• Home
  • News
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Dunia
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Editorial
  • Opini
  • Ragam
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek
Senin, 18 Agustus, 2025
  • Login
Pilar Sultra
  • Home
  • News
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Dunia
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Editorial
  • Opini
  • Ragam
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Dunia
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Editorial
  • Opini
  • Ragam
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek
No Result
View All Result
Pilar Sultra
No Result
View All Result
Home Hukum

Kantor Imigrasi Kendari Amankan Tiga WNA Asal China yang Diduga Langgar Izin Tinggal

Muhammad Taufan by Muhammad Taufan
18.07.2025
Kantor Imigrasi Kendari Amankan Tiga WNA Asal China yang Diduga Langgar Izin Tinggal

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari Muhammad Novrian Jaya (kedua kiri) saat melaksanakan konferensi pers di Kendari, Sulawesi Tenggara (Photo: Antara)

PILARSULTRA.COM, Kendari — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), mengamankan tiga warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, China, karena diduga menyalahgunakan izin tinggal selama berada di wilayah Sultra. Ketiganya diamankan dalam Operasi Wirawaspada Imigrasi Tahun 2025 yang digelar bersama Kanwil Ditjen Imigrasi Sultra.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Muhammad Novrian Jaya, mengatakan tiga WNA tersebut masing-masing berinisial JY (53) dan XY (45) yang ditangkap di Kabupaten Kolaka, serta satu WNA lain berinisial SJ (37) yang diamankan di Kota Kendari pada 17 Juli 2025.

“Ketiganya terkait dengan penyalahgunaan izin tinggal,” ujar Novrian mengutip Antara, Jumat malam (18/7/2025).

BACA JUGA

Belum Ada Kenaikan Gaji dan Rekrutmen CPNS 2026, Menkeu: Fokus Program Prioritas Nasional

Belum Ada Kenaikan Gaji dan Rekrutmen CPNS 2026, Menkeu: Fokus Program Prioritas Nasional

17.08.2025
Sri Mulyani Jelaskan Alasan TKD Turun 24,8 Persen di RAPBN 2026

Sri Mulyani Jelaskan Alasan TKD Turun 24,8 Persen di RAPBN 2026

17.08.2025
Diamankan di Kolaka dan Kendari

Penangkapan dua WNA di Kolaka berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas keduanya. Setelah diselidiki, diketahui bahwa JY dan XY hanya mengantongi Izin Tinggal Kunjungan (ITK), namun diduga kuat melakukan kegiatan di luar ketentuan izin tersebut.

“WNA JY diduga akan melakukan jual-beli rokok dan barang-barang lainnya di Kolaka, sementara XY diduga bekerja di sebuah perusahaan dengan menggunakan warpack,” jelas Novrian.

Keduanya kini diperiksa lebih lanjut dan disangkakan melanggar Pasal 122 huruf (a) dan Pasal 71 huruf (b) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur kewajiban WNA untuk menunjukkan dokumen sah dan melakukan kegiatan sesuai izin tinggal yang diberikan.

Satu Lagi Diamankan di Masjid Kendari

Sementara itu, WNA berinisial SJ diamankan di salah satu masjid di Kendari, juga pada 17 Juli 2025, setelah adanya laporan masyarakat. Hasil pemeriksaan menunjukkan SJ telah melebihi izin tinggal lebih dari 60 hari, sehingga dikenakan sanksi deportasi dan penangkalan sesuai Pasal 78 ayat (3) UU Keimigrasian.

Bagian dari Operasi Nasional

Penindakan ini merupakan bagian dari Operasi Wirawaspada Imigrasi 2025, sebagai arahan dari Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian. Tujuan operasi ini adalah meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA agar selalu sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Operasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa keberadaan orang asing di Indonesia senantiasa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Novrian. (ant/ps)

Previous Post

Daun Kelor: “Miracle Tree” Penambah Daya Tahan Tubuh Secara Alami

Next Post

Gubernur Sultra Temui Menteri PKP, Bahas Solusi Backlog Perumahan lewat CSR Tambang

Berita Terkait

HUT RI ke-80: Gubernur Sultra Serahkan Remisi kepada 4.481 Warga Binaan

17.08.2025
KPK Duga Ada Aliran Uang dari Penyelenggara Haji ke Pihak Tertentu

KPK Duga Ada Aliran Uang dari Penyelenggara Haji ke Pihak Tertentu

13.08.2025
Next Post
Gubernur Sultra Temui Menteri PKP, Bahas Solusi Backlog Perumahan lewat CSR Tambang

Gubernur Sultra Temui Menteri PKP, Bahas Solusi Backlog Perumahan lewat CSR Tambang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
KPK Bongkar Dugaan Korupsi Makanan Bayi dan Ibu Hamil, Program MT Kemenkes 2016-2020

KPK Bongkar Dugaan Korupsi Makanan Bayi dan Ibu Hamil, Program MT Kemenkes 2016-2020

08.08.2025
PLN Puji Bupati Mubar Terkait Program Listrik Desa: Berani Membuat Kebijakan Pro Rakyat

PLN Puji Bupati Mubar Terkait Program Listrik Desa: Berani Membuat Kebijakan Pro Rakyat

13.08.2025
Semarak Porseni Dinas ESDM Sultra Sambut HUT ke-80 Kemerdekaan RI

Semarak Porseni Dinas ESDM Sultra Sambut HUT ke-80 Kemerdekaan RI

01.08.2025
PLN Kunjungi Dinas ESDM Sultra: Targetkan Listrik Masuk ke 50 Desa Mulai 2025

PLN Kunjungi Dinas ESDM Sultra: Targetkan Listrik Masuk ke 50 Desa Mulai 2025

12.08.2025
Saatnya Masyarakat Sultra Untuk Tahu

Saatnya Masyarakat Sultra Untuk Tahu

30.07.2025
Aksan Jaya Putra: MKGR Sultra Tetap Solid Bersama Adies Kadir

Aksan Jaya Putra: MKGR Sultra Tetap Solid Bersama Adies Kadir

20.07.2025
Bupati Koltim Jadi Tersangka Suap Proyek RSUD, KPK Tangkap di Tiga Kota

Bupati Koltim Jadi Tersangka Suap Proyek RSUD, KPK Tangkap di Tiga Kota

Belum Ada Kenaikan Gaji dan Rekrutmen CPNS 2026, Menkeu: Fokus Program Prioritas Nasional

Belum Ada Kenaikan Gaji dan Rekrutmen CPNS 2026, Menkeu: Fokus Program Prioritas Nasional

17.08.2025
Sri Mulyani Jelaskan Alasan TKD Turun 24,8 Persen di RAPBN 2026

Sri Mulyani Jelaskan Alasan TKD Turun 24,8 Persen di RAPBN 2026

17.08.2025
Kadis ESDM Andi Azis Terima Tanda Kehormatan Satyalencana Karya Satya Dari Negara

Kadis ESDM Andi Azis Terima Tanda Kehormatan Satyalencana Karya Satya Dari Negara

17.08.2025

Gubernur Sultra Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT ke-80 RI

17.08.2025

HUT RI ke-80: Gubernur Sultra Serahkan Remisi kepada 4.481 Warga Binaan

17.08.2025

Gubernur Sultra Pimpin Upacara HUT ke-80 RI, Enam ASN Terima Satyalancana Karya Satya

17.08.2025
Pilar Sultra

Penerbit PT Pilar Media Sultra
Jl. KS Tubun BGP F14 Kendari 93116
Sulawesi Tenggara INDONESIA
Email: pilarmediasultra@gmail.com

Kanal Utama

  • Kota Kendari
  • Sulawesi Tenggara
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi

Berita Terbaru

Belum Ada Kenaikan Gaji dan Rekrutmen CPNS 2026, Menkeu: Fokus Program Prioritas Nasional

Belum Ada Kenaikan Gaji dan Rekrutmen CPNS 2026, Menkeu: Fokus Program Prioritas Nasional

17.08.2025
Sri Mulyani Jelaskan Alasan TKD Turun 24,8 Persen di RAPBN 2026

Sri Mulyani Jelaskan Alasan TKD Turun 24,8 Persen di RAPBN 2026

17.08.2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kontak

Copyright © 2025 PT Pilar Media Sultra All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Dunia
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Editorial
  • Opini
  • Ragam
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek

Copyright © 2025 PT Pilar Media Sultra All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist