• Kota Kendari
  • Sulawesi Tenggara
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
Selasa, 30 September, 2025
  • Login
Pilar Sultra
  • Home
  • News
    • Pendidikan
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Editorial
  • Opini
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Pendidikan
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Editorial
  • Opini
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek
No Result
View All Result
Pilar Sultra
No Result
View All Result
Home Sultra

Pemprov Sultra Hapus Tunggakan Denda Pajak Kendaraan Bagi Pelajar dan Mahasiswa

by Muhammad Taufan
12.06.2025
in Sultra
Pemprov Sultra Hapus Tunggakan Denda Pajak Kendaraan Bagi Pelajar dan Mahasiswa

Kepala Bapenda Provinsi Sulawesi Tenggara Mujahidin saat diwawancarai. ANTARA/La Ode Muh Deden Saputra

Kepala Bapenda Prov. Sultra, Mujahidin: Ini Bentuk Kepedulian Gubernur ASR

PILARSULTRA.COM –Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda0 memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor bagi para pelajar dan mahasiswa di Sultra.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sultra Mujahidin mengungkapkan bahwa keringanan pajak kendaraan tersebut diberikan kepada para mahasiswa dan pelajar hingga April 2026 mendatang.

Hal tersebut, kata Mujahidin, telah tertuang dalam Surat Keputusan atau SK Gubernur Sultra Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2020 tentang penghapusan denda dan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan sebelumnya bagi pelajar dan mahasiswa.

BACA JUGA

Wagub Sultra Tinjau Dapur MBG di Kendari, Hugua: Ini Revolusi Peradaban

Wagub Sultra Tinjau Dapur MBG di Kendari, Hugua: Ini Revolusi Peradaban

29.09.2025
Sekda Sultra Pimpin Apel Gabungan ASN, Tekankan Disiplin dan Persiapan Agenda Oktober

Sekda Sultra Pimpin Apel Gabungan ASN, Tekankan Disiplin dan Persiapan Agenda Oktober

29.09.2025
Gubernur ASR Terbitkan Surat Edaran Cegah Keracunan Program MBG di Sultra

Gubernur ASR Terbitkan Surat Edaran Cegah Keracunan Program MBG di Sultra

29.09.2025
Sekda Sultra: Mahasiswa adalah Aset Daerah untuk Transformasi Kepemimpinan

Sekda Sultra: Mahasiswa adalah Aset Daerah untuk Transformasi Kepemimpinan

28.09.2025

“Yang dibayar hanya pokok pajak kendaraan tahun berjalan. Denda dan tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya dihapuskan sepenuhnya. Kebijakan ini berlaku selama satu tahun penuh,” kata Mujahidin.

Dia mengungkapkan jika kebijakan tersebut merupakan amanah dan bentuk kepedulian Gubernur Sultra Andi Sumangerukka terhadap masyarakat, khususnya mahasiswa dan pelajar di Bumi Anoa.

Mujahidin berharap agar para pelajar dan mahasiswa bisa fokus dalam menuntut ilmu dan meraih prestasi tanpa terbebani oleh kewajiban pajak kendaraan yang menumpuk.

“Ini adalah bentuk perhatian gubernur terhadap generasi muda. Supaya mereka bisa fokus meraih cita-cita, tanpa harus memikirkan tunggakan pajak,” ujarnya.

Ia menjelaskan dalam keringanan pajak tersebut, para mahasiswa untuk memenuhi persyaratan, yaitu kendaraan yang mendapatkan pembebasan harus terdaftar atas nama pelajar atau mahasiswa yang bersangkutan. Jika masih atas nama orangtua atau pihak lain, maka harus dilakukan proses balik nama terlebih dahulu.

“Kendaraannya wajib atas nama pelajar atau mahasiswa. Kalau belum, harus dibalik nama dulu. Selain itu, mereka juga harus menunjukkan kartu pelajar atau kartu mahasiswa,” ujar Mujahidin.

Mujahidin menambahkan saat ini Pemprov Sultra juga mengeluarkan kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat umum mulai April hingga 31 Mei 2025.

Wajib pajak cukup membawa KTP, STNK asli, BPKB beserta fotokopinya. Jika STNK hilang, wajib disertai surat keterangan kehilangan dari kepolisian. (Antara/ps)

Tags: Andi SumangerukkaPemprov Sultra
Muhammad Taufan

Muhammad Taufan

Berita Terkait

10 Penyumbang PNBP Tambang Terbesar di Sultra Triwulan I 2025, PT TMS Tertinggi

10 Penyumbang PNBP Tambang Terbesar di Sultra Triwulan I 2025, PT TMS Tertinggi

29.09.2025
Sekda Sultra Pimpin Apel Gabungan ASN, Tekankan Disiplin dan Persiapan Agenda Oktober

Sekda Sultra Pimpin Apel Gabungan ASN, Tekankan Disiplin dan Persiapan Agenda Oktober

29.09.2025
Gubernur ASR Terbitkan Surat Edaran Cegah Keracunan Program MBG di Sultra

Gubernur ASR Terbitkan Surat Edaran Cegah Keracunan Program MBG di Sultra

29.09.2025
Diduga Aniaya Anak di Bawah Umur, Oknum Anggota TNI Dilaporkan di Denpom Kendari

Diduga Aniaya Anak di Bawah Umur, Oknum Anggota TNI Dilaporkan di Denpom Kendari

29.09.2025
Next Post
Pesawat Air India Membawa 240 Penumpang Jatuh Setelah Lepas Landas

Pesawat Air India Membawa 240 Penumpang Jatuh Setelah Lepas Landas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Air Mata Danyon Brimob Usai Dipecat: “Saya Mohon Maaf, Itu Bukan Tujuan Kami”

Air Mata Danyon Brimob Usai Dipecat: “Saya Mohon Maaf, Itu Bukan Tujuan Kami”

03.09.2025
Stabilitas Nepal Cepat Pulih: Pelajaran dari Etos Tentara Gurkha, Tidak Berpolitik

Stabilitas Nepal Cepat Pulih: Pelajaran dari Etos Tentara Gurkha, Tidak Berpolitik

12.09.2025
Kejari Wakatobi Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Gedung AKKP, Kerugian Negara Rp3,7 Miliar

Kejari Wakatobi Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Gedung AKKP, Kerugian Negara Rp3,7 Miliar

24.09.2025
Kebakaran Pabrik Ban Bekas di Konda, Satu Tewas: PDKT Bantu Suplai Air Pemadaman

Kebakaran Pabrik Ban Bekas di Konda, Satu Tewas: PDKT Bantu Suplai Air Pemadaman

09.09.2025
Gubernur BI Bongkar Dana Rp2.372 Triliun Mengendap di Bank, Belum Tersalurkan ke Sektor Riil

Gubernur BI Bongkar Dana Rp2.372 Triliun Mengendap di Bank, Belum Tersalurkan ke Sektor Riil

19.09.2025
Teori Larutan: Cara Efektif Menangkal Hoaks di Era Algoritma

Teori Larutan: Cara Efektif Menangkal Hoaks di Era Algoritma

29.09.2025
10 Penyumbang PNBP Tambang Terbesar di Sultra Triwulan I 2025, PT TMS Tertinggi

10 Penyumbang PNBP Tambang Terbesar di Sultra Triwulan I 2025, PT TMS Tertinggi

29.09.2025
Wagub Sultra Tinjau Dapur MBG di Kendari, Hugua: Ini Revolusi Peradaban

Wagub Sultra Tinjau Dapur MBG di Kendari, Hugua: Ini Revolusi Peradaban

29.09.2025
Sekda Sultra Pimpin Apel Gabungan ASN, Tekankan Disiplin dan Persiapan Agenda Oktober

Sekda Sultra Pimpin Apel Gabungan ASN, Tekankan Disiplin dan Persiapan Agenda Oktober

29.09.2025
Insiden Keracunan MBG: Program Mulia dengan Regulasi Pengawasan Lemah

Insiden Keracunan MBG: Program Mulia dengan Regulasi Pengawasan Lemah

29.09.2025
Pilar Sultra

Penerbit PT Pilar Media Sultra
Jl. KS Tubun BGP F14 Kendari 93116
Sulawesi Tenggara INDONESIA
Email: pilarmediasultra@gmail.com

About

  • Tentang Kami
  • Manajemen & Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kontak

Terbaru

  • Teori Larutan: Cara Efektif Menangkal Hoaks di Era Algoritma 29.09.2025
  • 10 Penyumbang PNBP Tambang Terbesar di Sultra Triwulan I 2025, PT TMS Tertinggi 29.09.2025
  • Wagub Sultra Tinjau Dapur MBG di Kendari, Hugua: Ini Revolusi Peradaban 29.09.2025
  • Kota Kendari
  • Sulawesi Tenggara
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi

Copyright © 2025 PT Pilar Media Sultra All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Pendidikan
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Editorial
  • Opini
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek

Copyright © 2025 PT Pilar Media Sultra All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist