• Kota Kendari
  • Sulawesi Tenggara
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
Selasa, 18 November, 2025
  • Login
Pilar Sultra
  • Beranda
  • News
    • Pendidikan
    • Dunia
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Opini
  • Ragam
    • Editorial
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Pendidikan
    • Dunia
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Opini
  • Ragam
    • Editorial
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek
No Result
View All Result
Pilar Sultra
No Result
View All Result
Home Opini

Transfer Data Pribadi WNI ke AS: Antara Diplomasi Dagang dan Kedaulatan Digital

by Redaksi
26.07.2025
in Nasional, Opini
A A
Transfer Data Pribadi WNI ke AS: Antara Diplomasi Dagang dan Kedaulatan Digital

Illustrasi

Oleh: Sabaruddin Hasan – Jurnalis

PILARSULTRA.COM — Publik Indonesia dibuat terkejut setelah Gedung Putih pada 22 Juli 2025 merilis kerangka Perjanjian Dagang Resiprokal AS–Indonesia yang, antara lain, menyebut komitmen Indonesia untuk “memberikan kepastian” atas kemampuan mentransfer data pribadi ke Amerika Serikat. Pernyataan itu menyulut perdebatan tentang kedaulatan digital, transparansi pemerintah, serta kepatuhan pada UU Perlindungan Data Pribadi (UU No. 27/2022). The White House

Di sisi lain, pemerintah Indonesia menegaskan tidak ada ‘transfer bebas’ data pribadi. Kominfo menyebut kesepakatan dagang menjadi mekanisme hukum yang aman, sementara pemberitaan Antara menulis bahwa pemerintah memastikan tidak ada data pribadi yang langsung dipindahkan ke AS, melainkan pemberian kepastian hukum atas aliran data lintas negara. Antara News

BACA JUGA

Wamenkomdigi Tegaskan: Kesepakatan Transfer Data WNI ke AS Belum Final

Wamenkomdigi Tegaskan: Kesepakatan Transfer Data WNI ke AS Belum Final

29.07.2025
Pemerintah Tegaskan Tak Serahkan Data Pribadi ke AS, Ini Penjelasannya

Pemerintah Tegaskan Tak Serahkan Data Pribadi ke AS, Ini Penjelasannya

28.07.2025
Apa persis bunyi dokumen Gedung Putih?

Dalam “Joint Statement on Framework for United States–Indonesia Agreement on Reciprocal Trade”, tertulis: “Indonesia will provide certainty regarding the ability to transfer personal data out of its territory to the United States.”

Pernyataan ini juga dipaketkan bersama komitmen Indonesia mendukung moratorium permanen bea atas transmisi elektronik di WTO, menghapus hambatan digital tertentu, dan menyelaraskan regulasi layanan.

Reuters menambahkan: Indonesia menghentikan rencana pengenaan tarif atas arus data lintas negara sebagai bagian dari paket konsesi digital dalam perjanjian tersebut.

Urgensi bagi perjanjian dagang (mengapa AS ngotot pada isu data)?
  • Free flow of data = efisiensi ekonomi digital global. Perusahaan AS (cloud, AI, adtech, fintech) membutuhkan kepastian akses lintas negara.
  • Investasi & interoperabilitas. Investor dan platform global ingin kepastian hukum agar model bisnis, compliance global, dan training AI/ML tidak terganggu.
  • Geopolitik digital. AS mendorong rule-making regional untuk menandingi pengaruh Tiongkok di Asia—data menjadi instrumen strategis.
Risiko & tantangan (dari kedaulatan hingga pengawasan intelijen asing)

Pertama, kedaulatan digital tergerus. Pengamat menilai klausul ini berpotensi melemahkan kontrol negara atas data warganya jika tidak dibarengi guardrails yang kuat.

Kedua, UU PDP harus jadi pagar utama. DPR menegaskan setiap transfer data ke AS wajib tunduk pada UU PDP, termasuk kriteria kecukupan perlindungan, kontrak standar, dan pengawasan otoritas independen.

Ketiga, belum ada Otoritas PDP independen yang operasional. LSM seperti ELSAM meminta pemerintah segera merampungkan aturan turunan, membentuk otoritas pengawas independen, dan membuka prosesnya pada publik & DPR.

Dan keempat, rezim pengawasan intelijen AS (mis. FISA 702) kerap dipersoalkan di Eropa; jika Indonesia mengakui “kecukupan” perlindungan AS tanpa filter yang jelas, risiko akses intelijen terhadap data WNI akan tetap menghantui.

Apa kata pemerintah RI?
  • “Tidak ada transfer data pribadi ke AS dalam kesepakatan tersebut,” tegas pemerintah melalui Antara—yang disorot adalah kepastian hukum mekanisme aliran data. Antara
  • Kominfo menyebut kesepakatan ini sebagai mekanisme hukum aman untuk transfer data, bukan penyerahan tanpa batas.
  • Tech in Asia mengutip pemerintah: kesepakatan bukan untuk ‘free sharing’ data pribadi, melainkan membangun kerangka aman.

Pakar hukum digital mengatakan pemerintah wajib transparan menjelaskan legal basis transfer, mekanisme penilaian kecukupan (adequacy decision), jaminan hak subjek data, serta peran otoritas pengawas independen.

“Kerja sama dagang tidak boleh mengorbankan hak digital warga. Tanpa regulasi turunan yang jelas dan otoritas pengawas yang kuat, kepastian hukum yang dijanjikan justru berubah menjadi celah pelanggaran,” ujarnya.

Apa yang perlu segera dibereskan pemerintah?
  • Tetapkan standar “kecukupan” (adequacy) & mekanisme transfer: Standard Contractual Clauses (SCCs), Binding Corporate Rules (BCRs), adequacy decision, atau mekanisme setara GDPR.
  • Bentuk dan operasionalkan Otoritas Perlindungan Data Pribadi yang independen & akuntabel.
  • Transparansi publik: publikasikan teks lengkap klausul digital trade/data transfer, bukan sekadar fact sheet.
  • Parlemen melakukan oversight: rapat dengar pendapat dengan pemerintah, Kominfo, dan pemangku kepentingan sipil.
  • Mapping data strategis: tetapkan kategori data yang tak boleh ditransfer (mis. data strategis nasional, data pertahanan, biometrik sensitif tertentu).
Garis Waktu Singkat

22 Juli 2025 – Gedung Putih merilis kerangka perjanjian yang memuat klausul kepastian transfer data.
23–24 Juli 2025 – Media internasional & nasional membahas detail kesepakatan; kritik dari LSM & analis mulai mengemuka.
25–26 uli 2025 – Pemerintah & DPR merespons: menegaskan kepatuhan pada UU PDP dan menolak narasi “transfer bebas” data pribadi. Antara News

Bahwa ekonomi digital butuh kepastian lintas batas adalah fakta. Namun, kedaulatan digital dan hak warga negara atas datanya tak boleh jadi tumbal diplomasi dagang.

Perjanjian ini bisa saja positif jika disertai aturan turunan yang kuat, otoritas pengawas independen, transparansi penuh, dan keterlibatan publik serta DPR. Tanpa itu, “kepastian” yang dijanjikan justru berpotensi menjadi pintu belakang bagi akses data WNI oleh pihak asing—sebuah risiko yang tak boleh disepelekan. (*)

Tags: Perlindungan Data Pribadi
Previous Post

Gubernur Kukuhkan Arinta Andi Sumangerukka sebagai Bunda PAUD dan Bunda Literasi Provinsi Sultra

Next Post

Gubernur Sultra Resmikan Pemanfaatan Perdana Jembatan Bailey Landawe–Asera di Konut

Redaksi

Redaksi

Berita Terkait

Presiden Prabowo Hapus Proyek PIK 2 Tropical Coastland dari Daftar PSN, Sinyal Penataan Ulang Investasi Nasional

Presiden Prabowo Hapus Proyek PIK 2 Tropical Coastland dari Daftar PSN, Sinyal Penataan Ulang Investasi Nasional

14.10.2025
IPO: Tahun Pertama Prabowo Banyak Tersita untuk Konsolidasi Kekuasaan

IPO: Tahun Pertama Prabowo Banyak Tersita untuk Konsolidasi Kekuasaan

14.10.2025
Pemerintah Baru Bergerak Setelah Korban Jatuh: Ironi di Balik Evaluasi Pesantren

Pemerintah Baru Bergerak Setelah Korban Jatuh: Ironi di Balik Evaluasi Pesantren

07.10.2025
Tragedi Ponpes Al-Khoziny: Cak Imin dan Menag Bahas Standar Bangunan Pesantren

Tragedi Ponpes Al-Khoziny: Cak Imin dan Menag Bahas Standar Bangunan Pesantren

07.10.2025
Next Post
Gubernur Sultra Resmikan Pemanfaatan Perdana Jembatan Bailey Landawe–Asera di Konut

Gubernur Sultra Resmikan Pemanfaatan Perdana Jembatan Bailey Landawe–Asera di Konut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
MA Minta Bank Sultra dan Abuhaera Serahkan Tanah ke Sitti Aminah Secara Sukarela

MA Minta Bank Sultra dan Abuhaera Serahkan Tanah ke Sitti Aminah Secara Sukarela

27.10.2025
Resmi Dilaunching, Ini Makna Filosofi Logo STQHN ke-28 Tahun 2025 di Sultra

Resmi Dilaunching, Ini Makna Filosofi Logo STQHN ke-28 Tahun 2025 di Sultra

10.09.2025
Abaikan Kewajiban Kepada Masyarakat, Jalan Hauling PT. Manunggal Prima Utama Konsel Diblokir

Abaikan Kewajiban Kepada Masyarakat, Jalan Hauling PT. Manunggal Prima Utama Konsel Diblokir

27.10.2025
Peta Sebaran Harta Karun Bijih dan Logam Nikel RI, Sultra Kedua Terbanyak Maluku Utara

Peta Sebaran Harta Karun Bijih dan Logam Nikel RI, Sultra Kedua Terbanyak Maluku Utara

14.11.2024
Presiden Burkina Faso Ibrahim Traore Ubah Sistem Penjara Jadi Program Pertanian

Presiden Burkina Faso Ibrahim Traore Ubah Sistem Penjara Jadi Program Pertanian

07.10.2025
Abaikan Kewajiban Kepada Masyarakat, Jalan Hauling PT. Manunggal Prima Utama Konsel Diblokir

Abaikan Kewajiban Kepada Masyarakat, Jalan Hauling PT. Manunggal Prima Utama Konsel Diblokir

27.10.2025
MA Minta Bank Sultra dan Abuhaera Serahkan Tanah ke Sitti Aminah Secara Sukarela

MA Minta Bank Sultra dan Abuhaera Serahkan Tanah ke Sitti Aminah Secara Sukarela

27.10.2025
Pemuda Busel Raih Juara MMA di Brazil

Pemuda Busel Raih Juara MMA di Brazil

24.10.2025
Tim Kejagung Sita Dokumen Dinas Kehutanan Sultra, Terkait Kasus Tambang?

Tim Kejagung Sita Dokumen Dinas Kehutanan Sultra, Terkait Kasus Tambang?

17.10.2025
Efisiensi atau Konsolidasi Kekuasaan? Di Balik Politik Anggaran Era Prabowo

Efisiensi atau Konsolidasi Kekuasaan? Di Balik Politik Anggaran Era Prabowo

16.10.2025
Pilar Sultra

Penerbit PT Pilar Media Sultra
Jl. KS Tubun BGP F14 Kendari 93116
Sulawesi Tenggara INDONESIA
Email: pilarmediasultra@gmail.com

About

  • Tentang Kami
  • Manajemen & Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kontak

Terbaru

  • Abaikan Kewajiban Kepada Masyarakat, Jalan Hauling PT. Manunggal Prima Utama Konsel Diblokir 27.10.2025
  • MA Minta Bank Sultra dan Abuhaera Serahkan Tanah ke Sitti Aminah Secara Sukarela 27.10.2025
  • Pemuda Busel Raih Juara MMA di Brazil 24.10.2025
  • Kota Kendari
  • Sulawesi Tenggara
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi

Copyright © 2025 PT Pilar Media Sultra All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Pendidikan
    • Dunia
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Opini
  • Ragam
    • Editorial
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek

Copyright © 2025 PT Pilar Media Sultra All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist