PILARSULTRA.COM, Kendari — Gubernur Sulawesi Tenggara, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, melakukan peninjauan langsung terhadap aset tanah milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara yang berada di kawasan Nanga-Nanga, Kota Kendari, Selasa (24/6/2025).
Peninjauan lapangan ini bertujuan untuk menyelesaikan persoalan pertanahan yang selama ini menjadi perdebatan publik serta untuk menegaskan posisi hukum dan administrasi atas aset strategis daerah tersebut.
Turut mendampingi Gubernur dalam kegiatan ini adalah Danrem 143/Haluoleo, Ketua DPRD Sultra, pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari, Bidang Aset BPKAD, serta sejumlah pejabat teknis lingkup Pemerintah Provinsi Sultra.
Dalam keterangannya kepada awak media di lokasi, Gubernur menekankan pentingnya pendekatan kolaboratif dan dialogis dalam menyelesaikan sengketa lahan.
“Ini langkah yang bagus. Kenapa? Karena biasanya kalau menyelesaikan soal tanah itu otot-ototan. Sekarang kita duduk satu meja, kemudian turun ke lapangan untuk pengecekan yang sebenarnya,” tegas Andi Sumangerukka.
Lebih lanjut, Gubernur menyampaikan bahwa telah disepakati pembentukan tim gabungan yang terdiri dari unsur Pemprov, Korem 143/Haluoleo, dan pihak-pihak terkait lainnya untuk bersama-sama melakukan verifikasi faktual di lapangan.
“Dari hasil itu, ada kesepakatan untuk membentuk tim, yaitu Pemprov, Korem, dan pihak terkait lainnya untuk bersama-sama melakukan pengecekan secara langsung,” tambahnya.
Gubernur juga menilai bahwa pola seperti ini—dialog dan verifikasi bersama—merupakan metode ideal yang dapat menjadi acuan penyelesaian persoalan pertanahan di masa depan.
“Hal seperti ini sesuatu yang baik, sehingga nantinya jika ada sengketa tanah dan lahan bisa kita selesaikan dengan cara-cara seperti ini,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai status hukum lahan yang saat ini disengketakan, Andi Sumangerukka menegaskan bahwa hal itu akan dibahas lebih lanjut setelah verifikasi administratif dan lapangan dilakukan secara menyeluruh.
“Nanti setelah dilakukan pengecekan lapangan dan administrasi secara tepat, di situ akan ada kesepakatan,” ungkapnya.
Dalam peninjauan tersebut, Gubernur juga mengungkapkan data awal yang cukup mencengangkan: terdapat penyusutan luas lahan aset milik Pemprov Sultra secara signifikan.
“Awalnya 1.000 hektar, pada kenyataannya yang kita lihat di sini sudah berubah menjadi 793 hektar. Kita cari siapa yang menyusutkan itu,” kata Gubernur tegas.
Pernyataan ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa Pemerintah Provinsi akan menelusuri secara hukum dan administrasi terhadap dugaan pengurangan lahan tanpa prosedur yang sah. (bar)