• Kota Kendari
  • Sulawesi Tenggara
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
Selasa, 18 November, 2025
  • Login
Pilar Sultra
  • Beranda
  • News
    • Pendidikan
    • Dunia
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Opini
  • Ragam
    • Editorial
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Pendidikan
    • Dunia
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Opini
  • Ragam
    • Editorial
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek
No Result
View All Result
Pilar Sultra
No Result
View All Result
Home Hukum

Kejati Sultra Tetapkan Direktur PT KMR Jadi Tersangka Korupsi Tambang di Kolaka Utara

by Muhammad Taufan
08.07.2025
in Hukum, Sultra
A A
Kejati Sultra Tetapkan Direktur PT KMR Jadi Tersangka Korupsi Tambang di Kolaka Utara

ersangka HP saat digiring menuju ke mobil tahanan di Kejati Sulawesi Tenggara (7/72025). ANTARA/La Ode Muh Deden Saputra

PILARSULTRA.COM, Kendari — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi sektor pertambangan yang terjadi di Kabupaten Kolaka Utara. Tersangka berinisial HP, selaku Direktur PT KMR, ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif, Senin malam (7/7).

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sultra, Rizky Rahmatullah dalam keterangannya kepada wartawan, menjelaskan bahwa HP merupakan tersangka baru dalam perkara yang sebelumnya telah menjerat Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Kolaka.

“Tersangka HP telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi sebanyak tujuh kali. Berdasarkan hasil penyidikan, malam ini dia resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan negara,” ujar Rizky.

BACA JUGA

Tim Kejagung Sita Dokumen Dinas Kehutanan Sultra, Terkait Kasus Tambang?

Tim Kejagung Sita Dokumen Dinas Kehutanan Sultra, Terkait Kasus Tambang?

17.10.2025
Kejari Wakatobi Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Gedung AKKP, Kerugian Negara Rp3,7 Miliar

Kejari Wakatobi Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Gedung AKKP, Kerugian Negara Rp3,7 Miliar

24.09.2025
Modus dan Peran Tersangka

HP diketahui membuat dan menandatangani sendiri perjanjian kerja sama antara PT KMR dan PT AMIN terkait penggunaan terminal khusus untuk aktivitas bongkar muat ore nikel. Dalam praktiknya, dokumen dari PT AMIN dipakai oleh pihak-pihak tak berwenang untuk memuluskan pengiriman ore nikel secara ilegal.

“Ia diduga memfasilitasi pemilik kargo di wilayah tersebut untuk menggunakan dokumen PT AMIN dan PT KMR. Dari praktik ini, tersangka juga diduga menikmati keuntungan pribadi,” ungkap Rizky.

Berdasarkan estimasi awal, kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp100 miliar, meski jumlah pastinya masih menunggu audit resmi.

“Kerugian negara hampir bisa dipastikan melampaui Rp100 miliar. Saat ini kami masih menunggu hasil perhitungan resmi auditor,” imbuhnya.

Jeratan Hukum

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka HP dijerat dengan pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 5 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta pasal-pasal KUHP: Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 56, dan Pasal 64 ayat (1).

Kasus ini menambah panjang daftar persoalan hukum di sektor pertambangan Sulawesi Tenggara. Komitmen penegakan hukum menjadi kunci menata ulang tata kelola sumber daya alam agar lebih transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kesejahteraan rakyat. (ant/ps)

Tags: Kasus KorupsiKejaksaan
Previous Post

Konawe Selatan Paparkan Komitmen Perlindungan Tenaga Kerja di Ajang Paritrana Award 2025

Next Post

Wagub Sultra Buka Sosialisasi IDSD, Tegaskan Pentingnya Data untuk Perkuat Daya Saing Daerah

Muhammad Taufan

Muhammad Taufan

Berita Terkait

Abaikan Kewajiban Kepada Masyarakat, Jalan Hauling PT. Manunggal Prima Utama Konsel Diblokir

Abaikan Kewajiban Kepada Masyarakat, Jalan Hauling PT. Manunggal Prima Utama Konsel Diblokir

27.10.2025
Tim Kejagung Sita Dokumen Dinas Kehutanan Sultra, Terkait Kasus Tambang?

Tim Kejagung Sita Dokumen Dinas Kehutanan Sultra, Terkait Kasus Tambang?

17.10.2025
Pemangkasan TKD, Uji Daya Tahan Ekonomi Kepemimpinan ASR–Hugua

Pemangkasan TKD, Uji Daya Tahan Ekonomi Kepemimpinan ASR–Hugua

14.10.2025
Wali Kota Kendari Hentikan Sementara Pembangunan Perumahan Azalia Zaki Hills Resident

Wali Kota Kendari Hentikan Sementara Pembangunan Perumahan Azalia Zaki Hills Resident

14.10.2025
Next Post
Wagub Sultra Buka Sosialisasi IDSD, Tegaskan Pentingnya Data untuk Perkuat Daya Saing Daerah

Wagub Sultra Buka Sosialisasi IDSD, Tegaskan Pentingnya Data untuk Perkuat Daya Saing Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
MA Minta Bank Sultra dan Abuhaera Serahkan Tanah ke Sitti Aminah Secara Sukarela

MA Minta Bank Sultra dan Abuhaera Serahkan Tanah ke Sitti Aminah Secara Sukarela

27.10.2025
Resmi Dilaunching, Ini Makna Filosofi Logo STQHN ke-28 Tahun 2025 di Sultra

Resmi Dilaunching, Ini Makna Filosofi Logo STQHN ke-28 Tahun 2025 di Sultra

10.09.2025
Abaikan Kewajiban Kepada Masyarakat, Jalan Hauling PT. Manunggal Prima Utama Konsel Diblokir

Abaikan Kewajiban Kepada Masyarakat, Jalan Hauling PT. Manunggal Prima Utama Konsel Diblokir

27.10.2025
Peta Sebaran Harta Karun Bijih dan Logam Nikel RI, Sultra Kedua Terbanyak Maluku Utara

Peta Sebaran Harta Karun Bijih dan Logam Nikel RI, Sultra Kedua Terbanyak Maluku Utara

14.11.2024
Presiden Burkina Faso Ibrahim Traore Ubah Sistem Penjara Jadi Program Pertanian

Presiden Burkina Faso Ibrahim Traore Ubah Sistem Penjara Jadi Program Pertanian

07.10.2025
Abaikan Kewajiban Kepada Masyarakat, Jalan Hauling PT. Manunggal Prima Utama Konsel Diblokir

Abaikan Kewajiban Kepada Masyarakat, Jalan Hauling PT. Manunggal Prima Utama Konsel Diblokir

27.10.2025
MA Minta Bank Sultra dan Abuhaera Serahkan Tanah ke Sitti Aminah Secara Sukarela

MA Minta Bank Sultra dan Abuhaera Serahkan Tanah ke Sitti Aminah Secara Sukarela

27.10.2025
Pemuda Busel Raih Juara MMA di Brazil

Pemuda Busel Raih Juara MMA di Brazil

24.10.2025
Tim Kejagung Sita Dokumen Dinas Kehutanan Sultra, Terkait Kasus Tambang?

Tim Kejagung Sita Dokumen Dinas Kehutanan Sultra, Terkait Kasus Tambang?

17.10.2025
Efisiensi atau Konsolidasi Kekuasaan? Di Balik Politik Anggaran Era Prabowo

Efisiensi atau Konsolidasi Kekuasaan? Di Balik Politik Anggaran Era Prabowo

16.10.2025
Pilar Sultra

Penerbit PT Pilar Media Sultra
Jl. KS Tubun BGP F14 Kendari 93116
Sulawesi Tenggara INDONESIA
Email: pilarmediasultra@gmail.com

About

  • Tentang Kami
  • Manajemen & Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kontak

Terbaru

  • Abaikan Kewajiban Kepada Masyarakat, Jalan Hauling PT. Manunggal Prima Utama Konsel Diblokir 27.10.2025
  • MA Minta Bank Sultra dan Abuhaera Serahkan Tanah ke Sitti Aminah Secara Sukarela 27.10.2025
  • Pemuda Busel Raih Juara MMA di Brazil 24.10.2025
  • Kota Kendari
  • Sulawesi Tenggara
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi

Copyright © 2025 PT Pilar Media Sultra All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Pendidikan
    • Dunia
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Opini
  • Ragam
    • Editorial
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek

Copyright © 2025 PT Pilar Media Sultra All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist