• Kota Kendari
  • Sulawesi Tenggara
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
Selasa, 18 November, 2025
  • Login
Pilar Sultra
  • Beranda
  • News
    • Pendidikan
    • Dunia
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Opini
  • Ragam
    • Editorial
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Pendidikan
    • Dunia
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Opini
  • Ragam
    • Editorial
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek
No Result
View All Result
Pilar Sultra
No Result
View All Result
Home Hukum

Polresta Kendari Ungkap Kasus Kriminal Paling Menonjol di Kendari

by Redaksi
14.05.2025
in Hukum, Kendari
A A
Polresta Kendari Ungkap Kasus Kriminal Paling Menonjol di Kendari

Polresta Kendari Ungkap Kasus Kriminal Paling Menonjol di Kendari

PILARSULTRA.COM, Kendari — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari sebutkan tiga kasus paling hangat dan menonjol yang sekarang terjadi di wilayah Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwana Fakaubun, paparkan ketiga kasus tersebut, kasus pencurian kabel tembaga, persetubuhan anak dibawah umur dan kasus penganiayaan yang berujung pengoroyokan dan penikaman.

Nirwana menjelaskan, kelima pelaku yakni berinisial IF (kasus pencabulan), AL (kasus penikaman) serta A,B dan MF (kasus pencurian kabel tembaga). Para pelaku tersebut berhasil diamankan beserta barang buktinya di Polresta Kendari. Kemudian, Nirwana melanjutkan salah satu diantara pelaku tersebut yaitu inisial AL merupakan residivis. “Ia sudah tiga kali masuk tahanan, dua kali di Polresta Kendari satu kali di Polsek,” ungkap AKP Nirwana kepada awak media. Rabu, (14/5/2025).

BACA JUGA

Propam Polda Sultra Tegaskan Larangan Gaya Hidup Hedonis bagi Personel dan PNPP

Propam Polda Sultra Tegaskan Larangan Gaya Hidup Hedonis bagi Personel dan PNPP

14.10.2025
Polda Sultra Tahan Anggota DPRD Wakatobi, Terseret Kasus Pembunuhan Anak Tahun 2014

Polda Sultra Tahan Anggota DPRD Wakatobi, Terseret Kasus Pembunuhan Anak Tahun 2014

21.09.2025

Selanjutnya, Nirwana mengatakan kelima pelaku tersebut akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pencuri kabel tembaga dijerat ancaman hukuman selama 7 tahun penjara sesuai dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, pelaku penikaman ancaman 5 tahun penjara sesuai pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Sementara kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur diancam 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp.5 Miliar menurut pasal 76E jo. Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Tidak hanya itu, Nirwana menyampaikan untuk pelaku penikaman terdapat satu DPO yang sampai saat ini jadi incaran polisi yakni inisial R yang merupakan teman dari inisial AL. “Sekitaran 16 kali kejadian yang di lakukan oleh pelaku, termasuk kejadian pengancaman, penganiayaan dan lain sebagainya,” ujarnya.

Pihak Kepolisian terus mendalami ketiga kasus tersebut guna memastikan agar tidak ada lagi pelaku selanjutnya. AKP Nirwana menghimbau kepada masyarakat untuk terus waspada dan segera melaporkan segala bentuk tindakan kriminal yang terjadi di lingkungan sekitar. (sn/ps)

Tags: Polda Sultra
Previous Post

Kejati Sultra Tetapkan Tersangka Baru Kasus Tambang Kolaka Utara

Next Post

Menteri Desa Resmikan Pembentukan Kopdes Merah Putih di Konawe Selatan

Redaksi

Redaksi

Berita Terkait

Tim Kejagung Sita Dokumen Dinas Kehutanan Sultra, Terkait Kasus Tambang?

Tim Kejagung Sita Dokumen Dinas Kehutanan Sultra, Terkait Kasus Tambang?

17.10.2025
Wali Kota Kendari Hentikan Sementara Pembangunan Perumahan Azalia Zaki Hills Resident

Wali Kota Kendari Hentikan Sementara Pembangunan Perumahan Azalia Zaki Hills Resident

14.10.2025
YLBH LAT Desak Polisi Bebaskan Mahasiswa Sultra yang Ditahan di Jakarta

YLBH LAT Desak Polisi Bebaskan Mahasiswa Sultra yang Ditahan di Jakarta

08.10.2025
DPRD Sultra Panggil Kemenag Terkait Polemik Maskot STQH, Kemenag Klarifikasi: Itu Hasil Modifikasi Pihak EO

DPRD Sultra Panggil Kemenag Terkait Polemik Maskot STQH, Kemenag Klarifikasi: Itu Hasil Modifikasi Pihak EO

08.10.2025
Next Post
Menteri Desa Resmikan Pembentukan Kopdes Merah Putih di Konawe Selatan

Menteri Desa Resmikan Pembentukan Kopdes Merah Putih di Konawe Selatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
MA Minta Bank Sultra dan Abuhaera Serahkan Tanah ke Sitti Aminah Secara Sukarela

MA Minta Bank Sultra dan Abuhaera Serahkan Tanah ke Sitti Aminah Secara Sukarela

27.10.2025
Resmi Dilaunching, Ini Makna Filosofi Logo STQHN ke-28 Tahun 2025 di Sultra

Resmi Dilaunching, Ini Makna Filosofi Logo STQHN ke-28 Tahun 2025 di Sultra

10.09.2025
Abaikan Kewajiban Kepada Masyarakat, Jalan Hauling PT. Manunggal Prima Utama Konsel Diblokir

Abaikan Kewajiban Kepada Masyarakat, Jalan Hauling PT. Manunggal Prima Utama Konsel Diblokir

27.10.2025
Peta Sebaran Harta Karun Bijih dan Logam Nikel RI, Sultra Kedua Terbanyak Maluku Utara

Peta Sebaran Harta Karun Bijih dan Logam Nikel RI, Sultra Kedua Terbanyak Maluku Utara

14.11.2024
Presiden Burkina Faso Ibrahim Traore Ubah Sistem Penjara Jadi Program Pertanian

Presiden Burkina Faso Ibrahim Traore Ubah Sistem Penjara Jadi Program Pertanian

07.10.2025
Abaikan Kewajiban Kepada Masyarakat, Jalan Hauling PT. Manunggal Prima Utama Konsel Diblokir

Abaikan Kewajiban Kepada Masyarakat, Jalan Hauling PT. Manunggal Prima Utama Konsel Diblokir

27.10.2025
MA Minta Bank Sultra dan Abuhaera Serahkan Tanah ke Sitti Aminah Secara Sukarela

MA Minta Bank Sultra dan Abuhaera Serahkan Tanah ke Sitti Aminah Secara Sukarela

27.10.2025
Pemuda Busel Raih Juara MMA di Brazil

Pemuda Busel Raih Juara MMA di Brazil

24.10.2025
Tim Kejagung Sita Dokumen Dinas Kehutanan Sultra, Terkait Kasus Tambang?

Tim Kejagung Sita Dokumen Dinas Kehutanan Sultra, Terkait Kasus Tambang?

17.10.2025
Efisiensi atau Konsolidasi Kekuasaan? Di Balik Politik Anggaran Era Prabowo

Efisiensi atau Konsolidasi Kekuasaan? Di Balik Politik Anggaran Era Prabowo

16.10.2025
Pilar Sultra

Penerbit PT Pilar Media Sultra
Jl. KS Tubun BGP F14 Kendari 93116
Sulawesi Tenggara INDONESIA
Email: pilarmediasultra@gmail.com

About

  • Tentang Kami
  • Manajemen & Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kontak

Terbaru

  • Abaikan Kewajiban Kepada Masyarakat, Jalan Hauling PT. Manunggal Prima Utama Konsel Diblokir 27.10.2025
  • MA Minta Bank Sultra dan Abuhaera Serahkan Tanah ke Sitti Aminah Secara Sukarela 27.10.2025
  • Pemuda Busel Raih Juara MMA di Brazil 24.10.2025
  • Kota Kendari
  • Sulawesi Tenggara
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi

Copyright © 2025 PT Pilar Media Sultra All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Pendidikan
    • Dunia
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Opini
  • Ragam
    • Editorial
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek

Copyright © 2025 PT Pilar Media Sultra All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist