• Kota Kendari
  • Sulawesi Tenggara
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
Kamis, 2 Oktober, 2025
  • Login
Pilar Sultra
  • Home
  • News
    • Pendidikan
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Editorial
  • Opini
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Pendidikan
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Editorial
  • Opini
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek
No Result
View All Result
Pilar Sultra
No Result
View All Result
Home Hukum

JPU Tegaskan: Wali Kota Kendari Tak Terlibat dalam Kasus Korupsi Anggaran Setda 2020

by Redaksi
30.06.2025
in Hukum, Kendari
A A
JPU Tegaskan: Wali Kota Kendari Tak Terlibat dalam Kasus Korupsi Anggaran Setda 2020

JPU Tegaskan: Wali Kota Kendari Tak Terlibat dalam Kasus Korupsi Anggaran Setda 2020

PILARSULTRA.COM, Kendari — Isu yang mengaitkan Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, dalam dugaan korupsi anggaran Sekretariat Daerah (Setda) tahun 2020 akhirnya terbantahkan di persidangan.

Dalam sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari pada Senin (30/6/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kendari menyatakan bahwa perkara ini tidak melibatkan unsur pimpinan daerah.

JPU Asnadi Tawulo menegaskan, pokok perkara dalam kasus ini murni menyangkut manipulasi laporan pertanggungjawaban kegiatan anggaran di lingkup Bagian Umum Setda, tanpa campur tangan Wali Kota maupun Wakil Wali Kota saat itu.

BACA JUGA

Yang Unik dari Kendari: Sekolah Wajib Punya Kebun

Yang Unik dari Kendari: Sekolah Wajib Punya Kebun

30.09.2025
Kejari Wakatobi Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Gedung AKKP, Kerugian Negara Rp3,7 Miliar

Kejari Wakatobi Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Gedung AKKP, Kerugian Negara Rp3,7 Miliar

24.09.2025
Pemkot Kendari Siapkan Lahan Sekolah Rakyat, Harapan Baru untuk Anak Prasejahtera

Pemkot Kendari Siapkan Lahan Sekolah Rakyat, Harapan Baru untuk Anak Prasejahtera

20.09.2025
KPK Awasi Penyaluran Dana Rp200 Triliun agar Tepat Sasaran, Hindari Kasus Kredit Fiktif

KPK Awasi Penyaluran Dana Rp200 Triliun agar Tepat Sasaran, Hindari Kasus Kredit Fiktif

19.09.2025

“Tidak ada kaitannya dengan para Pimpinan, yaitu Wali Kota dan Wakil Wali Kota saat itu,” tegas Asnadi, Senin (30/06/2025) mengutip Media Radar Kendari.

Dalam persidangan terungkap, salah satu penyebab kekacauan dalam pelaksanaan anggaran adalah kekosongan jabatan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Bagian Umum selama sembilan bulan di tahun 2020. Akibatnya, tanggung jawab pengelolaan anggaran diambil alih oleh Pengguna Anggaran (PA), yakni mantan Sekda Kendari Nahwa Umar, yang kini menjadi terdakwa dalam perkara ini.

Fakta-fakta penting lainnya yang disampaikan di persidangan meliputi:
  • Belanja kegiatan yang dipertanggungjawabkan sebagian besar fiktif.
  • Ditemukan nota dan kuitansi palsu, lengkap dengan tanda tangan dan stempel yang dipalsukan.
  • Tiga terdakwa utama dalam perkara ini adalah Nahwa Umar (mantan Sekda), Ariyuli Ningsih Lindoeno (bendahara pengeluaran), dan Muchlis (pembantu bendahara).

Total dana yang dicairkan mencapai Rp4,4 miliar, namun hanya terealisasi sekitar Rp3,9 miliar, sehingga menyebabkan kerugian negara senilai Rp444 juta.

Dengan penegasan JPU, diharapkan opini publik dapat lebih obyektif melihat bahwa perkara ini merupakan dugaan korupsi administratif pada level teknis, tanpa kaitan langsung dengan pimpinan daerah. (mer)

Tags: Kasus KorupsiKejaksaan Negeri KendariPemkot Kendari
Previous Post

Tanggapi Somasi PT CMA, Kuasa Hukum Ridwan Badallah: Tidak Ada Kasus Hukum, Murni Urusan Pribadi

Next Post

Gubernur Sultra Hadiri Sertijab Danyonif 725/Woroagi

Redaksi

Redaksi

Berita Terkait

Jurnalis Dicekik Saat Liput Kasus Keracunan MBG, AJI: Perburuk Iklim Demokrasi!

Jurnalis Dicekik Saat Liput Kasus Keracunan MBG, AJI: Perburuk Iklim Demokrasi!

02.10.2025
Yang Unik dari Kendari: Sekolah Wajib Punya Kebun

Yang Unik dari Kendari: Sekolah Wajib Punya Kebun

30.09.2025
Diduga Aniaya Anak di Bawah Umur, Oknum Anggota TNI Dilaporkan di Denpom Kendari

Diduga Aniaya Anak di Bawah Umur, Oknum Anggota TNI Dilaporkan di Denpom Kendari

29.09.2025
Satu Lagi Tersangka Ditahan, Kejari Wakatobi Tegaskan Kasus AKKP Masih Berkembang

Satu Lagi Tersangka Ditahan, Kejari Wakatobi Tegaskan Kasus AKKP Masih Berkembang

27.09.2025
Next Post
Gubernur Sultra Hadiri Sertijab Danyonif 725/Woroagi

Gubernur Sultra Hadiri Sertijab Danyonif 725/Woroagi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Air Mata Danyon Brimob Usai Dipecat: “Saya Mohon Maaf, Itu Bukan Tujuan Kami”

Air Mata Danyon Brimob Usai Dipecat: “Saya Mohon Maaf, Itu Bukan Tujuan Kami”

03.09.2025
Stabilitas Nepal Cepat Pulih: Pelajaran dari Etos Tentara Gurkha, Tidak Berpolitik

Stabilitas Nepal Cepat Pulih: Pelajaran dari Etos Tentara Gurkha, Tidak Berpolitik

12.09.2025
Kejari Wakatobi Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Gedung AKKP, Kerugian Negara Rp3,7 Miliar

Kejari Wakatobi Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Gedung AKKP, Kerugian Negara Rp3,7 Miliar

24.09.2025
Kebakaran Pabrik Ban Bekas di Konda, Satu Tewas: PDKT Bantu Suplai Air Pemadaman

Kebakaran Pabrik Ban Bekas di Konda, Satu Tewas: PDKT Bantu Suplai Air Pemadaman

09.09.2025
Gubernur BI Bongkar Dana Rp2.372 Triliun Mengendap di Bank, Belum Tersalurkan ke Sektor Riil

Gubernur BI Bongkar Dana Rp2.372 Triliun Mengendap di Bank, Belum Tersalurkan ke Sektor Riil

19.09.2025
Kasus Keracunan Massal MBG di Bandung, Satu Siswa SMK Meninggal

Kasus Keracunan Massal MBG di Bandung, Satu Siswa SMK Meninggal

02.10.2025
UU No.40 Tahun 1999: Sengaja Hambat Kerja Pers, Penjara 2 Tahun

UU No.40 Tahun 1999: Sengaja Hambat Kerja Pers, Penjara 2 Tahun

02.10.2025
Jurnalis Dicekik Saat Liput Kasus Keracunan MBG, AJI: Perburuk Iklim Demokrasi!

Jurnalis Dicekik Saat Liput Kasus Keracunan MBG, AJI: Perburuk Iklim Demokrasi!

02.10.2025
Jamrek di Sultra vs Reklamasi di Sorowako: Belajar dari PT Vale

Jamrek di Sultra vs Reklamasi di Sorowako: Belajar dari PT Vale

01.10.2025
Berapa Seharusnya Total Dana Jamrek Tambang di Sultra?

Berapa Seharusnya Total Dana Jamrek Tambang di Sultra?

01.10.2025
Pilar Sultra

Penerbit PT Pilar Media Sultra
Jl. KS Tubun BGP F14 Kendari 93116
Sulawesi Tenggara INDONESIA
Email: pilarmediasultra@gmail.com

About

  • Tentang Kami
  • Manajemen & Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kontak

Terbaru

  • Kasus Keracunan Massal MBG di Bandung, Satu Siswa SMK Meninggal 02.10.2025
  • UU No.40 Tahun 1999: Sengaja Hambat Kerja Pers, Penjara 2 Tahun 02.10.2025
  • Jurnalis Dicekik Saat Liput Kasus Keracunan MBG, AJI: Perburuk Iklim Demokrasi! 02.10.2025
  • Kota Kendari
  • Sulawesi Tenggara
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi

Copyright © 2025 PT Pilar Media Sultra All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Pendidikan
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Editorial
  • Opini
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek

Copyright © 2025 PT Pilar Media Sultra All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist