PILARSULTRA.COM, Kendari — Gubernur Sulawesi Tenggara, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Hotel Claro Kendari pada kamis 26 Juni 2025.
Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan penandatanganan Kontrak Payung Konsolidasi Pengadaan Pakaian Dinas Harian (PDH) dan Alat Tulis Kantor (ATK) lingkup Pemprov Sultra.
Dalam sambutannya, Gubernur menekankan pentingnya reformasi sistem pengadaan sebagai bagian integral dari tata kelola pemerintahan yang bersih dan efisien. Menurutnya, pengadaan barang/jasa bukan sekadar aktivitas administratif, melainkan proses strategis yang mencakup perencanaan kebutuhan, pemilihan penyedia, hingga serah terima hasil pekerjaan.
“Pengadaan harus berpijak pada prinsip value for money, yakni memperhatikan keseimbangan antara biaya, kualitas, dan manfaat. Setiap tahapan harus dijalankan secara cermat, akuntabel, dan tidak boleh ada yang diabaikan,” tegas Gubernur.
Kontrak Payung Konsolidasi yang ditandatangani dalam kesempatan ini mencakup pengadaan PDH dan ATK dengan sistem satu produk satu harga yang ditayangkan melalui Katalog Elektronik Provinsi hingga 31 Desember 2026. Skema ini dinilai sebagai langkah strategis dalam efisiensi belanja daerah dan peningkatan transparansi kepada publik.
Selain itu, turut disosialisasikan sistem interkoneksi pembayaran Katalog Versi 6 melalui Bank Sultra, yang disebut Gubernur tidak membebankan biaya transaksi kepada penyedia. Hal ini disebut sebagai bentuk dukungan terhadap pelaku usaha lokal dan keadilan dalam ekosistem pengadaan.
Dalam arahannya, Gubernur juga mengingatkan seluruh aparatur negara dan penyedia jasa agar menjadikan regulasi sebagai panduan, bukan hambatan. Ia menekankan pentingnya membangun zona integritas dari individu, bukan sekadar lembaga.
“Jika seseorang memiliki integritas, maka di manapun ia bertugas, di situlah zona integritas berada. Jangan hanya berhenti di slogan atau baliho,” katanya.
Ia juga menggarisbawahi pentingnya perubahan sejak awal proses pengadaan.
“Kalau rotan sudah menjadi kursi, tidak bisa kembali ke bentuk asal. Maka jangan biarkan proses salah sejak awal. Mulailah dengan benar,” tandasnya.
Gubernur mengajak seluruh peserta sosialisasi untuk memahami substansi Perpres secara mendalam agar implementasi di lapangan tidak hanya sesuai prosedur, tetapi juga mencerminkan semangat akuntabilitas dan pelayanan publik yang prima.
“Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 secara resmi saya nyatakan dibuka,” ucapnya menutup sambutan.
Acara ini dihadiri oleh Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI, Ketua DPRD Provinsi Sultra, unsur Forkopimda, para kepala OPD lingkup Pemprov, Direktur Kebijakan Pengadaan LKPP, serta para sekretaris daerah dan kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa dari kabupaten/kota se-Sultra. (mer)