PILARSULTRA.COM, Kendari — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara secara resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 kepada DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Paripurna Gedung A DPRD Sultra, Senin (23/6/2025).
Gubernur Sulawesi Tenggara, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, berhalangan hadir karena menjalankan tugas kedinasan di Jakarta. Hal ini disampaikan secara resmi melalui surat mandat yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD Sultra pada awal sidang. Dalam mandat tersebut, Gubernur menugaskan Sekretaris Daerah Provinsi Sultra, Drs. H. Asrun Lio, M.Hum., Ph.D., untuk mewakili dan menyampaikan penjelasan pengantar Ranperda.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sultra dan dihadiri oleh para Wakil Ketua dan Anggota DPRD. Turut hadir unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), antara lain Kapolda Sultra, Danrem 143/Halu Oleo atau perwakilan, Kajati Sultra atau perwakilan, Kabinda Sultra, serta Kepala BNN Sultra. Hadir pula Ketua Pengadilan Tinggi, Danlanal Kendari, Danlanud Halu Oleo, para pejabat pimpinan tinggi pratama lingkup Pemprov Sultra, serta pimpinan instansi vertikal kementerian/lembaga, BUMN, dan BUMD di Sultra.

Dalam pidato pengantarnya, Sekda Asrun Lio menjelaskan bahwa Ranperda ini merupakan bagian dari siklus akhir pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. Ranperda tersebut disusun berdasarkan laporan keuangan pemerintah daerah yang telah diaudit oleh BPK RI, yang kembali memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemprov Sultra atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2024.
“Opini WTP dari BPK merupakan bentuk apresiasi atas tata kelola keuangan daerah yang baik dan akuntabel. Namun, ini juga menjadi tantangan agar kita terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan aset daerah secara lebih efektif, efisien, dan transparan,” ujar Sekda.
Sekda kemudian menyampaikan ringkasan realisasi APBD 2024:
Pendapatan Daerah
Target: Rp5,329 triliun
Realisasi: Rp4,918 triliun (92,29%)
- PAD: Rp1,644 triliun dari target Rp1,774 triliun (92,67%)
- Transfer: Rp3,272 triliun dari target Rp3,553 triliun (92,09%)
- Lain-lain Pendapatan Sah: Rp1,370 miliar dari target Rp1,369 miliar (100,07%)
Belanja Daerah
Anggaran: Rp5,256 triliun
- Realisasi: Rp4,776 triliun (90,87%)
- Belanja Operasi: Rp3,238 triliun (94,65%)
- Belanja Modal: Rp929,6 miliar (85,60%)
- Belanja Tidak Terduga: Rp2,878 miliar (15,29%)
- Belanja Transfer: Rp605,6 miliar (83,00%)
Dengan demikian, pelaksanaan APBD 2024 mencatat surplus sebesar Rp141,558 miliar.
Sekda juga menyampaikan bahwa dokumen pertanggungjawaban mencakup laporan-laporan penting seperti Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, Arus Kas, hingga Catatan atas Laporan Keuangan, yang kesemuanya telah sesuai standar akuntansi pemerintahan.
Penyerahan dokumen Ranperda dilakukan secara simbolis dari Sekda kepada Ketua DPRD Sultra untuk kemudian dibahas dalam rapat-rapat lanjutan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
“Kami mengapresiasi dukungan dan kemitraan DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara dalam pelaksanaan APBD tahun 2024. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan kekuatan kepada kita semua dalam membangun daerah dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Sulawesi Tenggara,” tutup Asrun Lio. (IKP/PS)