PILARSULTRA.COM — Pemerintah daerah diminta untuk mengikuti kebijakan pusat untuk tidak mengangkat pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer baru.
Hal itu ditegaskan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto.
“Kami ingatkan semuanya supaya ikut kebijakan pusat,” kata Bima, saat ditemui seusai acara open house di kediaman Ketua MPR RI, Ahmad Muzani di kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu (2/4/2025).
Bima menegaskan bahwa semua Pemda harus mematuhi skema yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Menurutnya, tidak boleh ada pengangkatan tenaga honorer baru di lingkungan Pemda.
“Tidak boleh ada pengangkatan baru untuk honorer. Semuanya ikut skema pusat,” ujar politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Dia menegaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan sesuai dengan rencana.
“Kemendagri terus berkoordinasi dengan Kemenpan-RB untuk menyamakan timelinenya. Tenggat waktunya. Supaya disosialisasi dengan baik,” ucap Bima.
Adapun, larangan ini telah diundangkan dalam Undang-Undang (UU) No. 20 tahun 2023 tentang ASN. (Tribunnews)