• Kota Kendari
  • Sulawesi Tenggara
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
Selasa, 18 November, 2025
  • Login
Pilar Sultra
  • Beranda
  • News
    • Pendidikan
    • Dunia
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Opini
  • Ragam
    • Editorial
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Pendidikan
    • Dunia
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Opini
  • Ragam
    • Editorial
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek
No Result
View All Result
Pilar Sultra
No Result
View All Result
Home Hukum

JPU Tegaskan: Wali Kota Kendari Tak Terlibat dalam Kasus Korupsi Anggaran Setda 2020

by Redaksi
30.06.2025
in Hukum, Kendari
A A
JPU Tegaskan: Wali Kota Kendari Tak Terlibat dalam Kasus Korupsi Anggaran Setda 2020

JPU Tegaskan: Wali Kota Kendari Tak Terlibat dalam Kasus Korupsi Anggaran Setda 2020

PILARSULTRA.COM, Kendari — Isu yang mengaitkan Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, dalam dugaan korupsi anggaran Sekretariat Daerah (Setda) tahun 2020 akhirnya terbantahkan di persidangan.

Dalam sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari pada Senin (30/6/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kendari menyatakan bahwa perkara ini tidak melibatkan unsur pimpinan daerah.

JPU Asnadi Tawulo menegaskan, pokok perkara dalam kasus ini murni menyangkut manipulasi laporan pertanggungjawaban kegiatan anggaran di lingkup Bagian Umum Setda, tanpa campur tangan Wali Kota maupun Wakil Wali Kota saat itu.

BACA JUGA

Wali Kota Kendari Hentikan Sementara Pembangunan Perumahan Azalia Zaki Hills Resident

Wali Kota Kendari Hentikan Sementara Pembangunan Perumahan Azalia Zaki Hills Resident

14.10.2025
Yang Unik dari Kendari: Sekolah Wajib Punya Kebun

Yang Unik dari Kendari: Sekolah Wajib Punya Kebun

30.09.2025

“Tidak ada kaitannya dengan para Pimpinan, yaitu Wali Kota dan Wakil Wali Kota saat itu,” tegas Asnadi, Senin (30/06/2025) mengutip Media Radar Kendari.

Dalam persidangan terungkap, salah satu penyebab kekacauan dalam pelaksanaan anggaran adalah kekosongan jabatan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Bagian Umum selama sembilan bulan di tahun 2020. Akibatnya, tanggung jawab pengelolaan anggaran diambil alih oleh Pengguna Anggaran (PA), yakni mantan Sekda Kendari Nahwa Umar, yang kini menjadi terdakwa dalam perkara ini.

Fakta-fakta penting lainnya yang disampaikan di persidangan meliputi:
  • Belanja kegiatan yang dipertanggungjawabkan sebagian besar fiktif.
  • Ditemukan nota dan kuitansi palsu, lengkap dengan tanda tangan dan stempel yang dipalsukan.
  • Tiga terdakwa utama dalam perkara ini adalah Nahwa Umar (mantan Sekda), Ariyuli Ningsih Lindoeno (bendahara pengeluaran), dan Muchlis (pembantu bendahara).

Total dana yang dicairkan mencapai Rp4,4 miliar, namun hanya terealisasi sekitar Rp3,9 miliar, sehingga menyebabkan kerugian negara senilai Rp444 juta.

Dengan penegasan JPU, diharapkan opini publik dapat lebih obyektif melihat bahwa perkara ini merupakan dugaan korupsi administratif pada level teknis, tanpa kaitan langsung dengan pimpinan daerah. (mer)

Tags: Kasus KorupsiKejaksaan Negeri KendariPemkot Kendari
Previous Post

Tanggapi Somasi PT CMA, Kuasa Hukum Ridwan Badallah: Tidak Ada Kasus Hukum, Murni Urusan Pribadi

Next Post

Gubernur Sultra Hadiri Sertijab Danyonif 725/Woroagi

Redaksi

Redaksi

Berita Terkait

Tim Kejagung Sita Dokumen Dinas Kehutanan Sultra, Terkait Kasus Tambang?

Tim Kejagung Sita Dokumen Dinas Kehutanan Sultra, Terkait Kasus Tambang?

17.10.2025
Wali Kota Kendari Hentikan Sementara Pembangunan Perumahan Azalia Zaki Hills Resident

Wali Kota Kendari Hentikan Sementara Pembangunan Perumahan Azalia Zaki Hills Resident

14.10.2025
YLBH LAT Desak Polisi Bebaskan Mahasiswa Sultra yang Ditahan di Jakarta

YLBH LAT Desak Polisi Bebaskan Mahasiswa Sultra yang Ditahan di Jakarta

08.10.2025
DPRD Sultra Panggil Kemenag Terkait Polemik Maskot STQH, Kemenag Klarifikasi: Itu Hasil Modifikasi Pihak EO

DPRD Sultra Panggil Kemenag Terkait Polemik Maskot STQH, Kemenag Klarifikasi: Itu Hasil Modifikasi Pihak EO

08.10.2025
Next Post
Gubernur Sultra Hadiri Sertijab Danyonif 725/Woroagi

Gubernur Sultra Hadiri Sertijab Danyonif 725/Woroagi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
MA Minta Bank Sultra dan Abuhaera Serahkan Tanah ke Sitti Aminah Secara Sukarela

MA Minta Bank Sultra dan Abuhaera Serahkan Tanah ke Sitti Aminah Secara Sukarela

27.10.2025
Resmi Dilaunching, Ini Makna Filosofi Logo STQHN ke-28 Tahun 2025 di Sultra

Resmi Dilaunching, Ini Makna Filosofi Logo STQHN ke-28 Tahun 2025 di Sultra

10.09.2025
Abaikan Kewajiban Kepada Masyarakat, Jalan Hauling PT. Manunggal Prima Utama Konsel Diblokir

Abaikan Kewajiban Kepada Masyarakat, Jalan Hauling PT. Manunggal Prima Utama Konsel Diblokir

27.10.2025
Peta Sebaran Harta Karun Bijih dan Logam Nikel RI, Sultra Kedua Terbanyak Maluku Utara

Peta Sebaran Harta Karun Bijih dan Logam Nikel RI, Sultra Kedua Terbanyak Maluku Utara

14.11.2024
Presiden Burkina Faso Ibrahim Traore Ubah Sistem Penjara Jadi Program Pertanian

Presiden Burkina Faso Ibrahim Traore Ubah Sistem Penjara Jadi Program Pertanian

07.10.2025
Abaikan Kewajiban Kepada Masyarakat, Jalan Hauling PT. Manunggal Prima Utama Konsel Diblokir

Abaikan Kewajiban Kepada Masyarakat, Jalan Hauling PT. Manunggal Prima Utama Konsel Diblokir

27.10.2025
MA Minta Bank Sultra dan Abuhaera Serahkan Tanah ke Sitti Aminah Secara Sukarela

MA Minta Bank Sultra dan Abuhaera Serahkan Tanah ke Sitti Aminah Secara Sukarela

27.10.2025
Pemuda Busel Raih Juara MMA di Brazil

Pemuda Busel Raih Juara MMA di Brazil

24.10.2025
Tim Kejagung Sita Dokumen Dinas Kehutanan Sultra, Terkait Kasus Tambang?

Tim Kejagung Sita Dokumen Dinas Kehutanan Sultra, Terkait Kasus Tambang?

17.10.2025
Efisiensi atau Konsolidasi Kekuasaan? Di Balik Politik Anggaran Era Prabowo

Efisiensi atau Konsolidasi Kekuasaan? Di Balik Politik Anggaran Era Prabowo

16.10.2025
Pilar Sultra

Penerbit PT Pilar Media Sultra
Jl. KS Tubun BGP F14 Kendari 93116
Sulawesi Tenggara INDONESIA
Email: pilarmediasultra@gmail.com

About

  • Tentang Kami
  • Manajemen & Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kontak

Terbaru

  • Abaikan Kewajiban Kepada Masyarakat, Jalan Hauling PT. Manunggal Prima Utama Konsel Diblokir 27.10.2025
  • MA Minta Bank Sultra dan Abuhaera Serahkan Tanah ke Sitti Aminah Secara Sukarela 27.10.2025
  • Pemuda Busel Raih Juara MMA di Brazil 24.10.2025
  • Kota Kendari
  • Sulawesi Tenggara
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi

Copyright © 2025 PT Pilar Media Sultra All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Pendidikan
    • Dunia
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Opini
  • Ragam
    • Editorial
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek

Copyright © 2025 PT Pilar Media Sultra All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist