitti Aminah Secara Sukarela

27.10.2025
Resmi Dilaunching, Ini Makna Filosofi Logo STQHN ke-28 Tahun 2025 di Sultra

Resmi Dilaunching, Ini Makna Filosofi Logo STQHN ke-28 Tahun 2025 di Sultra

10.09.2025
Abaikan Kewajiban Kepada Masyarakat, Jalan Hauling PT. Manunggal Prima Utama Konsel Diblokir

Abaikan Kewajiban Kepada Masyarakat, Jalan Hauling PT. Manunggal Prima Utama Konsel Diblokir

27.10.2025
Peta Sebaran Harta Karun Bijih dan Logam Nikel RI, Sultra Kedua Terbanyak Maluku Utara

Peta Sebaran Harta Karun Bijih dan Logam Nikel RI, Sultra Kedua Terbanyak Maluku Utara

14.11.2024
Presiden Burkina Faso Ibrahim Traore Ubah Sistem Penjara Jadi Program Pertanian

Presiden Burkina Faso Ibrahim Traore Ubah Sistem Penjara Jadi Program Pertanian

07.10.2025
Abaikan Kewajiban Kepada Masyarakat, Jalan Hauling PT. Manunggal Prima Utama Konsel Diblokir

Abaikan Kewajiban Kepada Masyarakat, Jalan Hauling PT. Manunggal Prima Utama Konsel Diblokir

27.10.2025
MA Minta Bank Sultra dan Abuhaera Serahkan Tanah ke Sitti Aminah Secara Sukarela

MA Minta Bank Sultra dan Abuhaera Serahkan Tanah ke Sitti Aminah Secara Sukarela

27.10.2025
Pemuda Busel Raih Juara MMA di Brazil

Pemuda Busel Raih Juara MMA di Brazil

24.10.2025
Tim Kejagung Sita Dokumen Dinas Kehutanan Sultra, Terkait Kasus Tambang?

Tim Kejagung Sita Dokumen Dinas Kehutanan Sultra, Terkait Kasus Tambang?

17.10.2025
Efisiensi atau Konsolidasi Kekuasaan? Di Balik Politik Anggaran Era Prabowo

Efisiensi atau Konsolidasi Kekuasaan? Di Balik Politik Anggaran Era Prabowo

16.10.2025
Pilar Sultra

Penerbit PT Pilar Media Sultra
Jl. KS Tubun BGP F14 Kendari 93116
Sulawesi Tenggara INDONESIA
Email: pilarmediasultra@gmail.com

About

  • Tentang Kami
  • Manajemen & Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kontak

Terbaru

  • Abaikan Kewajiban Kepada Masyarakat, Jalan Hauling PT. Manunggal Prima Utama Konsel Diblokir 27.10.2025
  • MA Minta Bank Sultra dan Abuhaera Serahkan Tanah ke Sitti Aminah Secara Sukarela 27.10.2025
  • Pemuda Busel Raih Juara MMA di Brazil 24.10.2025
  • Kota Kendari
  • Sulawesi Tenggara
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi

Copyright © 2025 PT Pilar Media Sultra All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Pendidikan
    • Dunia
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Opini
  • Ragam
    • Editorial
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek

Copyright © 2025 PT Pilar Media Sultra All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist