Dugaan Korupsi Pertambangan, Kejati Sultra Tahan Kepala KUPP Kolaka

Kepala KUPP Kolaka Supriadi saat digelandang menuju Rutan Kendari, Selasa (6/5/2025

PILARSULTRA.COM, Kendari — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan penahanan terhadap Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Kolaka, Supriadi pada Selasa (6/5/2025).

Pejabat vertikal itu tampak keluar dari ruangan penyidik Kejati Sultra dengan mengenakan rompi merah dan kopiah putih sekira pukul 15:00 Wita menuju mobil tahanan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra Dody SH. mengungkapkan, penahanan terhadap SPI usai ditetapkan sebagai tersangka pada beberapa waktu lalu atas dugaan tindak pidana korupsi pertambangan.

Bacaan Lainnya

“Hari ini penyidik telah mengamankan KUPP Kolaka inisial SPI. Tersangka sudah di bawa ke Rutan Kendari dan akan ditahan selama 20 hari kedepan sambil menunggu pengembangan selanjutnya,” ungkap Dody.

Lebih lanjut, kata Dody, dari hasil pengembangan penyidikan, peran SPI selaku Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) kelas III Kolaka, diduga menerima sejumlah dana dalam setiap pemberian persetujuan berlayar secara ilegal terhadap tongkang-tongkang pengangkut ore nikel di terminal khusus (tersus) wilayah kerjanya itu.

“Berdasarkan pengembangan penyidikan, tersangka diduga menerima fee setiap pengapalan,”ujarnya/

Akibat penjualan ore nikel tersebut, lanjut Dody, negara mengalami kerugian yang nilainya mencapai kisaran Rp 100 Miliar lebih.

“Untuk nilai pasti kerugian negara masih dalam proses perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor,” ucapnya.

Selain KUPP Kolaka, sebelumnya penyidik Kejati Sultra Juga menetapkan 3 tersangka lainnya yakni MM selaku direktur Utama PT AMIN, Kemudian MLY selaku kuasa direktur PT AMIN dan ES selaku direktur PT PTB.

“Dalam kasus ini, semua tersangka sudah ditahan. tiga tersangka ditahan di Rutan Kendari sementara satu tersangka lainnya masih di Rutan Salemba Jakarta Selatan,” tandasnya. (sas/ps)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan