• Kota Kendari
  • Sulawesi Tenggara
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
Selasa, 18 November, 2025
  • Login
Pilar Sultra
  • Beranda
  • News
    • Pendidikan
    • Dunia
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Opini
  • Ragam
    • Editorial
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Pendidikan
    • Dunia
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Opini
  • Ragam
    • Editorial
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek
No Result
View All Result
Pilar Sultra
No Result
View All Result
Home Sultra

Sejarah dan Status Lahan Pemprov Sultra di Nanga-Nanga Kendari

by Redaksi
25.06.2025
in Sultra
A A
Sejarah dan Status Lahan Pemprov Sultra di Nanga-Nanga Kendari

Sejarah dan Status Lahan Pemprov Sultra di Nanga-Nanga Kendari

Jejak hukum, hibah, dan sertifikasi lahan sejak era 1980-an hingga kini

PILARSULTRA.COM, Kendari (25/6) — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) terus menata dan menegaskan status kepemilikan lahan milik daerah di kawasan Nanga-Nanga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari. Lahan yang tercatat seluas sekitar 793 hektare tersebut merupakan bagian dari aset strategis pemerintah daerah dengan sejarah panjang sejak awal 1980-an.

Dalam catatan berbagai sumber, sejumlah catatan historis, hukum, dan administratif menunjukkan bahwa kawasan Nanga-Nanga telah lama menjadi pusat aktivitas publik dan perencanaan infrastruktur Pemprov. Penataan ulang aset ini menjadi penting dalam rangka mendukung tata kelola yang akuntabel dan pemanfaatan lahan secara legal serta optimal.

Jejak Awal dan Pemanfaatan Sejak Era 1980-an

Mengutip Antara (29/10/2013), Kawasan Nanga-Nanga pertama kali diserahkan kepada Gubernur Sultra pada awal tahun 1980-an, dengan total luas sekitar 1.000 hektare. Sebagian dari lahan tersebut digunakan untuk penempatan eks tahanan politik (tapol) yang masing-masing diberi alokasi lahan seluas 2 hektare. Berdasarkan pengukuran ulang terakhir, sisa lahan yang menjadi aset resmi Pemprov tercatat seluas ±793 hektare.

BACA JUGA

Pemangkasan TKD, Uji Daya Tahan Ekonomi Kepemimpinan ASR–Hugua

Pemangkasan TKD, Uji Daya Tahan Ekonomi Kepemimpinan ASR–Hugua

14.10.2025
Respon Cepat Sekda Asrun Lio Luruskan Soal Maskot STQH, Panitia Langsung Lakukan Penyesuaian

Respon Cepat Sekda Asrun Lio Luruskan Soal Maskot STQH, Panitia Langsung Lakukan Penyesuaian

07.10.2025

Sertifikasi Aset dan Pemanfaatan untuk Kepentingan Publik

Upaya penataan dimulai secara bertahap sejak tahun 2019 hingga 2020 melalui proses sertifikasi tanah. Salah satu langkah nyata yakni pengalokasian 17 hektare untuk proyek perumahan PNS melalui program Griya Bahteramas. Selain itu, kawasan olahraga seluas 50 hingga 100 hektare juga masuk dalam daftar aset yang dikelola bersama melalui skema tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) PT Antam (Antara 19 Juni 2016)

Hibah ke Instansi Vertikal

Dalam rentang 2020–2021, Pemprov Sultra memberikan hibah lahan kepada sejumlah instansi vertikal. Antara lain:

Januari 2020: Hibah 45 hektare ke Korem 143/Haluoleo untuk pembangunan asrama kavaleri. (Antara, 8 januari 2020)

Maret 2021: Hibah tambahan ke beberapa lembaga pusat, termasuk 53 hektare ke Polda Sultra untuk perumahan dinas, serta 5 hektare ke Kanwil Kemenkumham untuk pembangunan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPPA). [kendarionline.com]

Sengketa Hukum dan Keputusan Mahkamah Agung

Namun perjalanan aset ini tidak lepas dari sengketa hukum. Pada Desember 2022, Mahkamah Agung menolak gugatan salah satu pihak yang mengklaim atas lahan hibah 53 hektare, sehingga menguatkan status sah milik Polda Sultra. (Antara, 4 April 2023)

Meski demikian, sejumlah hibah juga menghadapi kendala teknis. Seperti dalam hal hibah ke Kemenkumham, diketahui lahan seluas 5 hektare masuk kawasan hutan lindung. Sebagai solusi, Pemprov telah menyiapkan alternatif lokasi hibah di luar zona hutan lindung. (Antara, 18 April 2018)

Isu Lingkungan dan Infrastruktur

Kawasan Nanga-Nanga juga sempat menjadi sorotan karena isu lingkungan. Pada November 2023, Dinas Kehutanan melakukan inspeksi mendadak dan menemukan indikasi aktivitas illegal logging di sekitar kawasan hutan. Namun upaya penindakan sempat terhambat oleh keberadaan alat berat dan aktivitas proyek lain di lokasi. (kendarikini.com, 17 November 2023)

Sementara itu, dalam upaya mendukung aksesibilitas dan fungsi kawasan, Pemprov Sultra mengalokasikan anggaran sebesar Rp7,9 miliar pada Mei 2024 untuk perbaikan jalan yang rusak di wilayah tersebut. (Halosultra.com, 30 Mei 2024)

Status Terkini

Aspek Kondisi Terkini

Total Lahan Awal ±1.000 ha → Tersisa ±793 ha (terukur ulang)
Sertifikasi 17 ha (Perumahan PNS), 50–100 ha (Kawasan Olahraga)
Hibah Korem (45 ha), Polda (53 ha), Kemenkumham (5 ha – bermasalah lokasi)
Sengketa Hukum MA menolak gugatan, sahkan kepemilikan Polda
Isu Tambahan Illegal logging, infrastruktur jalan rusak

Fokus Pemprov Sultra ke Depan

Menanggapi kondisi tersebut, Pemprov Sultra menegaskan komitmen untuk terus menata dan menyelesaikan seluruh aspek pengelolaan aset daerah. Fokus utama ke depan meliputi; Penyelesaian proses sertifikasi seluruh kawasan yang belum bersertifikat, penyediaan solusi atas hibah bermasalah seperti lahan di kawasan hutan lindung, penanganan sengketa melalui jalur hukum secara tuntas dan adil, pengembangan infrastruktur kawasan dan pelestarian lingkungan untuk mendukung fungsi aset secara optimal.

Melalui penguatan tata kelola aset ini, diharapkan lahan strategis di Nanga-Nanga dapat mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan dan menjadi salah satu model penataan aset daerah yang terukur, transparan, dan bermanfaat bagi masyarakat. (bar)

Tags: Andi SumangerukkaASRPemprov Sultra
Previous Post

Kadis Kominfo Sultra Paparkan Strategi Penguatan Sistem Satu Data Melalui Portal SIMDATA

Next Post

Tahun Baru 1 Muharram, Momen Refleksi, Koreksi, dan Proyeksi

Redaksi

Redaksi

Berita Terkait

Abaikan Kewajiban Kepada Masyarakat, Jalan Hauling PT. Manunggal Prima Utama Konsel Diblokir

Abaikan Kewajiban Kepada Masyarakat, Jalan Hauling PT. Manunggal Prima Utama Konsel Diblokir

27.10.2025
Tim Kejagung Sita Dokumen Dinas Kehutanan Sultra, Terkait Kasus Tambang?

Tim Kejagung Sita Dokumen Dinas Kehutanan Sultra, Terkait Kasus Tambang?

17.10.2025
Pemangkasan TKD, Uji Daya Tahan Ekonomi Kepemimpinan ASR–Hugua

Pemangkasan TKD, Uji Daya Tahan Ekonomi Kepemimpinan ASR–Hugua

14.10.2025
Wali Kota Kendari Hentikan Sementara Pembangunan Perumahan Azalia Zaki Hills Resident

Wali Kota Kendari Hentikan Sementara Pembangunan Perumahan Azalia Zaki Hills Resident

14.10.2025
Next Post
Tahun Baru 1 Muharram, Momen Refleksi, Koreksi, dan Proyeksi

Tahun Baru 1 Muharram, Momen Refleksi, Koreksi, dan Proyeksi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
MA Minta Bank Sultra dan Abuhaera Serahkan Tanah ke Sitti Aminah Secara Sukarela

MA Minta Bank Sultra dan Abuhaera Serahkan Tanah ke Sitti Aminah Secara Sukarela

27.10.2025
Resmi Dilaunching, Ini Makna Filosofi Logo STQHN ke-28 Tahun 2025 di Sultra

Resmi Dilaunching, Ini Makna Filosofi Logo STQHN ke-28 Tahun 2025 di Sultra

10.09.2025
Abaikan Kewajiban Kepada Masyarakat, Jalan Hauling PT. Manunggal Prima Utama Konsel Diblokir

Abaikan Kewajiban Kepada Masyarakat, Jalan Hauling PT. Manunggal Prima Utama Konsel Diblokir

27.10.2025
Peta Sebaran Harta Karun Bijih dan Logam Nikel RI, Sultra Kedua Terbanyak Maluku Utara

Peta Sebaran Harta Karun Bijih dan Logam Nikel RI, Sultra Kedua Terbanyak Maluku Utara

14.11.2024
Presiden Burkina Faso Ibrahim Traore Ubah Sistem Penjara Jadi Program Pertanian

Presiden Burkina Faso Ibrahim Traore Ubah Sistem Penjara Jadi Program Pertanian

07.10.2025
Abaikan Kewajiban Kepada Masyarakat, Jalan Hauling PT. Manunggal Prima Utama Konsel Diblokir

Abaikan Kewajiban Kepada Masyarakat, Jalan Hauling PT. Manunggal Prima Utama Konsel Diblokir

27.10.2025
MA Minta Bank Sultra dan Abuhaera Serahkan Tanah ke Sitti Aminah Secara Sukarela

MA Minta Bank Sultra dan Abuhaera Serahkan Tanah ke Sitti Aminah Secara Sukarela

27.10.2025
Pemuda Busel Raih Juara MMA di Brazil

Pemuda Busel Raih Juara MMA di Brazil

24.10.2025
Tim Kejagung Sita Dokumen Dinas Kehutanan Sultra, Terkait Kasus Tambang?

Tim Kejagung Sita Dokumen Dinas Kehutanan Sultra, Terkait Kasus Tambang?

17.10.2025
Efisiensi atau Konsolidasi Kekuasaan? Di Balik Politik Anggaran Era Prabowo

Efisiensi atau Konsolidasi Kekuasaan? Di Balik Politik Anggaran Era Prabowo

16.10.2025
Pilar Sultra

Penerbit PT Pilar Media Sultra
Jl. KS Tubun BGP F14 Kendari 93116
Sulawesi Tenggara INDONESIA
Email: pilarmediasultra@gmail.com

About

  • Tentang Kami
  • Manajemen & Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kontak

Terbaru

  • Abaikan Kewajiban Kepada Masyarakat, Jalan Hauling PT. Manunggal Prima Utama Konsel Diblokir 27.10.2025
  • MA Minta Bank Sultra dan Abuhaera Serahkan Tanah ke Sitti Aminah Secara Sukarela 27.10.2025
  • Pemuda Busel Raih Juara MMA di Brazil 24.10.2025
  • Kota Kendari
  • Sulawesi Tenggara
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi

Copyright © 2025 PT Pilar Media Sultra All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Pendidikan
    • Dunia
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Opini
  • Ragam
    • Editorial
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek

Copyright © 2025 PT Pilar Media Sultra All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist