• Kota Kendari
  • Sulawesi Tenggara
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
Selasa, 18 November, 2025
  • Login
Pilar Sultra
  • Beranda
  • News
    • Pendidikan
    • Dunia
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Opini
  • Ragam
    • Editorial
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Pendidikan
    • Dunia
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Opini
  • Ragam
    • Editorial
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek
No Result
View All Result
Pilar Sultra
No Result
View All Result
Home Sultra

PPKH Tambang di Pulau Wawonii Dicabut, KLHK Tegaskan Komitmen Lindungi Kawasan Hutan

by Muhammad Taufan
17.06.2025
in Sultra
A A
PPKH Tambang di Pulau Wawonii Dicabut, KLHK Tegaskan Komitmen Lindungi Kawasan Hutan

PPKH Tambang di Pulau Wawonii Dicabut, KLHK Tegaskan Komitmen Lindungi Kawasan Hutan

PILARSULTRA.COM, Konkep — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni secara resmi mencabut Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk kegiatan pertambangan di Pulau Wawonii, Provinsi Sulawesi Tenggara. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan warga terhadap SK PPKH yang sebelumnya diterbitkan.

Direktur Jenderal Planologi Kehutanan, Ade Triaji Kusumah, menjelaskan bahwa pencabutan ini tidak berkaitan dengan pencabutan izin usaha pertambangan itu sendiri, melainkan sebagai konsekuensi langsung dari amar putusan MA yang memenangkan aspirasi masyarakat.

“Pencabutan PPKH di Pulau Wawonii bukan karena pencabutan izin bidang, tetapi karena keputusan hukum dari Mahkamah Agung yang mengharuskan penghentian izin tersebut,” jelas Ade dalam pernyataan resmi di Jakarta, Selasa (17/6/2025).

BACA JUGA

Abaikan Kewajiban Kepada Masyarakat, Jalan Hauling PT. Manunggal Prima Utama Konsel Diblokir

Abaikan Kewajiban Kepada Masyarakat, Jalan Hauling PT. Manunggal Prima Utama Konsel Diblokir

27.10.2025
Pemerintah Abai Kerusakan Kabaena Demi Nikel?

Pemerintah Abai Kerusakan Kabaena Demi Nikel?

03.10.2025

Ia menuturkan, pemberian PPKH hanya dilakukan jika perusahaan telah mengantongi izin usaha dari Kementerian ESDM atau pemerintah daerah, serta memperoleh rekomendasi kepala daerah dan memiliki izin lingkungan. Setelah seluruh syarat terpenuhi, barulah KLHK memberikan persetujuan penggunaan kawasan hutan.

Persetujuan tersebut juga disertai dengan kewajiban teknis, seperti penataan batas areal kerja, penyusunan Penataan Areal Kerja (PAK), pelaksanaan reklamasi pascatambang dengan jaminan reklamasi di Kementerian ESDM, rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS), dan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Namun, dalam kasus Wawonii, karena izin pokok pertambangan telah dicabut terlebih dahulu, maka hak untuk menggunakan kawasan hutan secara otomatis tidak lagi berlaku.

“Ketika izin utama dari sektor tambang telah gugur, maka persetujuan kawasan hutan ikut berakhir, sesuai prinsip legalitas yang berlaku,” tegasnya.

Merespons aksi protes masyarakat Pulau Wawonii yang menentang aktivitas pertambangan di wilayahnya, Ade menyebutnya sebagai bentuk kontrol sosial yang sah. Ia mendorong masyarakat untuk terus melibatkan aparat penegak hukum kehutanan maupun Satgas Penertiban Kawasan Hutan bila ditemukan pelanggaran.

“Pencabutan ini menegaskan komitmen Kementerian dalam melindungi kawasan hutan, menegakkan hukum, dan memastikan proses perizinan berjalan secara transparan dan sesuai aturan,” kata Ade.

Langkah ini sekaligus mempertegas upaya pemerintah dalam membenahi tata kelola sumber daya alam nasional, khususnya dalam konteks konservasi hutan dan keberlanjutan lingkungan hidup. (bar)

Tags: Pertambangan
Previous Post

Perang Iran-Israel, Pemerintah Iran Hukum Gantung Mata-Mata Mossad

Next Post

Wagub Hugua: ASN Sultra Harus Tumbuhkan Kesadaran dan Integritas dalam Pengabdian

Muhammad Taufan

Muhammad Taufan

Berita Terkait

Abaikan Kewajiban Kepada Masyarakat, Jalan Hauling PT. Manunggal Prima Utama Konsel Diblokir

Abaikan Kewajiban Kepada Masyarakat, Jalan Hauling PT. Manunggal Prima Utama Konsel Diblokir

27.10.2025
Tim Kejagung Sita Dokumen Dinas Kehutanan Sultra, Terkait Kasus Tambang?

Tim Kejagung Sita Dokumen Dinas Kehutanan Sultra, Terkait Kasus Tambang?

17.10.2025
Pemangkasan TKD, Uji Daya Tahan Ekonomi Kepemimpinan ASR–Hugua

Pemangkasan TKD, Uji Daya Tahan Ekonomi Kepemimpinan ASR–Hugua

14.10.2025
Wali Kota Kendari Hentikan Sementara Pembangunan Perumahan Azalia Zaki Hills Resident

Wali Kota Kendari Hentikan Sementara Pembangunan Perumahan Azalia Zaki Hills Resident

14.10.2025
Next Post
Wagub Hugua: ASN Sultra Harus Tumbuhkan Kesadaran dan Integritas dalam Pengabdian

Wagub Hugua: ASN Sultra Harus Tumbuhkan Kesadaran dan Integritas dalam Pengabdian

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
MA Minta Bank Sultra dan Abuhaera Serahkan Tanah ke Sitti Aminah Secara Sukarela

MA Minta Bank Sultra dan Abuhaera Serahkan Tanah ke Sitti Aminah Secara Sukarela

27.10.2025
Resmi Dilaunching, Ini Makna Filosofi Logo STQHN ke-28 Tahun 2025 di Sultra

Resmi Dilaunching, Ini Makna Filosofi Logo STQHN ke-28 Tahun 2025 di Sultra

10.09.2025
Abaikan Kewajiban Kepada Masyarakat, Jalan Hauling PT. Manunggal Prima Utama Konsel Diblokir

Abaikan Kewajiban Kepada Masyarakat, Jalan Hauling PT. Manunggal Prima Utama Konsel Diblokir

27.10.2025
Peta Sebaran Harta Karun Bijih dan Logam Nikel RI, Sultra Kedua Terbanyak Maluku Utara

Peta Sebaran Harta Karun Bijih dan Logam Nikel RI, Sultra Kedua Terbanyak Maluku Utara

14.11.2024
Presiden Burkina Faso Ibrahim Traore Ubah Sistem Penjara Jadi Program Pertanian

Presiden Burkina Faso Ibrahim Traore Ubah Sistem Penjara Jadi Program Pertanian

07.10.2025
Abaikan Kewajiban Kepada Masyarakat, Jalan Hauling PT. Manunggal Prima Utama Konsel Diblokir

Abaikan Kewajiban Kepada Masyarakat, Jalan Hauling PT. Manunggal Prima Utama Konsel Diblokir

27.10.2025
MA Minta Bank Sultra dan Abuhaera Serahkan Tanah ke Sitti Aminah Secara Sukarela

MA Minta Bank Sultra dan Abuhaera Serahkan Tanah ke Sitti Aminah Secara Sukarela

27.10.2025
Pemuda Busel Raih Juara MMA di Brazil

Pemuda Busel Raih Juara MMA di Brazil

24.10.2025
Tim Kejagung Sita Dokumen Dinas Kehutanan Sultra, Terkait Kasus Tambang?

Tim Kejagung Sita Dokumen Dinas Kehutanan Sultra, Terkait Kasus Tambang?

17.10.2025
Efisiensi atau Konsolidasi Kekuasaan? Di Balik Politik Anggaran Era Prabowo

Efisiensi atau Konsolidasi Kekuasaan? Di Balik Politik Anggaran Era Prabowo

16.10.2025
Pilar Sultra

Penerbit PT Pilar Media Sultra
Jl. KS Tubun BGP F14 Kendari 93116
Sulawesi Tenggara INDONESIA
Email: pilarmediasultra@gmail.com

About

  • Tentang Kami
  • Manajemen & Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kontak

Terbaru

  • Abaikan Kewajiban Kepada Masyarakat, Jalan Hauling PT. Manunggal Prima Utama Konsel Diblokir 27.10.2025
  • MA Minta Bank Sultra dan Abuhaera Serahkan Tanah ke Sitti Aminah Secara Sukarela 27.10.2025
  • Pemuda Busel Raih Juara MMA di Brazil 24.10.2025
  • Kota Kendari
  • Sulawesi Tenggara
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi

Copyright © 2025 PT Pilar Media Sultra All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Pendidikan
    • Dunia
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Opini
  • Ragam
    • Editorial
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek

Copyright © 2025 PT Pilar Media Sultra All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist