PILARSULTRA.COM, Kendari — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD Sultra, Senin (23/6/2025).
Dalam rapat tersebut, Gubernur Sultra yang diwakili oleh Sekretaris Daerah, Drs. H. Asrun Lio, M.Hum., Ph.D., menyampaikan bahwa Pemprov Sultra kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan tahun anggaran 2024.
“Opini WTP ini merupakan apresiasi terhadap pengelolaan keuangan yang akuntabel dan transparan. Namun, ini juga menjadi tantangan untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan,” ujar Sekda Sultra, Asrun Lio.
Capaian pendapatan daerah pada tahun 2024 tercatat sebesar Rp4,918 triliun atau 92,29 persen dari target Rp5,329 triliun. Sementara itu, belanja daerah terealisasi sebesar Rp4,776 triliun dari target Rp5,256 triliun, atau setara dengan 90,87 persen.
Dengan perbedaan antara pendapatan dan belanja tersebut, APBD Sultra mencatat surplus sebesar Rp141,558 miliar, serta Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) mencapai Rp72,996 miliar.
“Realisasi ini menunjukkan efisiensi dan keseriusan dalam pengelolaan keuangan, meski kita menghadapi berbagai dinamika pembangunan,” lanjut Asrun.
Ia juga menambahkan bahwa seluruh data dan informasi keuangan telah disusun dalam dokumen Raperda yang dilengkapi dengan laporan keuangan dan dokumen pendukung lainnya.
Menutup pidatonya, Sekda Sultra menyampaikan apresiasi kepada DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara atas dukungan dan sinergi dalam pelaksanaan APBD 2024.
“Kami berharap dukungan dan masukan dari DPRD menjadi landasan penting dalam menyempurnakan pengelolaan keuangan daerah ke depan,” pungkasnya. (bar)