PILARSULTRA.COM, Kendari – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) mencatatkan kinerja positif dalam pengelolaan keuangan daerah dengan membukukan surplus Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp141,558 miliar. Capaian ini menjadi indikator pengelolaan anggaran yang efisien dan terkendali di tengah dinamika ekonomi nasional.
Informasi tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sultra, Drs. H. Asrun Lio, M.Hum., Ph.D, yang hadir mewakili Gubernur Sultra, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sultra yang digelar di Gedung A Sekretariat DPRD, Senin (23 Juni 2025). Agenda utama rapat tersebut adalah penyampaian penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
“Realisasi APBD 2024 menunjukkan surplus sebesar Rp141,558 miliar,” ungkap Sekda Asrun Lio dalam pidatonya.
Ia menjelaskan bahwa surplus tersebut mencerminkan keberhasilan Pemprov Sultra dalam menjaga keseimbangan fiskal, mengelola pendapatan asli daerah (PAD) secara optimal, serta menekan belanja daerah secara tepat sasaran. Di tengah berbagai tantangan ekonomi dan ketidakpastian global, hasil ini dinilai sebagai bentuk penguatan tata kelola anggaran yang efektif dan akuntabel.
Surplus ini, lanjutnya, akan menjadi parameter penting dalam merumuskan kebijakan fiskal tahun berikutnya, baik dalam konteks penyusunan APBD 2025 maupun arah pembangunan daerah secara keseluruhan. Hal ini sekaligus mempertegas komitmen pemerintah provinsi dalam menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas publik.
“Kami menjadikan capaian ini sebagai acuan dalam perencanaan anggaran yang lebih responsif dan berkelanjutan, untuk memastikan pembangunan daerah berjalan seiring dengan penguatan aspek tata kelola keuangan,” tandas Sekda.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri pimpinan DPRD Sultra, para anggota dewan, unsur Forkopimda, serta jajaran pejabat tinggi lingkup Pemprov Sultra. Penyerahan dokumen Ranperda disampaikan secara simbolis oleh Sekda kepada Ketua DPRD untuk dibahas lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan. (bar)