• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kontak
Minggu, 3 Agustus, 2025
Pilar Sultra
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
    • Kesehatan
    • Olahraga
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Editorial
  • Opini
  • Ragam
    • Lifestyle
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek
  • Home
  • News
    • Kesehatan
    • Olahraga
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Editorial
  • Opini
  • Ragam
    • Lifestyle
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek
No Result
View All Result
Pilar Sultra
No Result
View All Result
Home Hukum

TPK di Indonesia, KPK: Gratifikasi dan Suap Terbanyak Ditangani, Ini Jenis Korupsi Lainnya

Sabaruddin Hasan by Sabaruddin Hasan
29.07.2025
TPK di Indonesia, KPK: Gratifikasi dan Suap Terbanyak Ditangani, Ini Jenis Korupsi Lainnya

TPK di Indonesia, KPK: Gratifikasi dan Suap Terbanyak Ditangani, Ini Jenis Korupsi Lainnya

PILARSULTRA.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis data terkini melalui laman resmi KPK tentang Jenis Perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) hingga 22 Juli 2025. Data ini memetakan jenis-jenis perkara yang paling sering ditangani KPK sejak tahun 2004, sekaligus menjadi potret klasifikasi praktik korupsi yang lazim terjadi di Indonesia.

Berikut adalah klasifikasi jenis korupsi dari yang paling sering ditangani hingga yang paling jarang, berdasarkan jumlah kasus :

1. Gratifikasi dan Penyuapan – 1.068 kasus

Jenis perkara ini menempati urutan pertama dengan jumlah kasus terbanyak. Gratifikasi umumnya terjadi dalam bentuk pemberian uang, barang, atau fasilitas yang diterima oleh pejabat publik sebagai imbalan atas kewenangan yang dimiliki. Penyuapan juga kerap menjadi pintu awal dari kejahatan korupsi lainnya.

BACA JUGA

KPK Soroti Pengadaan Barang & Jasa Rp5,5 Triliun di Sultra, Minta Daerah Perbaiki Tata Kelola

KPK Soroti Pengadaan Barang & Jasa Rp5,5 Triliun di Sultra, Minta Daerah Perbaiki Tata Kelola

31.07.2025
Rakor Pencegahan Korupsi, Gubernur Sultra: Pencegahan Korupsi Adalah Tanggung Jawab Kolektif

Rakor Pencegahan Korupsi, Gubernur Sultra: Pencegahan Korupsi Adalah Tanggung Jawab Kolektif

31.07.2025

Praktik ini menjadi akar persoalan integritas birokrasi. Lemahnya sistem pengawasan internal membuat suap dan gratifikasi menjadi “kebiasaan” dalam pengurusan izin, proyek, hingga penegakan hukum.

2. Pengadaan Barang dan Jasa – 428 kasus

Korupsi dalam pengadaan sering terjadi melalui mark-up anggaran, proyek fiktif, atau manipulasi tender. Modus ini melibatkan kolusi antara penyedia jasa dan pihak berwenang.

Sektor ini menjadi “ladang basah” karena alokasi anggaran besar dan proses yang rawan intervensi politik serta kepentingan kelompok.

3. Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) – 64 kasus

TPPU terjadi ketika hasil kejahatan korupsi disamarkan lewat transaksi keuangan, investasi, atau pembelian aset mewah.

Ini adalah bentuk korupsi tingkat lanjut, biasanya melibatkan pelaku kelas kakap yang berupaya menyamarkan asal usul kekayaan.

4. Penyalahgunaan Anggaran – 57 kasus

Praktik ini mencakup penggunaan dana di luar peruntukan, pemotongan dana, atau pelaporan palsu anggaran.

Banyak terjadi di tingkat daerah dan lembaga yang minim akuntabilitas, khususnya dalam pengelolaan dana hibah, bantuan sosial, atau proyek pembangunan.

5. Pungutan Liar dan Pemerasan – 50 kasus

Modus ini mencakup pemaksaan pemberian uang kepada warga atau pihak swasta oleh oknum aparat, pejabat, atau pelayan publik.

Kasus pemerasan sering terjadi di institusi penegakan hukum dan layanan publik, mengindikasikan adanya penyimpangan kekuasaan untuk kepentingan pribadi.

6. Perizinan – 28 kasus

Korupsi perizinan terjadi saat izin usaha, tambang, atau properti dikeluarkan secara tidak sah melalui suap atau gratifikasi.

Korupsi jenis ini mencerminkan kerentanan sistem perizinan terhadap praktik transaksional, terutama di daerah kaya sumber daya alam.

7. Menghalangi Proses KPK – 14 kasus

Meski lebih jarang, namun ini termasuk bentuk perlawanan serius terhadap upaya penegakan hukum.

Pelaku umumnya adalah pihak-pihak yang menghilangkan barang bukti, menyuap penyidik, atau melakukan intimidasi terhadap saksi dan pelapor.

Data ini menegaskan bahwa penyuapan dan gratifikasi adalah wajah utama korupsi di Indonesia. Diikuti korupsi pengadaan, pencucian uang, dan penyalahgunaan anggaran. Ini menjadi peringatan keras bahwa pemberantasan korupsi tidak bisa hanya mengandalkan penindakan hukum, tetapi juga perlu reformasi sistemik, edukasi publik, dan perbaikan integritas birokrasi dari hulu ke hilir. (red)

Tags: KPK
Share12Tweet8SendShare

Berita Terkait

EDITORIAL| Amnesti dan Abolisi Prabowo: Rekonsiliasi atau Strategi Politik?
Editorial

EDITORIAL| Amnesti dan Abolisi Prabowo: Rekonsiliasi atau Strategi Politik?

02.08.2025
Pemerintah Suntik Dana ke 4 Bank BUMN untuk Dukung Koperasi Desa, Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 8%
Ekonomi

Pemerintah Suntik Dana ke 4 Bank BUMN untuk Dukung Koperasi Desa, Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 8%

29.07.2025
Gerakan Bersama Sultra Tanpa Korupsi: Dari Desa Hingga Pemerintahan, Semua Punya Peran
Editorial

Gerakan Bersama Sultra Tanpa Korupsi: Dari Desa Hingga Pemerintahan, Semua Punya Peran

29.07.2025
Next Post
Saatnya Masyarakat Sultra Untuk Tahu

Saatnya Masyarakat Sultra Untuk Tahu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

Visioner Indonesia: Kritik Endang Bias Politis, Jembatan Muna-Buton Justru Representasi Visi Besar Konektivitas dan Pemerataan Pembangunan Sultra

Visioner Indonesia: Kritik Endang Bias Politis, Jembatan Muna-Buton Justru Representasi Visi Besar Konektivitas dan Pemerataan Pembangunan Sultra

15.07.2025
Wagub Sultra Pimpin Apel Gabungan ASN, Soroti Disiplin dan Serapan Anggaran

Wagub Sultra Pimpin Apel Gabungan ASN, Soroti Disiplin dan Serapan Anggaran

07.07.2025
Semarak Porseni Dinas ESDM Sultra Sambut HUT ke-80 Kemerdekaan RI

Semarak Porseni Dinas ESDM Sultra Sambut HUT ke-80 Kemerdekaan RI

01.08.2025
ASN Terlibat Sindikat Pencurian Laptop Bapenda Sultra, Polisi Tangkap Lima Orang

ASN Terlibat Sindikat Pencurian Laptop Bapenda Sultra, Polisi Tangkap Lima Orang

07.07.2025
Gubernur Sultra Lantik Direksi dan Dewas Perumda Baru, Dorong Profesionalisme dan Transparansi

Gubernur Sultra Lantik Direksi dan Dewas Perumda Baru, Dorong Profesionalisme dan Transparansi

14.07.2025
Pilar Sultra

Penerbit PT Pilar Media Sultra
Jl. KS Tubun BGP F14 Kendari 93116
Sulawesi Tenggara INDONESIA
Email : pilarmediasultra@gmail.com

Follow us

About

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kontak

Kategori Utama

  • Kota Kendari
  • Sulawesi Tenggara
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi

Terbaru

  • Suara Hati Petani dan Hikmah bagi Orang Berkuasa: Kisah Nabi Sulaiman AS
  • Sekda Sultra Buka Muktamar PDFMI 2025 di Kendari, Soroti Peran AI dalam Dunia Forensik
  • Retret Pemkot Kendari 2025, Wagub Hugua: Pemimpin Bukan Bos Tapi Pengarah Jalan
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kontak

Copyright © 2025 PT Pilar Media Sultra All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Kesehatan
    • Olahraga
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Editorial
  • Opini
  • Ragam
    • Lifestyle
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek

Copyright © 2025 PT Pilar Media Sultra All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist