• Kota Kendari
  • Sulawesi Tenggara
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
Selasa, 18 November, 2025
  • Login
Pilar Sultra
  • Beranda
  • News
    • Pendidikan
    • Dunia
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Opini
  • Ragam
    • Editorial
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Pendidikan
    • Dunia
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Opini
  • Ragam
    • Editorial
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek
No Result
View All Result
Pilar Sultra
No Result
View All Result
Home Hukum

Kantor Imigrasi Kendari Amankan Tiga WNA Asal China yang Diduga Langgar Izin Tinggal

by Muhammad Taufan
18.07.2025
in Hukum, Kendari
A A
Kantor Imigrasi Kendari Amankan Tiga WNA Asal China yang Diduga Langgar Izin Tinggal

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari Muhammad Novrian Jaya (kedua kiri) saat melaksanakan konferensi pers di Kendari, Sulawesi Tenggara (Photo: Antara)

PILARSULTRA.COM, Kendari — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), mengamankan tiga warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, China, karena diduga menyalahgunakan izin tinggal selama berada di wilayah Sultra. Ketiganya diamankan dalam Operasi Wirawaspada Imigrasi Tahun 2025 yang digelar bersama Kanwil Ditjen Imigrasi Sultra.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Muhammad Novrian Jaya, mengatakan tiga WNA tersebut masing-masing berinisial JY (53) dan XY (45) yang ditangkap di Kabupaten Kolaka, serta satu WNA lain berinisial SJ (37) yang diamankan di Kota Kendari pada 17 Juli 2025.

“Ketiganya terkait dengan penyalahgunaan izin tinggal,” ujar Novrian mengutip Antara, Jumat malam (18/7/2025).

BACA JUGA

Abaikan Kewajiban Kepada Masyarakat, Jalan Hauling PT. Manunggal Prima Utama Konsel Diblokir

Abaikan Kewajiban Kepada Masyarakat, Jalan Hauling PT. Manunggal Prima Utama Konsel Diblokir

27.10.2025
MA Minta Bank Sultra dan Abuhaera Serahkan Tanah ke Sitti Aminah Secara Sukarela

MA Minta Bank Sultra dan Abuhaera Serahkan Tanah ke Sitti Aminah Secara Sukarela

27.10.2025
Diamankan di Kolaka dan Kendari

Penangkapan dua WNA di Kolaka berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas keduanya. Setelah diselidiki, diketahui bahwa JY dan XY hanya mengantongi Izin Tinggal Kunjungan (ITK), namun diduga kuat melakukan kegiatan di luar ketentuan izin tersebut.

“WNA JY diduga akan melakukan jual-beli rokok dan barang-barang lainnya di Kolaka, sementara XY diduga bekerja di sebuah perusahaan dengan menggunakan warpack,” jelas Novrian.

Keduanya kini diperiksa lebih lanjut dan disangkakan melanggar Pasal 122 huruf (a) dan Pasal 71 huruf (b) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur kewajiban WNA untuk menunjukkan dokumen sah dan melakukan kegiatan sesuai izin tinggal yang diberikan.

Satu Lagi Diamankan di Masjid Kendari

Sementara itu, WNA berinisial SJ diamankan di salah satu masjid di Kendari, juga pada 17 Juli 2025, setelah adanya laporan masyarakat. Hasil pemeriksaan menunjukkan SJ telah melebihi izin tinggal lebih dari 60 hari, sehingga dikenakan sanksi deportasi dan penangkalan sesuai Pasal 78 ayat (3) UU Keimigrasian.

Bagian dari Operasi Nasional

Penindakan ini merupakan bagian dari Operasi Wirawaspada Imigrasi 2025, sebagai arahan dari Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian. Tujuan operasi ini adalah meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA agar selalu sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Operasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa keberadaan orang asing di Indonesia senantiasa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Novrian. (ant/ps)

Previous Post

Daun Kelor: “Miracle Tree” Penambah Daya Tahan Tubuh Secara Alami

Next Post

Gubernur Sultra Temui Menteri PKP, Bahas Solusi Backlog Perumahan lewat CSR Tambang

Muhammad Taufan

Muhammad Taufan

Berita Terkait

Tim Kejagung Sita Dokumen Dinas Kehutanan Sultra, Terkait Kasus Tambang?

Tim Kejagung Sita Dokumen Dinas Kehutanan Sultra, Terkait Kasus Tambang?

17.10.2025
Wali Kota Kendari Hentikan Sementara Pembangunan Perumahan Azalia Zaki Hills Resident

Wali Kota Kendari Hentikan Sementara Pembangunan Perumahan Azalia Zaki Hills Resident

14.10.2025
YLBH LAT Desak Polisi Bebaskan Mahasiswa Sultra yang Ditahan di Jakarta

YLBH LAT Desak Polisi Bebaskan Mahasiswa Sultra yang Ditahan di Jakarta

08.10.2025
DPRD Sultra Panggil Kemenag Terkait Polemik Maskot STQH, Kemenag Klarifikasi: Itu Hasil Modifikasi Pihak EO

DPRD Sultra Panggil Kemenag Terkait Polemik Maskot STQH, Kemenag Klarifikasi: Itu Hasil Modifikasi Pihak EO

08.10.2025
Next Post
Gubernur Sultra Temui Menteri PKP, Bahas Solusi Backlog Perumahan lewat CSR Tambang

Gubernur Sultra Temui Menteri PKP, Bahas Solusi Backlog Perumahan lewat CSR Tambang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
MA Minta Bank Sultra dan Abuhaera Serahkan Tanah ke Sitti Aminah Secara Sukarela

MA Minta Bank Sultra dan Abuhaera Serahkan Tanah ke Sitti Aminah Secara Sukarela

27.10.2025
Resmi Dilaunching, Ini Makna Filosofi Logo STQHN ke-28 Tahun 2025 di Sultra

Resmi Dilaunching, Ini Makna Filosofi Logo STQHN ke-28 Tahun 2025 di Sultra

10.09.2025
Abaikan Kewajiban Kepada Masyarakat, Jalan Hauling PT. Manunggal Prima Utama Konsel Diblokir

Abaikan Kewajiban Kepada Masyarakat, Jalan Hauling PT. Manunggal Prima Utama Konsel Diblokir

27.10.2025
Peta Sebaran Harta Karun Bijih dan Logam Nikel RI, Sultra Kedua Terbanyak Maluku Utara

Peta Sebaran Harta Karun Bijih dan Logam Nikel RI, Sultra Kedua Terbanyak Maluku Utara

14.11.2024
Presiden Burkina Faso Ibrahim Traore Ubah Sistem Penjara Jadi Program Pertanian

Presiden Burkina Faso Ibrahim Traore Ubah Sistem Penjara Jadi Program Pertanian

07.10.2025
Abaikan Kewajiban Kepada Masyarakat, Jalan Hauling PT. Manunggal Prima Utama Konsel Diblokir

Abaikan Kewajiban Kepada Masyarakat, Jalan Hauling PT. Manunggal Prima Utama Konsel Diblokir

27.10.2025
MA Minta Bank Sultra dan Abuhaera Serahkan Tanah ke Sitti Aminah Secara Sukarela

MA Minta Bank Sultra dan Abuhaera Serahkan Tanah ke Sitti Aminah Secara Sukarela

27.10.2025
Pemuda Busel Raih Juara MMA di Brazil

Pemuda Busel Raih Juara MMA di Brazil

24.10.2025
Tim Kejagung Sita Dokumen Dinas Kehutanan Sultra, Terkait Kasus Tambang?

Tim Kejagung Sita Dokumen Dinas Kehutanan Sultra, Terkait Kasus Tambang?

17.10.2025
Efisiensi atau Konsolidasi Kekuasaan? Di Balik Politik Anggaran Era Prabowo

Efisiensi atau Konsolidasi Kekuasaan? Di Balik Politik Anggaran Era Prabowo

16.10.2025
Pilar Sultra

Penerbit PT Pilar Media Sultra
Jl. KS Tubun BGP F14 Kendari 93116
Sulawesi Tenggara INDONESIA
Email: pilarmediasultra@gmail.com

About

  • Tentang Kami
  • Manajemen & Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kontak

Terbaru

  • Abaikan Kewajiban Kepada Masyarakat, Jalan Hauling PT. Manunggal Prima Utama Konsel Diblokir 27.10.2025
  • MA Minta Bank Sultra dan Abuhaera Serahkan Tanah ke Sitti Aminah Secara Sukarela 27.10.2025
  • Pemuda Busel Raih Juara MMA di Brazil 24.10.2025
  • Kota Kendari
  • Sulawesi Tenggara
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi

Copyright © 2025 PT Pilar Media Sultra All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Pendidikan
    • Dunia
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Opini
  • Ragam
    • Editorial
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek

Copyright © 2025 PT Pilar Media Sultra All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist