• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kontak
  • Home
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Olahraga
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Dunia
  • Editorial
  • Opini
  • Lifestyle
  • Ragam
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Olahraga
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Dunia
  • Editorial
  • Opini
  • Lifestyle
  • Ragam
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek
No Result
View All Result
Pilar Sultra
No Result
View All Result
Home Editorial

Pergub 39/2020 tentang Air Tanah: Antara Regulasi di Atas Kertas dan Realita di Lapangan

Redaksi by Redaksi
12.07.2025
Pergub 39/2020 tentang Air Tanah: Antara Regulasi di Atas Kertas dan Realita di Lapangan

Illustrasi

PILARSULTRA.COM — Sudah lebih dari tiga tahun sejak Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 39 Tahun 2020 tentang Penetapan Nilai Perolehan Air (NPA) diberlakukan. Aturan ini dirancang sebagai fondasi pengelolaan air tanah yang lebih tertib, berkelanjutan, dan memberi kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Namun, hingga kini, muncul pertanyaan di publik:

  • Apakah regulasi ini benar-benar berjalan di lapangan?
  • Sudahkah semua pelaku usaha mematuhi kewajiban perizinan dan pembayaran pajak air tanah?
  • Dan sejauh mana peran pemerintah dalam pengawasan dan transparansi implementasinya?

Air tanah bukan hanya urusan teknis atau ekonomi. Ia adalah sumber kehidupan dan bagian dari ekosistem yang rapuh. Ketika pengelolaannya diabaikan, dampaknya bisa langsung terasa — dari penurunan muka tanah, krisis air bersih, hingga risiko banjir yang makin sering menghantui kawasan perkotaan.

BACA JUGA

Disdukcapil Sultra Dorong Transformasi Digital Pelayanan Publik Lewat Sinergi dengan Kominfo

Disdukcapil Sultra Dorong Transformasi Digital Pelayanan Publik Lewat Sinergi dengan Kominfo

07.08.2025
80 Persen Aset Lahan Pemprov Sultra Sudah Bersertifikat, Sisanya Terkendala Tumpang Tindih

80 Persen Aset Lahan Pemprov Sultra Sudah Bersertifikat, Sisanya Terkendala Tumpang Tindih

07.08.2025

Air tanah adalah sumber kehidupan yang tak terlihat, namun sangat vital. Di balik sumur-sumur dalam dan pipa-pipa tersembunyi, air tanah menopang aktivitas rumah tangga, pertanian, hingga industri. Sayangnya, eksploitasi tanpa kendali bisa membuat sumber ini kering, tercemar, bahkan memperparah bencana seperti banjir dan longsor.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara telah mengantisipasi hal itu melalui Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2020 tentang Penetapan Nilai Perolehan Air (NPA). Aturan ini menjadi dasar penghitungan pajak air tanah, sekaligus langkah strategis dalam pengelolaan sumber daya air secara adil dan berkelanjutan.

Apa Itu NPA?

Nilai Perolehan Air (NPA) adalah nilai yang digunakan sebagai dasar perhitungan pajak air tanah dan/atau air permukaan. NPA ditentukan berdasarkan beberapa faktor:

  • Lokasi dan kedalaman pengambilan air
  • Debit atau volume air yang diambil
  • Kualitas air
  • Jenis penggunaan (rumah tangga, industri, komersial, dll)

Dengan kata lain, semakin besar dan semakin strategis pemanfaatannya, maka pajak yang dikenakan juga lebih tinggi.

Tujuan Utama Penetapan NPA
  • Menjaga kelestarian air tanah dan air permukaan
  • Meningkatkan kesadaran pelaku usaha agar menggunakan air secara efisien dan bertanggung jawab
  • Memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD)
  • Menghindari over-eksploitasi yang dapat merusak keseimbangan lingkungan
Sanksi Bagi Pelanggar

Penggunaan air tanah tanpa izin resmi atau melebihi volume yang diizinkan dapat dikenakan sanksi administratif. Bahkan dalam kasus berat, sumur bor dapat ditutup atau dicabut izinnya.

Relevansi dengan Isu Lingkungan di Sultra

Dalam konteks Sultra — daerah dengan aktivitas pertambangan dan industri yang tinggi — kontrol atas air tanah menjadi sangat krusial. Selain untuk kebutuhan operasional, air tanah juga berpengaruh terhadap:

  • Stabilitas tanah (agar tidak terjadi penurunan muka tanah
  • Sistem drainase alamiah (menghindari banjir dan genangan
  • Ketahanan air bersih masyarakat sekitar kawasan industri
Edukasi Publik Masih Dibutuhkan

Masih banyak masyarakat dan pelaku usaha kecil yang belum memahami pentingnya pengelolaan air tanah berbasis regulasi. Diperlukan sosialisasi berkelanjutan agar semua pihak sadar:

“Air tanah bukan sumber daya bebas. Ia harus dikelola bersama demi masa depan bersama.”

Seperti diketahui Pemerintah Provinsi Sultra mendukung penuh upaya dalam penguatan regulasi lingkungan. Aturan seperti NPA bukan hanya soal angka pajak, tapi soal komitmen menjaga keseimbangan alam dan keberlanjutan sumber daya air untuk generasi mendatang. (red)

Tags: Andi SumangerukkaDESDM SultrairhuguaPemprov SultraSulawesi Tenggara
Redaksi

Redaksi

Berita Terkait

Polda Sultra Ungkap Modus Kecurangan Beras SPHP, Dua Tersangka Ditahan

Polda Sultra Ungkap Modus Kecurangan Beras SPHP, Dua Tersangka Ditahan

07.08.2025
Disdukcapil Sultra Dorong Transformasi Digital Pelayanan Publik Lewat Sinergi dengan Kominfo

Disdukcapil Sultra Dorong Transformasi Digital Pelayanan Publik Lewat Sinergi dengan Kominfo

07.08.2025
Next Post
Wagub Sultra Hadiri Pengukuhan LAT Sultra 2025–2030: Mitra Strategis Pemerintah dalam Membangun Daerah Berbasis Budaya

Wagub Sultra Hadiri Pengukuhan LAT Sultra 2025–2030: Mitra Strategis Pemerintah dalam Membangun Daerah Berbasis Budaya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Visioner Indonesia: Kritik Endang Bias Politis, Jembatan Muna-Buton Justru Representasi Visi Besar Konektivitas dan Pemerataan Pembangunan Sultra

Visioner Indonesia: Kritik Endang Bias Politis, Jembatan Muna-Buton Justru Representasi Visi Besar Konektivitas dan Pemerataan Pembangunan Sultra

15.07.2025
Semarak Porseni Dinas ESDM Sultra Sambut HUT ke-80 Kemerdekaan RI

Semarak Porseni Dinas ESDM Sultra Sambut HUT ke-80 Kemerdekaan RI

01.08.2025
Gubernur Sultra Lantik Direksi dan Dewas Perumda Baru, Dorong Profesionalisme dan Transparansi

Gubernur Sultra Lantik Direksi dan Dewas Perumda Baru, Dorong Profesionalisme dan Transparansi

14.07.2025
Ekspor-Impor Sultra Tertekan: Ketergantungan Besi-Baja dan Lesunya Industri Jadi Sorotan

Ekspor-Impor Sultra Tertekan: Ketergantungan Besi-Baja dan Lesunya Industri Jadi Sorotan

10.07.2025
Gubernur Sultra Serahkan Dokumen Ranperda RPJMD 2025–2029 ke DPRD: Arah Baru Pembangunan Sultra 5 Tahun ke Depan

Gubernur Sultra Serahkan Dokumen Ranperda RPJMD 2025–2029 ke DPRD: Arah Baru Pembangunan Sultra 5 Tahun ke Depan

15.07.2025
Kontradiktif Pernyataan Umar Bonte, Visioner Indonesia Bilang Begini

Kontradiktif Pernyataan Umar Bonte, Visioner Indonesia Bilang Begini

18.07.2025
Saatnya Masyarakat Sultra Untuk Tahu

Saatnya Masyarakat Sultra Untuk Tahu

30.07.2025
Menteri PU Akan Tinjau Lokasi Jembatan Buton–Muna dan Kali Wanggu Kendari, Gubernur ASR: “Ini Momentum Penting!”

Menteri PU Akan Tinjau Lokasi Jembatan Buton–Muna dan Kali Wanggu Kendari, Gubernur ASR: “Ini Momentum Penting!”

Breaking News: Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Terjaring OTT KPK

Breaking News: Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Terjaring OTT KPK

07.08.2025
Polda Sultra Ungkap Modus Kecurangan Beras SPHP, Dua Tersangka Ditahan

Polda Sultra Ungkap Modus Kecurangan Beras SPHP, Dua Tersangka Ditahan

07.08.2025
Imigrasi Selidiki Dugaan Eks Tentara Israel Kelola Vila Mewah di Bali

Imigrasi Selidiki Dugaan Eks Tentara Israel Kelola Vila Mewah di Bali

07.08.2025
Disdukcapil Sultra Dorong Transformasi Digital Pelayanan Publik Lewat Sinergi dengan Kominfo

Disdukcapil Sultra Dorong Transformasi Digital Pelayanan Publik Lewat Sinergi dengan Kominfo

07.08.2025
80 Persen Aset Lahan Pemprov Sultra Sudah Bersertifikat, Sisanya Terkendala Tumpang Tindih

80 Persen Aset Lahan Pemprov Sultra Sudah Bersertifikat, Sisanya Terkendala Tumpang Tindih

07.08.2025
Pemprov Sultra Siapkan Lahan Pembangunan Sekolah Unggulan Garuda

Pemprov Sultra Siapkan Lahan Pembangunan Sekolah Unggulan Garuda

07.08.2025
Setiap HUT RI Akan Ada Amnesti dan Grasi: Komitmen Presiden Prabowo untuk Persatuan Bangsa

Setiap HUT RI Akan Ada Amnesti dan Grasi: Komitmen Presiden Prabowo untuk Persatuan Bangsa

07.08.2025
Pilar Sultra

Penerbit PT Pilar Media Sultra
Jl. KS Tubun BGP F14 Kendari 93116
Sulawesi Tenggara - INDONESIA
Email: pilarmediasultra@gmail.com

Follow Us

About

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kontak

Kanal Utama

  • Kota Kendari
  • Sulawesi Tenggara
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi

Terbaru

  • Breaking News: Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Terjaring OTT KPK
  • Polda Sultra Ungkap Modus Kecurangan Beras SPHP, Dua Tersangka Ditahan
  • Imigrasi Selidiki Dugaan Eks Tentara Israel Kelola Vila Mewah di Bali
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kontak

Copyright © 2025 PT Pilar Media Sultra All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Olahraga
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Dunia
  • Editorial
  • Opini
  • Lifestyle
  • Ragam
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek

Copyright © 2025 PT Pilar Media Sultra All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist