PILARSULTRA.COM, Kendari — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari berhasil mengungkap kasus pencurian belasan unit laptop dan komputer milik Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara. Dari lima orang yang ditangkap, satu di antaranya diketahui berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sultra.
Kepala Seksi Humas Polresta Kendari, Iptu Hariddin, dalam keterangan kepada wartawan pada Senin (7/7/2025), menyebut bahwa kelima tersangka diamankan pada Minggu malam, 6 Juli 2025, sekitar pukul 23.00 WITA.
“Para pelaku yang diamankan yakni RN (40) — ASN di Bapenda Sultra, MR (31), RR (23), MS (31), dan SP (47). Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari pejabat Bapenda terkait hilangnya sejumlah perangkat elektronik,” ungkap Hariddin.
Laporan tersebut bermula saat pengecekan barang di gudang kantor Bapenda Sultra pada 2 Juli 2025. Dari hasil verifikasi, diketahui terdapat kehilangan 18 unit laptop, 4 unit komputer, dan 2 buah tas laptop.
Menurut keterangan kepolisian, aksi pencurian dilakukan oleh RN dan MR dalam kurun waktu satu pekan saat kantor libur panjang Idul Adha bulan Juni lalu. Barang-barang curian tersebut kemudian dijual ke beberapa pihak, termasuk melalui jalur daring.
“Salah satu pembelinya adalah RR, yang kemudian juga menjual barang-barang tersebut secara online. MS dan SP diduga turut membantu proses penjualan,” jelas Hariddin.
Motif pencurian disebutkan karena alasan ekonomi. “Tersangka RN mengaku terjerat masalah keuangan dan kecanduan judi online. Sementara para penadah tergiur harga murah dari barang-barang itu,” tambahnya.
Kasus ini kini dalam penanganan Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari. Kelima tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk pengembangan kasus dan pelacakan sisa barang bukti.
Pihak berwenang belum memberikan pernyataan lebih lanjut terkait sanksi administratif terhadap oknum ASN yang terlibat, namun pihak Pemprov Sultra disebut telah menerima laporan dan akan segera menindaklanjuti. (pan)