PILARSULTRA.COM — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilkada 2024 Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) yang diajukan pasangan Nomor Urut 1 Adi Jaya-James Adam Mokke pada Sidang PHPU Gubernur, Bupati dan Walikota [pada Selasa 4 Februari 2025.
Ketua MK Suhartoyo yang merangkap sebagai anggota menyatakan dalam pembacaan putusannya, permohonan pemohon perkara nomor 76/PHP.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima.
“Bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah Konstitusi tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran terhadap dalil-dalil pokok permohonan pemohon,” ucapnya dalam siaran langsung Kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI.
Oleh karena itu, lanjut Suhartoyo, terhadap permohonan a quo tidak terdapat alasan untuk menunda keberlakuan ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 yang berkekuatan dengan kedudukan hukum pemohon sebagai syarat formil dalam mengajukan permohonan perselisihan hasil Pemilihan Gubarnur, Bupati, Wali Kota di MK.
Dengan demikian, tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian, karena tanpa sidang lanjutan dengan agenda pembuktian, MK telah meyakini bahwa terhadap tahapan-tahapan Pilkada Konawe Selatan 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan ketentuan.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” katanya saat membacakan putusan.
“Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim konstitusi yaitu nama-nama hakim dianggap diucapkan pada hari Kamis tanggal 30 bulan Januari tahun 2025,” tandasnya. (ps)