PILARSULTRA.COM, Kendari — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Peduli Hukum Masyarakat Sultra menegaskan bahwa tidak ada unsur pelanggaran hukum terkait tudingan aliran dana Rp4,8 miliar kepada Kepala Dinas Kominfo Sulawesi Tenggara, Ridwan Badallah.
Bantahan ini disampaikan langsung oleh Ketua Tim Kuasa Hukum, La Ngkarisu, yang mewakili Ridwan dalam menghadapi somasi dari PT Cahaya Mining Abadi.
Menurut La Ngkarisu, transaksi dana yang menjadi polemik publik bukan merupakan imbalan jasa atau berkaitan dengan jabatan Ridwan Badallah, melainkan murni persoalan pribadi antara Ridwan dan Aditya Setiawan.
“Perlu kami luruskan bahwa dana tersebut berasal dari Aditya Setiawan secara pribadi, bukan dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Cahaya Mining Abadi. Tidak ada kaitannya dengan kedinasan atau jabatan Pak Ridwan,” tegas La Ngkarisu dalam pernyataan pers, Senin (30/6/2025) sebagaimana dilansir Radar Kendari.
La Ngkarisu menambahkan, tidak pernah ada perjanjian atau bentuk kesepakatan apapun yang ditandatangani antara Ridwan Badallah dan pihak perusahaan tambang tersebut.
Ia juga menekankan bahwa istilah “pergeseran dana” dalam komunikasi antara kedua pihak merupakan wujud hubungan pertemanan, bukan kontrak bisnis atau hubungan profesional.
“Tidak ada akad hukum, baik secara lisan maupun tertulis, yang mengikat transaksi tersebut. Ini lebih kepada bentuk dukungan antarteman dalam sebuah perjuangan yang saling memahami,” jelasnya.
Sebagai informasi, PT Cahaya Mining Abadi sebelumnya melalui firma hukum Indolegal Law Firm telah melayangkan somasi bernomor B-05/SOMASI/ILF/VI/2025 kepada Ridwan Badallah pada 9 Juni 2025. Somasi itu menyebut bahwa dana sejumlah Rp4,8 miliar telah ditransfer secara bertahap ke rekening pribadi Ridwan.
Menanggapi itu, pihak LBH Peduli Hukum Masyarakat Sultra menegaskan bahwa jika tudingan tersebut terus digulirkan tanpa dasar hukum yang kuat, maka mereka tidak segan untuk mengambil langkah hukum demi menjaga nama baik kliennya. (RK/PS)