Respon Permintaan Dewan Pers, Kejagung Alihkan Direktur Jak TV Jadi Tahanan Kota

Respon Permintaan Dewan Pers, Kejagung Alihkan Direktur Jak TV Jadi Tahanan Kota

PILARSULTRA.COM, Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengalihkan penahanan Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar menjadi tahanan kota.

Tian sebelumnya ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan ataupun penuntutan dalam penanganan kasus Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menjelaskan pengalihan penahanan Tian menjadi tahanan kota tersebut dilakukan sejak Kamis (24/4/2025) karena alasan kesehatan.

“TB sudah dialihkan penahanannya menjadi tahanan kota sejak Kamis sore, karena alasan sakit,” kata Harli dalam keterangannya kepada awak media, dikutip Minggu (27/4/2025).

Tian sendiri sebelumnya ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung sejak Selasa (22/4/2025), setelah penahanannya dialihkan, Tian ditahan di kota tempat tinggalnya dan wajib melaporkan diri kepada aparat dan dilarang keluar kota tanpa izin dari penyidik.

Pengalihan penahanan Tian sendiri merupakan tindak lanjut permintaan dari Dewan Pers yang meminta Kejagung melakukan pengalihan penahanan untuk memudahkan proses pemeriksaan di Dewan Pers.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyatakan pihaknya akan menghormati proses hukum yang berjalan di Kejagung. Namun Dewan Pers akan mendalami kemungkinan pelanggaran kode etik yang dilakukan Tian dalam melakukan tugas jurnalistiknya.

“Kalau memang ada bukti-bukti yang cukup bahwa kasus tersebut terkait dengan tindak pidana, maka ini adalah kewenangan penuh dari Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti prosesnya,” kata Ninik di kantor Kejagung, dikutip Rabu (23/4/2025).

Terkait proses hukum yang berjalan di Kejagung, Ninik mengaku tidak ingin ‘cawe-cawe’ dan menyerahkannya secara penuh kepada Kejaksaan. “Dewan Pers tentu tidak ingin menjadi lembaga yang cawe-cawe terhadap proses hukum,” katanya.

Dewan Pers, kata Ninik, akan menilai apakah pemberitaan yang dibuat oleh Tian melanggar kode etik atau tidak. Serta, apakah dalam menjalankan tugasnya Direktur Pemberitaan JakTV tersebut melanggar kode etik atau tidak.

”Artinya bekerja secara demokratis, bekerja tidak mencampur adukan antara opini dengan fakta, menggunakan standar moral yang tinggi, gak minta-minta duit, gak nyuap, dan menggunakan asas praduga tidak bersalah,” kata Ninik.

“Kami ingin memastikan terlebih dahulu. Jadi dalam konteks pemeriksaan itu bisa jadi nanti kami memanggil para pihak,” tegas dia. (Bloombergtechnoz/ps)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan