• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kontak
Senin, 4 Agustus, 2025
Pilar Sultra
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
    • Kesehatan
    • Olahraga
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Editorial
  • Opini
  • Ragam
    • Lifestyle
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek
  • Home
  • News
    • Kesehatan
    • Olahraga
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Editorial
  • Opini
  • Ragam
    • Lifestyle
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek
No Result
View All Result
Pilar Sultra
No Result
View All Result
Home Nasional

Lindungi Efektivitas Pemberantasan Korupsi, KPK Dorong Sinkronisasi RUU HAP

Muhammad Taufan by Muhammad Taufan
20.07.2025
Lindungi Efektivitas Pemberantasan Korupsi, KPK Dorong Sinkronisasi RUU HAP

Lindungi Efektivitas Pemberantasan Korupsi, KPK Dorong Sinkronisasi RUU HAP

PILARSULTRA.COM, Jakarta — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU HAP) perlu dilakukan secara cermat, terbuka, dan partisipatif agar tidak justru melemahkan upaya pemberantasan korupsi yang selama ini dijalankan KPK berdasarkan prinsip lex specialis.

“Kami melihatnya ada potensi-potensi yang kemudian bisa berpengaruh terhadap kewenangan, mengurangi kewenangan tugas dan fungsi daripada Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujar Setyo dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (17/7).

Menurutnya, beberapa ketentuan dalam draf RUU HAP berpotensi mengurangi efektivitas kerja KPK, khususnya dalam fungsi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi. Oleh sebab itu, KPK telah melakukan diskusi kelompok terpumpun (FGD) bersama para ahli hukum untuk mengkaji dan membandingkan ketentuan RUU HAP dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang mengatur kewenangan KPK secara khusus.

BACA JUGA

KPK Soroti Pengadaan Barang & Jasa Rp5,5 Triliun di Sultra, Minta Daerah Perbaiki Tata Kelola

KPK Soroti Pengadaan Barang & Jasa Rp5,5 Triliun di Sultra, Minta Daerah Perbaiki Tata Kelola

31.07.2025
Rakor Pencegahan Korupsi, Gubernur Sultra: Pencegahan Korupsi Adalah Tanggung Jawab Kolektif

Rakor Pencegahan Korupsi, Gubernur Sultra: Pencegahan Korupsi Adalah Tanggung Jawab Kolektif

31.07.2025

“KPK dibentuk berdasarkan undang-undang yang secara khusus mengatur tugas di bidang pencegahan, pendidikan, dan penindakan. Nah, dengan tugas-tugas ini, diharapkan justru ada penguatan dengan adanya RUU HAP ini. Karena lebih kuat, tentu upaya pemberantasan korupsi akan semakin baik dan maksimal,” lanjutnya.

17 Isu Krusial dan Dampaknya terhadap Lex Specialis

Dalam forum diskusi bertajuk Implikasi RUU Hukum Acara Pidana, yang digelar KPK pada Kamis (10/7), KPK bersama para pakar hukum mengidentifikasi 17 isu krusial dalam RUU HAP yang dinilai tidak sinkron dengan UU KPK. Beberapa isu yang menonjol di antaranya terkait pembatasan penyadapan, penghapusan kewenangan KPK dalam mengangkat penyelidik secara mandiri, serta pembatasan pencegahan ke luar negeri (cekal) hanya kepada tersangka.

“Kami berharap khususnya kepada Panja, kemudian kepada pemerintah, agar batang tubuh dengan ketentuan peralihan dalam RUU ini disusun secara sinkron. Kalau tidak sinkron, nanti bisa menimbulkan bias dan ketidakpastian hukum,” tegas Setyo.

Adapun ke-17 isu yang diidentifikasi KPK meliputi:

  1. Keberlakuan UU KPK yang mengatur kewenangan penyelidik dan penyidik serta hukum acara yang bersifat khusus berpotensi dimaknai bertentangan dengan RUU HAP dengan adanya Pasal 329 dan Pasal 330 RUU HAP.
  2. Keberlanjutan penanganan perkara KPK hanya dapat diselesaikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
  3. Keberadaan penyelidik KPK tidak diakomodir dalam RUU HAP, penyelidik hanya berasal dari Polri dan penyelidik diawasi oleh Penyidik Polri.
  4. Penyelidikan hanya mencari dan menemukan peristiwa tindak pidana sedangkan penyelidikan KPK sudah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti.
  5. Keterangan saksi yang diakui sebagai alat bukti hanya yang diperoleh di tahap penyidikan, penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan.
  6. Penetapan tersangka ditentukan setelah Penyidik mengumpulkan dan memperoleh dua alat bukti.
  7. Penghentian penyidikan wajib melibatkan Penyidik Polri.
  8. Penyerahan berkas perkara ke penuntut umum melalui Penyidik Polri.
  9. Penggeledahan terhadap tersangka dan didampingi Penyidik dari daerah hukum tempat penggeledahan tersebut.
  10. Penyitaan dengan permohonan izin Ketua Pengadilan Negeri.11.
  11. Penyadapan termasuk upaya paksa, hanya dilakukan pada tahap penyidikan dengan izin Ketua Pengadilan Negeri, serta tidak ada definisi penyadapan yang sah (lawful interception).
  12. Larangan bepergian ke luar wilayah indonesia termasuk upaya paksa dan hanya terhadap tersangka.
  13. Pokok perkara tindak pidana korupsi tidak dapat disidangkan selama proses praperadilan.
  14. Kewenangan KPK dalam perkara koneksitas tidak diakomodir.
  15. Perlindungan saksi hanya dilakukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
  16. Penuntutan di luar daerah hukum dengan pengangkatan sementara Jaksa Agung.
  17. Penuntut umum hanya dari kejaksaan atau lembaga sesuai UU.
KPK Dorong Harmonisasi

KPK menyatakan mendukung pembaruan hukum acara pidana, namun mengingatkan bahwa pembaruan ini tidak boleh mengorbankan efektivitas pemberantasan korupsi. Untuk itu, KPK mendorong penambahan klausul pengecualian dalam Pasal 329 RUU HAP dan memasukkan blanket clause dalam ketentuan penutup agar keberlakuan UU sektoral, termasuk UU KPK, tetap terjamin.

“Kita berharap bahwa proses RUU HAP ini disusun secara terbuka dan partisipatif. Artinya, transparan, melibatkan semua pihak, dan memiliki semangat untuk membangun proses hukum yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat,” pungkas Setyo.

KPK juga terus menjalin komunikasi dengan pemerintah dan kementerian terkait untuk memastikan bahwa RUU HAP tidak menyamakan rezim hukum acara pidana umum dengan hukum acara khusus, yang selama ini menjadi dasar dalam penanganan tipikor, terorisme, dan kejahatan serius lainnya.

Sumber: KPK RI

Tags: Kasus KorupsiKPK
Share12Tweet8SendShare

Berita Terkait

Indonesia Belum Terkaya, Tapi Salah Satu yang Terkuat di Dunia
Editorial

Indonesia Belum Terkaya, Tapi Salah Satu yang Terkuat di Dunia

03.08.2025
EDITORIAL| Amnesti dan Abolisi Prabowo: Rekonsiliasi atau Strategi Politik?
Editorial

EDITORIAL| Amnesti dan Abolisi Prabowo: Rekonsiliasi atau Strategi Politik?

02.08.2025
TPK di Indonesia, KPK: Gratifikasi dan Suap Terbanyak Ditangani, Ini Jenis Korupsi Lainnya
Hukum

TPK di Indonesia, KPK: Gratifikasi dan Suap Terbanyak Ditangani, Ini Jenis Korupsi Lainnya

29.07.2025
Next Post
Sang DPD Konten dan Cuitannya

Sang DPD Konten dan Cuitannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

Visioner Indonesia: Kritik Endang Bias Politis, Jembatan Muna-Buton Justru Representasi Visi Besar Konektivitas dan Pemerataan Pembangunan Sultra

Visioner Indonesia: Kritik Endang Bias Politis, Jembatan Muna-Buton Justru Representasi Visi Besar Konektivitas dan Pemerataan Pembangunan Sultra

15.07.2025
Wagub Sultra Pimpin Apel Gabungan ASN, Soroti Disiplin dan Serapan Anggaran

Wagub Sultra Pimpin Apel Gabungan ASN, Soroti Disiplin dan Serapan Anggaran

07.07.2025
Semarak Porseni Dinas ESDM Sultra Sambut HUT ke-80 Kemerdekaan RI

Semarak Porseni Dinas ESDM Sultra Sambut HUT ke-80 Kemerdekaan RI

01.08.2025
ASN Terlibat Sindikat Pencurian Laptop Bapenda Sultra, Polisi Tangkap Lima Orang

ASN Terlibat Sindikat Pencurian Laptop Bapenda Sultra, Polisi Tangkap Lima Orang

07.07.2025
Gubernur Sultra Lantik Direksi dan Dewas Perumda Baru, Dorong Profesionalisme dan Transparansi

Gubernur Sultra Lantik Direksi dan Dewas Perumda Baru, Dorong Profesionalisme dan Transparansi

14.07.2025
Pilar Sultra

Penerbit PT Pilar Media Sultra
Jl. KS Tubun BGP F14 Kendari 93116
Sulawesi Tenggara INDONESIA
Email : pilarmediasultra@gmail.com

Follow us

About

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kontak

Kategori Utama

  • Kota Kendari
  • Sulawesi Tenggara
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi

Terbaru

  • Indonesia Belum Terkaya, Tapi Salah Satu yang Terkuat di Dunia
  • Peringati Hari Hepatitis Sedunia, Wagub Hugua Lepas Ribuan Peserta Jalan Sehat di Kendari
  • Ramah Tamah FORKI Kendari, Kadis Kominfo Apresiasi Atlet Berprestasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kontak

Copyright © 2025 PT Pilar Media Sultra All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Kesehatan
    • Olahraga
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Editorial
  • Opini
  • Ragam
    • Lifestyle
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek

Copyright © 2025 PT Pilar Media Sultra All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist