BNN Provinsi Sebut Pengguna Narkoba di Sultra Didominasi Pekerja Tambang

BNN Provinsi Sebut Pengguna Narkoba di Sultra Didominasi Pekerja Tambang

Reinhar Pusung mengungkapkan untuk mencegah hal tersebut agar tidak terus terjadi, BNNP Sulawesi Tenggara gencar melakukan sosialisasi dan penyuluhan terkait narkotika di lingkungan atau kawasan pertambangan di wilayah Bumi Anoa.

PILaRSULTRA.COM — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkapkan pengguna narkoba di wilayah Bumi Anoa didominasi oleh para pekerja di sektor pertambangan.

Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol Christ Reinhard Pusung saat ditemui di Kendari, Selasa, mengatakan bahwa hal tersebut berdasarkan data yang diperoleh dari hasil penanganan dan penyelidikan dalam penindakan hukum yang dilakukan pada 2024 lalu.

“Hasil penyelidikan kami dan ada beberapa kasus yang kami ungkap walaupun kami menyampaikan bukan berarti semuanya dari pekerja tambang, tapi dari hasil penyelidikan dan ungkap kasus yang kami tangani tersangkanya,” kata Reinhard Pusung dilansir Antara (29/4).

Dia menyebutkan dari keterangan para pelaku maupun pengguna barang terlarang itu, diakui bahwa mereka menggunakan narkotika jenis sabu-sabu bagi para pekerja pertambangan karena dianggap barang haram itu mampu menambah semangat kerja mereka.

“Beberapa dari pekerja tambang karena memang sangat rentan dan hasil penyelidikan kami terhadap mereka. Kenapa mereka menggunakan karena rata-rata menyampaikan untuk menambah semangat kerja,” ujarnya.

Reinhar Pusung mengungkapkan untuk mencegah hal tersebut agar tidak terus terjadi, BNNP Sulawesi Tenggara gencar melakukan sosialisasi dan penyuluhan terkait narkotika di lingkungan atau kawasan pertambangan di wilayah Bumi Anoa.

“Kami terus sosialisasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba atau P4GN, termasuk juga penegakan hukum di kawasan pertambangan,” katanya.

Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk bersama-sama mencegah dan memberantas peredaran gelap narkoba, setidaknya dimulai dari lingkungan masing-masing.

Diketahui, di sepanjang tahun 2024 lalu BNNP Sulawesi Tenggara telah menangani sebanyak 11 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Bumi Anoa. Sedangkan pada tahun 2025 sampai pada April, terdapat sebanyak empat kasus. (ant/ps)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan