PILARSULTRA.COM — Korps Lalu Lintas Kepolisian atau Korlantas Polri akan menerbitkan BPKB atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor dalam format elektronik. Rencananya, e-BPKB ini akan diberikan kepada pemilik kendaraan baru mendatang.
“Sebentar lagi di seluruh jajaran akan diberlakukan BPKB elektronik, kusus untuk roda empat kendaraan baru. Untuk roda dua dan BBN 2 masih menggunakan BPKB lama [fisik],” ujar Kepala Sub Direktorat BPKB Korlantas Polri, Komisaris Besar Sumardji dikutip dari laman Humas Polri, Kamis (06/02/2025).
Saat ini, kata dia, Korlantas Polri tengah menyusun spesifikasi dan teknis untuk pengadaan dan penerapan kebijakan e-BPKB. Salah satunya, persiapan soal BPKB elektronik yang nantinya berbentuk seperti e-paspor yang dilengkapi dengan chip untuk menyimpan data kendaraan.
“Kalau dulu BPKB dengan paper yang cukup lebar. Nanti kecil seperti paspor di situ ada chip yang berisi data-data kendaraan lengkap. Jika hilang cukup kita akses dengan mudah untuk bisa dicetak kembali,” kata Sumardji.
Saat ini, Korlantas Polri tengah melakukan pelatihan penerbitan BPKB elektronik dengan seluruh Polda jajaran. Dia memprediksi, BPKB elektronik akan mulai terbit untuk kendaraan roda empat baru pada Maret 2025.
“Bulan maret ini selesai pelatihan semua harus kita jalankan. Serentak dilakukan di seluruh Polda jajaran, karena material BPKB sudah kita kirim ke seluruh jajaran di bulan Maret ini sudah bisa jalan,” ujar dia.
Dengan meningkatkan kualitas pelayanan khususnga berkaitan dengan penyimpanan data yang lebih baik lagi. BPKB elektronik ini bisa dipakai untuk aktivitas Regident Ranmor dari mutasi, lanjut blokir, jika sudah ada BPKB elektronik. (Bloombergtechnoz)