• Kota Kendari
  • Sulawesi Tenggara
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
Rabu, 1 Oktober, 2025
  • Login
Pilar Sultra
  • Home
  • News
    • Pendidikan
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Editorial
  • Opini
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Pendidikan
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Editorial
  • Opini
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek
No Result
View All Result
Pilar Sultra
No Result
View All Result
Home Hukum

TPK di Indonesia, KPK: Gratifikasi dan Suap Terbanyak Ditangani, Ini Jenis Korupsi Lainnya

by Sabaruddin Hasan
29.07.2025
in Hukum, Nasional
A A
TPK di Indonesia, KPK: Gratifikasi dan Suap Terbanyak Ditangani, Ini Jenis Korupsi Lainnya

TPK di Indonesia, KPK: Gratifikasi dan Suap Terbanyak Ditangani, Ini Jenis Korupsi Lainnya

PILARSULTRA.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis data terkini melalui laman resmi KPK tentang Jenis Perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) hingga 22 Juli 2025. Data ini memetakan jenis-jenis perkara yang paling sering ditangani KPK sejak tahun 2004, sekaligus menjadi potret klasifikasi praktik korupsi yang lazim terjadi di Indonesia.

Berikut adalah klasifikasi jenis korupsi dari yang paling sering ditangani hingga yang paling jarang, berdasarkan jumlah kasus :

1. Gratifikasi dan Penyuapan – 1.068 kasus

Jenis perkara ini menempati urutan pertama dengan jumlah kasus terbanyak. Gratifikasi umumnya terjadi dalam bentuk pemberian uang, barang, atau fasilitas yang diterima oleh pejabat publik sebagai imbalan atas kewenangan yang dimiliki. Penyuapan juga kerap menjadi pintu awal dari kejahatan korupsi lainnya.

BACA JUGA

KPK Awasi Penyaluran Dana Rp200 Triliun agar Tepat Sasaran, Hindari Kasus Kredit Fiktif

KPK Awasi Penyaluran Dana Rp200 Triliun agar Tepat Sasaran, Hindari Kasus Kredit Fiktif

19.09.2025
Gubernur Sultra Ajak Masyarakat Sukseskan Survei Penilaian Integritas 2025 KPK

Gubernur Sultra Ajak Masyarakat Sukseskan Survei Penilaian Integritas 2025 KPK

14.09.2025
Kasus Kuota Haji: KPK Pastikan Penetapan Tersangka dalam Waktu Deka

Kasus Kuota Haji: KPK Pastikan Penetapan Tersangka dalam Waktu Deka

11.09.2025
Tarif Sertifikat K3 Melonjak dari Rp275 Ribu Jadi Rp6 Juta, KPK Tahan Wamenaker Immanuel Ebenezer

Tarif Sertifikat K3 Melonjak dari Rp275 Ribu Jadi Rp6 Juta, KPK Tahan Wamenaker Immanuel Ebenezer

23.08.2025

Praktik ini menjadi akar persoalan integritas birokrasi. Lemahnya sistem pengawasan internal membuat suap dan gratifikasi menjadi “kebiasaan” dalam pengurusan izin, proyek, hingga penegakan hukum.

2. Pengadaan Barang dan Jasa – 428 kasus

Korupsi dalam pengadaan sering terjadi melalui mark-up anggaran, proyek fiktif, atau manipulasi tender. Modus ini melibatkan kolusi antara penyedia jasa dan pihak berwenang.

Sektor ini menjadi “ladang basah” karena alokasi anggaran besar dan proses yang rawan intervensi politik serta kepentingan kelompok.

3. Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) – 64 kasus

TPPU terjadi ketika hasil kejahatan korupsi disamarkan lewat transaksi keuangan, investasi, atau pembelian aset mewah.

Ini adalah bentuk korupsi tingkat lanjut, biasanya melibatkan pelaku kelas kakap yang berupaya menyamarkan asal usul kekayaan.

4. Penyalahgunaan Anggaran – 57 kasus

Praktik ini mencakup penggunaan dana di luar peruntukan, pemotongan dana, atau pelaporan palsu anggaran.

Banyak terjadi di tingkat daerah dan lembaga yang minim akuntabilitas, khususnya dalam pengelolaan dana hibah, bantuan sosial, atau proyek pembangunan.

5. Pungutan Liar dan Pemerasan – 50 kasus

Modus ini mencakup pemaksaan pemberian uang kepada warga atau pihak swasta oleh oknum aparat, pejabat, atau pelayan publik.

Kasus pemerasan sering terjadi di institusi penegakan hukum dan layanan publik, mengindikasikan adanya penyimpangan kekuasaan untuk kepentingan pribadi.

6. Perizinan – 28 kasus

Korupsi perizinan terjadi saat izin usaha, tambang, atau properti dikeluarkan secara tidak sah melalui suap atau gratifikasi.

Korupsi jenis ini mencerminkan kerentanan sistem perizinan terhadap praktik transaksional, terutama di daerah kaya sumber daya alam.

7. Menghalangi Proses KPK – 14 kasus

Meski lebih jarang, namun ini termasuk bentuk perlawanan serius terhadap upaya penegakan hukum.

Pelaku umumnya adalah pihak-pihak yang menghilangkan barang bukti, menyuap penyidik, atau melakukan intimidasi terhadap saksi dan pelapor.

Data ini menegaskan bahwa penyuapan dan gratifikasi adalah wajah utama korupsi di Indonesia. Diikuti korupsi pengadaan, pencucian uang, dan penyalahgunaan anggaran. Ini menjadi peringatan keras bahwa pemberantasan korupsi tidak bisa hanya mengandalkan penindakan hukum, tetapi juga perlu reformasi sistemik, edukasi publik, dan perbaikan integritas birokrasi dari hulu ke hilir. (red)

Tags: KPK
Previous Post

Pemerintah Suntik Dana ke 4 Bank BUMN untuk Dukung Koperasi Desa, Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 8%

Next Post

Saatnya Masyarakat Sultra Untuk Tahu

Sabaruddin Hasan

Sabaruddin Hasan

Berita Terkait

Diduga Aniaya Anak di Bawah Umur, Oknum Anggota TNI Dilaporkan di Denpom Kendari

Diduga Aniaya Anak di Bawah Umur, Oknum Anggota TNI Dilaporkan di Denpom Kendari

29.09.2025
Satu Lagi Tersangka Ditahan, Kejari Wakatobi Tegaskan Kasus AKKP Masih Berkembang

Satu Lagi Tersangka Ditahan, Kejari Wakatobi Tegaskan Kasus AKKP Masih Berkembang

27.09.2025
Kejari Wakatobi Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Gedung AKKP, Kerugian Negara Rp3,7 Miliar

Kejari Wakatobi Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Gedung AKKP, Kerugian Negara Rp3,7 Miliar

24.09.2025
Menambang di Kawasan Hutan: Mengenal Aturan PPKH dan Ancaman Pidananya

Menambang di Kawasan Hutan: Mengenal Aturan PPKH dan Ancaman Pidananya

23.09.2025
Next Post
Saatnya Masyarakat Sultra Untuk Tahu

Saatnya Masyarakat Sultra Untuk Tahu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Air Mata Danyon Brimob Usai Dipecat: “Saya Mohon Maaf, Itu Bukan Tujuan Kami”

Air Mata Danyon Brimob Usai Dipecat: “Saya Mohon Maaf, Itu Bukan Tujuan Kami”

03.09.2025
Stabilitas Nepal Cepat Pulih: Pelajaran dari Etos Tentara Gurkha, Tidak Berpolitik

Stabilitas Nepal Cepat Pulih: Pelajaran dari Etos Tentara Gurkha, Tidak Berpolitik

12.09.2025
Kejari Wakatobi Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Gedung AKKP, Kerugian Negara Rp3,7 Miliar

Kejari Wakatobi Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Gedung AKKP, Kerugian Negara Rp3,7 Miliar

24.09.2025
Kebakaran Pabrik Ban Bekas di Konda, Satu Tewas: PDKT Bantu Suplai Air Pemadaman

Kebakaran Pabrik Ban Bekas di Konda, Satu Tewas: PDKT Bantu Suplai Air Pemadaman

09.09.2025
Gubernur BI Bongkar Dana Rp2.372 Triliun Mengendap di Bank, Belum Tersalurkan ke Sektor Riil

Gubernur BI Bongkar Dana Rp2.372 Triliun Mengendap di Bank, Belum Tersalurkan ke Sektor Riil

19.09.2025
(OPINI) Pengendalian Intern Pemerintah: Garang pada Receh, Tapi Lunak Pada Triliunan?

(OPINI) Pengendalian Intern Pemerintah: Garang pada Receh, Tapi Lunak Pada Triliunan?

01.10.2025
Kabaena Menangis: Rp36,5 Miliar Dana Jamrek Tambang Bombana, Sudahkah Digunakan untuk Pemulihan?

Kabaena Menangis: Rp36,5 Miliar Dana Jamrek Tambang Bombana, Sudahkah Digunakan untuk Pemulihan?

30.09.2025
Yang Unik dari Kendari: Sekolah Wajib Punya Kebun

Yang Unik dari Kendari: Sekolah Wajib Punya Kebun

30.09.2025
Sekda Sultra Buka Pembekalan LO STQH Nasional XXVIII di Kendari

Sekda Sultra Buka Pembekalan LO STQH Nasional XXVIII di Kendari

30.09.2025
Wagub Sultra Pimpin Apel di DLH: Tegaskan Disiplin ASN sebagai Cermin Pelayanan Publik

Wagub Sultra Pimpin Apel di DLH: Tegaskan Disiplin ASN sebagai Cermin Pelayanan Publik

30.09.2025
Pilar Sultra

Penerbit PT Pilar Media Sultra
Jl. KS Tubun BGP F14 Kendari 93116
Sulawesi Tenggara INDONESIA
Email: pilarmediasultra@gmail.com

About

  • Tentang Kami
  • Manajemen & Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kontak

Terbaru

  • (OPINI) Pengendalian Intern Pemerintah: Garang pada Receh, Tapi Lunak Pada Triliunan? 01.10.2025
  • Kabaena Menangis: Rp36,5 Miliar Dana Jamrek Tambang Bombana, Sudahkah Digunakan untuk Pemulihan? 30.09.2025
  • Yang Unik dari Kendari: Sekolah Wajib Punya Kebun 30.09.2025
  • Kota Kendari
  • Sulawesi Tenggara
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi

Copyright © 2025 PT Pilar Media Sultra All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Pendidikan
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Editorial
  • Opini
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek

Copyright © 2025 PT Pilar Media Sultra All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist