• Kota Kendari
  • Sulawesi Tenggara
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
Kamis, 2 Oktober, 2025
  • Login
Pilar Sultra
  • Home
  • News
    • Pendidikan
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Editorial
  • Opini
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Pendidikan
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Editorial
  • Opini
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek
No Result
View All Result
Pilar Sultra
No Result
View All Result
Home Nasional

IUP Nikel Raja Ampat Terbit 2017, Siapa Menterinya Saat Itu?

by Redaksi
08.06.2025
in Nasional
A A
IUP Nikel Raja Ampat Terbit 2017, Siapa Menterinya Saat Itu?

IUP Nikel Raja Ampat Terbit 2017, Siapa Menterinya Saat Itu?

PILARSULTRA.COM — Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) blak-blakan soal alasan terbitnya izin tambang nikel di Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.

Oleh para pegiat lingkungan, aktivitas tambang nikel di pulau-pulau kecil yang ada di Raja Ampat dinilai melanggar UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

UU tersebut melarang segala aktivitas tambang di pesisir maupun pulau yang luasnya kurang dari 2.000 kilometer persegi. Tambang dinilai menyebabkan sedimentasi hingga kerusakan hutan di Raja Ampat.

BACA JUGA

Kasus Keracunan Massal MBG di Bandung, Satu Siswa SMK Meninggal

Kasus Keracunan Massal MBG di Bandung, Satu Siswa SMK Meninggal

02.10.2025
UU No.40 Tahun 1999: Sengaja Hambat Kerja Pers, Penjara 2 Tahun

UU No.40 Tahun 1999: Sengaja Hambat Kerja Pers, Penjara 2 Tahun

02.10.2025
Jurnalis Dicekik Saat Liput Kasus Keracunan MBG, AJI: Perburuk Iklim Demokrasi!

Jurnalis Dicekik Saat Liput Kasus Keracunan MBG, AJI: Perburuk Iklim Demokrasi!

02.10.2025
Jamrek di Sultra vs Reklamasi di Sorowako: Belajar dari PT Vale

Jamrek di Sultra vs Reklamasi di Sorowako: Belajar dari PT Vale

01.10.2025

Terlebih, keberadaan tambang nikel di sana dianggap dekat dengan kawasan pariwisata bahari. Salah satunya adalah Pulau Gag, yang menjadi lokasi tambang nikel PT Gag Nikel, anak usaha PT Antam Tbk.

Mengutip press release yang disampaikan Kementerian ESDM di laman resminya, pada Minggu (8/6/2025), pemerintah memastikan seluruh kegiatan tambang nikel di Raja Ampat sudah berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Hal ini termasuk aspek perlindungan lingkungan hidup dan keberlanjutan wilayah pesisir serta pulau-pulau kecil.

Izin tambang nikel di Raja Ampat terbit 2017

Hingga saat ini, terdapat lima perusahaan tambang yang memiliki izin resmi tambang untuk beroperasi di wilayah Raja Ampat.

Dua perusahaan memperoleh izin dari pemerintah pusat, yaitu PT Gag Nikel dengan izin Operasi Produksi sejak tahun 2017 dan PT Anugerah Surya Pratama (ASP) dengan izin operasi produksi sejak tahun 2013.

PT Gag Nikel adalah anak usaha PT Antam Tbk yang merupakan bagian dari holding BUMN tambang, MIND ID. Sementara PT ASP diketahui sebagai perusahaan penanaman modal asing (PMA) asal China.

Untuk diketahui saja, Menteri ESDM pada tahun 2017 dijabat oleh Ignasius Jonan. Mantan Dirut KAI dan eks Menteri Perhubungan itu menjabat sebagai Menteri ESDM ke-20 pada periode 14 Oktober 2016 sampai 23 Oktober 2019 sebelum digantikan Arifin Tasrif.

Sementara itu, tiga perusahaan tambang nikel lainnya memperoleh izin bukan dari pemerintah pusat atau Kementerian ESDM.

Izin tambang nikel tiga perusahaan berasal dari pemerintah daerah (Bupati Raja Ampat), yaitu PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) dengan IUP diterbitkan pada tahun 2013.

Berikutnya, Bupati Raja Ampat juga menerbitkan izin tambang nikel untuk PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) dengan IUP diterbitkan pada tahun 2013, dan PT Nurham dengan IUP diterbitkan pada tahun 2025.

Tambang nikel diklaim tidak bermasalah

Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengeklaim tambang nikel di Raja Ampat tidak bermasalah, sehingga pemerintah tetap mengeluarkan izin eksplorasi dan eksploitasi.

Tri Winarno menanggapi tudingan pelanggaran UU Nomor 27 Tahun 2007 yang diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023, di mana ada larangan tambang di pulau-pulau kecil dan pesisir.

Tri menjelaskan, dalam kasus tambang nikel di Pulau Gag yang dikelola anak usaha Antam, perusahaan ini awalnya beroperasi di bawah skema Kontrak Karya.

PT Gag Nikel termasuk salah satu dari 13 Kontrak Karya (KK) yang oleh Undang-Undang Kehutanan dikecualikan dari larangan aktivitas di hutan lindung.

“Jadi, kontrak karya yang kemudian UU Kehutanan pun untuk hutan lindung dia termasuk 13 KK yang mendapat pengecualian,” ucap Tri, dilansir dari Antara.

Tri juga menyatakan izin tambang yang sudah diberikan tidak akan mengalami perubahan tata ruang berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

“Di situ (UU Minerba) dinyatakan bahwa izin yang sudah diberikan itu tidak akan mengalami perubahan tata ruang,” ucap Tri yang juga ikut mendampingi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Pulau Gag.

Tambang nikel di Raja Ampat diklaim tidak merusak

Menurut Tri, luas lahan di Pulau Gag yang dibuka untuk pertambangan nikel tidak terlalu luas, terlebih sebagian lahan bekas tambang sudah direklamasi oleh PT Gag Nikel.

“Ini kan secara total bukaan lahannya juga enggak terlalu besar-besar amat. Dari total 263 hektar, 131 hektar sudah dilakukan reklamasi dan 59 hektar sudah dianggap berhasil penilaian reklamasinya,” ujar Tri.

Selain itu, berdasarkan pantauan Kementerian ESDM dari helikopter, tidak terlihat sedimentasi di area pesisir. Oleh karenanya, menurut penilaian pemerintah, aktivitas tambang nikel PT Gag dinilai tidak bermasalah.

“Kita lihat juga dari atas tadi bahwa sedimentasi di area pesisir juga tidak ada. Jadi secara keseluruhan, sebetulnya tambang ini enggak ada masalah,” kata Tri.

Menurutnya, inspektur tambang yang diterjunkan Kementerian ESDM untuk mengecek seluruh tambang nikel di Raja Ampat. Di mana laporan akhirnya digunakan Menteri ESDM untuk melakukan eksekusi keputusannya.

“Inspektur tambang akan memberikan laporan, kemudian evaluasi menyeluruh. Mudah-mudahan enggak terlalu lama kita bisa eksekusi, apapun nanti eksekusinya,” ucap dia.

Selain PT Gag yang dimiliki Antam, perusahaan lain pemilik tambang nikel di Raja Ampat antara lain, perusahaan PMA China PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, dan PT Mulia Raymond Perkasa.

Berita ini telah tayang di Kompas.com

Previous Post

Kok Bisa Gibran Follow Akun Judi Online? Roy Suryo: Dia Layak Dimakzulkan!

Next Post

Los Angeles Rusuh, Trump Kerahkan Pasukan Garda Nasional

Redaksi

Redaksi

Berita Terkait

Menteri Komdigi: Selamat Atas Penyelenggaraan STQH Nasional di Kendari

Menteri Komdigi: Selamat Atas Penyelenggaraan STQH Nasional di Kendari

22.09.2025
Diaspora Indonesia di New York Sambut Hangat Presiden Prabowo

Diaspora Indonesia di New York Sambut Hangat Presiden Prabowo

21.09.2025
Presiden Prabowo Tiba di Osaka, Kunjungi Paviliun Indonesia di Expo 2025

Presiden Prabowo Tiba di Osaka, Kunjungi Paviliun Indonesia di Expo 2025

20.09.2025
Dapat Restu Prabowo, Purbaya Akan Tarik Anggaran MBG Jika Lambat Diserap

Dapat Restu Prabowo, Purbaya Akan Tarik Anggaran MBG Jika Lambat Diserap

20.09.2025
Next Post
Los Angeles Rusuh, Trump Kerahkan Pasukan Garda Nasional

Los Angeles Rusuh, Trump Kerahkan Pasukan Garda Nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Air Mata Danyon Brimob Usai Dipecat: “Saya Mohon Maaf, Itu Bukan Tujuan Kami”

Air Mata Danyon Brimob Usai Dipecat: “Saya Mohon Maaf, Itu Bukan Tujuan Kami”

03.09.2025
Stabilitas Nepal Cepat Pulih: Pelajaran dari Etos Tentara Gurkha, Tidak Berpolitik

Stabilitas Nepal Cepat Pulih: Pelajaran dari Etos Tentara Gurkha, Tidak Berpolitik

12.09.2025
Kejari Wakatobi Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Gedung AKKP, Kerugian Negara Rp3,7 Miliar

Kejari Wakatobi Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Gedung AKKP, Kerugian Negara Rp3,7 Miliar

24.09.2025
Kebakaran Pabrik Ban Bekas di Konda, Satu Tewas: PDKT Bantu Suplai Air Pemadaman

Kebakaran Pabrik Ban Bekas di Konda, Satu Tewas: PDKT Bantu Suplai Air Pemadaman

09.09.2025
Gubernur BI Bongkar Dana Rp2.372 Triliun Mengendap di Bank, Belum Tersalurkan ke Sektor Riil

Gubernur BI Bongkar Dana Rp2.372 Triliun Mengendap di Bank, Belum Tersalurkan ke Sektor Riil

19.09.2025
Kasus Keracunan Massal MBG di Bandung, Satu Siswa SMK Meninggal

Kasus Keracunan Massal MBG di Bandung, Satu Siswa SMK Meninggal

02.10.2025
UU No.40 Tahun 1999: Sengaja Hambat Kerja Pers, Penjara 2 Tahun

UU No.40 Tahun 1999: Sengaja Hambat Kerja Pers, Penjara 2 Tahun

02.10.2025
Jurnalis Dicekik Saat Liput Kasus Keracunan MBG, AJI: Perburuk Iklim Demokrasi!

Jurnalis Dicekik Saat Liput Kasus Keracunan MBG, AJI: Perburuk Iklim Demokrasi!

02.10.2025
Jamrek di Sultra vs Reklamasi di Sorowako: Belajar dari PT Vale

Jamrek di Sultra vs Reklamasi di Sorowako: Belajar dari PT Vale

01.10.2025
Berapa Seharusnya Total Dana Jamrek Tambang di Sultra?

Berapa Seharusnya Total Dana Jamrek Tambang di Sultra?

01.10.2025
Pilar Sultra

Penerbit PT Pilar Media Sultra
Jl. KS Tubun BGP F14 Kendari 93116
Sulawesi Tenggara INDONESIA
Email: pilarmediasultra@gmail.com

About

  • Tentang Kami
  • Manajemen & Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kontak

Terbaru

  • Kasus Keracunan Massal MBG di Bandung, Satu Siswa SMK Meninggal 02.10.2025
  • UU No.40 Tahun 1999: Sengaja Hambat Kerja Pers, Penjara 2 Tahun 02.10.2025
  • Jurnalis Dicekik Saat Liput Kasus Keracunan MBG, AJI: Perburuk Iklim Demokrasi! 02.10.2025
  • Kota Kendari
  • Sulawesi Tenggara
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi

Copyright © 2025 PT Pilar Media Sultra All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Pendidikan
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Editorial
  • Opini
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek

Copyright © 2025 PT Pilar Media Sultra All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist