PILARSULTRA.COM, Kendari — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menegaskan komitmennya dalam memperkuat sinergi tata kelola informasi publik melalui penyelenggaraan Rapat Koordinasi (Rakor) Sinergitas Komisi Informasi Provinsi Sultra bersama PPID Utama dan PPID Pembantu se-Sultra Tahun 2025, yang digelar di Ballroom Hotel Zahrah Syariah Kendari, Kamis (17/7/2025).
Rakor ini dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Sukanto Toding, mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Sultra, Drs. H. Asrun Lio, M.Hum., Ph.D.. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Dinas Kominfo Sultra, para Kepala Dinas Kominfo kabupaten/kota se-Sultra, Ketua dan jajaran Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sultra, serta perwakilan OPD lingkup Pemprov.
Dalam sambutannya, Sukanto Toding menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini yang dinilainya sebagai momen penting untuk konsolidasi, kolaborasi, dan koordinasi antar pengelola informasi publik di daerah.
“Rakor ini merupakan momentum penting untuk memperkuat sinergi antara Komisi Informasi dan seluruh PPID di Sultra. Informasi bukan lagi pelengkap, tapi bahan baku pembangunan yang strategis,” tegasnya.
Tiga Prinsip: Update, Valid, dan Reliable
Sukanto menekankan pentingnya menjaga kualitas informasi melalui tiga prinsip utama: update, valid, dan reliable. Ia menegaskan bahwa informasi yang tidak faktual, tidak terverifikasi, atau kedaluwarsa hanya akan menjadi “sampah digital” yang tidak bermanfaat bagi masyarakat.
“Saya sering menyebut istilah GIGO – Garbage In, Garbage Out. Jika inflow-nya salah, maka outflow-nya juga akan salah. Karena itu kualitas input dan output informasi harus sama-sama dijaga,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa informasi publik harus bisa diakses secara adil dan real-time, khususnya oleh pelaku usaha, UMKM, dan generasi muda yang sedang membangun karier. Ia mencontohkan rendahnya skor Ease of Doing Business (EDB) Kota Kendari yang turut dipengaruhi oleh keterbatasan akses terhadap informasi administratif dan regulasi usaha.
Komisi Informasi Harus Jadi Jembatan
Sukanto juga menyoroti pentingnya klasifikasi informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik, yang harus dikelola dengan cermat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Menurutnya, Komisi Informasi harus hadir sebagai jembatan dan pengawas terhadap ketimpangan akses informasi publik.
“Komisi Informasi diharapkan menjadi garda terdepan dalam menjamin keterbukaan informasi, terutama yang menyangkut layanan, pembangunan, hingga peluang ekonomi.”
Di akhir sambutannya, Sukanto mengingatkan bahwa pengelolaan informasi publik adalah proses siklus menyeluruh — mulai dari inflow (penerimaan dan verifikasi informasi) hingga outflow (penyampaian informasi kepada publik), yang semuanya harus dilakukan secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab.
“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Rapat Koordinasi Komisi Informasi Sulawesi Tenggara bersama PPID se-Kabupaten/Kota Tahun 2025 secara resmi saya nyatakan dibuka,” pungkasnya.
Harapan dari Rakor 2025
Rakor ini diharapkan mampu melahirkan langkah-langkah strategis dalam meningkatkan kapasitas dan sinergi antara Komisi Informasi dan seluruh jajaran PPID di Sultra, demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang informatif, terbuka, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (ikp/ps)