PILARSULTRA.COM, Kendari — Isu yang mengaitkan Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, dalam dugaan korupsi anggaran Sekretariat Daerah (Setda) tahun 2020 akhirnya terbantahkan di persidangan.
Dalam sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari pada Senin (30/6/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kendari menyatakan bahwa perkara ini tidak melibatkan unsur pimpinan daerah.
JPU Asnadi Tawulo menegaskan, pokok perkara dalam kasus ini murni menyangkut manipulasi laporan pertanggungjawaban kegiatan anggaran di lingkup Bagian Umum Setda, tanpa campur tangan Wali Kota maupun Wakil Wali Kota saat itu.
“Tidak ada kaitannya dengan para Pimpinan, yaitu Wali Kota dan Wakil Wali Kota saat itu,” tegas Asnadi, Senin (30/06/2025) mengutip Media Radar Kendari.
Dalam persidangan terungkap, salah satu penyebab kekacauan dalam pelaksanaan anggaran adalah kekosongan jabatan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Bagian Umum selama sembilan bulan di tahun 2020. Akibatnya, tanggung jawab pengelolaan anggaran diambil alih oleh Pengguna Anggaran (PA), yakni mantan Sekda Kendari Nahwa Umar, yang kini menjadi terdakwa dalam perkara ini.
Fakta-fakta penting lainnya yang disampaikan di persidangan meliputi:
- Belanja kegiatan yang dipertanggungjawabkan sebagian besar fiktif.
- Ditemukan nota dan kuitansi palsu, lengkap dengan tanda tangan dan stempel yang dipalsukan.
- Tiga terdakwa utama dalam perkara ini adalah Nahwa Umar (mantan Sekda), Ariyuli Ningsih Lindoeno (bendahara pengeluaran), dan Muchlis (pembantu bendahara).
Total dana yang dicairkan mencapai Rp4,4 miliar, namun hanya terealisasi sekitar Rp3,9 miliar, sehingga menyebabkan kerugian negara senilai Rp444 juta.
Dengan penegasan JPU, diharapkan opini publik dapat lebih obyektif melihat bahwa perkara ini merupakan dugaan korupsi administratif pada level teknis, tanpa kaitan langsung dengan pimpinan daerah. (mer)