PILARSULTRA.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Melalui peluncuran Indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) Tahun 2025, KPK menegaskan pentingnya penguatan pencegahan korupsi di seluruh daerah.
Acara peluncuran MCP 2025 digelar di Gedung ACLC C1 KPK, Jakarta, Rabu (5/3/2025). Tahun ini, MCP hadir dengan sejumlah penyempurnaan indikator guna menutup celah korupsi, namun tetap berfokus pada delapan area intervensi utama, yakni:
- – Perencanaan dan Penganggaran APBD
- – Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ)
- – Pelayanan Publik
- – Pengawasan APIP
- – Manajemen ASN
- – Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD)
- – Optimalisasi Pendapatan Daerah (terutama pajak)
Sebagai wujud dukungan terhadap indikator MCP, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Biro Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Setda Prov. Sultra, bersama dengan Inspektorat Daerah, telah menetapkan 11 Proyek Strategis Daerah.
Penetapan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 100.3.3.1/102 Tahun 2025 tentang Penetapan Proyek Strategis Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2025.
Adapun daftar proyek strategis yang dimaksud adalah:
- – Pembangunan Gedung Radioterapi
- – Pembangunan Kantor Gubernur Sultra (lanjutan)
- – Peningkatan Jalan Sp. 3 Bubu – Ronta
- – Rehabilitasi Gedung SMAN 1 Pomalaa
- – Rehabilitasi Gedung SMAN 1 Raha
- – Rehabilitasi Gedung SMAN 1 Tirawuta
- – Rehabilitasi Jalan Alangga – Tinanggea
- – Rehabilitasi Gedung SMAN 2 Baubau
- – Rekonstruksi Jalan Motaha – Alangga (DBH Sawit)
- – Peningkatan Jalan Lambale – Ereke
- – Pemasangan Jaringan Perpipaan SPAM Kota Baubau
MCP telah menjadi tolok ukur utama bagi KPK dalam memantau dan mendorong perbaikan sistem pemerintahan daerah. Indikator MCP 2025 disusun melalui evaluasi bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Langkah strategis Pemprov Sultra ini merupakan bentuk keseriusan dalam memastikan setiap proyek prioritas daerah terlaksana dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta memenuhi standar tata kelola pemerintahan yang baik. (bar)