PILARSULTRA.COM — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 dilaksanakan di Jakarta dan bukan di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, sebab Jakarta masih menjadi Ibu Kota Indonesia.
Tito menyatakan, dalam Pasal 163 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menegaskan bahwa pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur dilantik oleh Presiden di Ibu Kota Negara. Dalam kaitan itu, kata Tito, hingga saat ini Ibu Kota masih belum beralih ke IKN sebab Peraturan Presiden (Perpres) perpindahan Ibu Kota masih belum diterbitkan.
“Jadi selagi belum ada perpres pindah secara operasional ke IKN, yang di Kalimantan Timur, maka ibu kota negara ada tetap di Jakarta yang sekarang berubah namanya, sesuai undang-undang menjadi Daerah Khusus Jakarta,” kata Tito di kantornya, Jumat (31/1/2025).
Terkait penamaan Jakarta telah berubah dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Tito menyatakan secara aturan yang berlaku Ibu Kota Indonesia masih berada di Jakarta.
Ia juga mencontohkn bahwa Ibu Kota suatu negara tak serta-merta harus dilabeli dengan nama ‘Ibu Kota’, selayaknya yang dilakukan Jepang yang tidak menggunakan penamaan ‘Ibu Kota’ pada Tokyo.
“Jepang kan ibu kotanya kan bukannya daerah khusus ibu kota Tokyo, kan enggak ada, tetapi ibu kotanya Tokyo,” katanya.
Dalam pelantikan kali ini, Presiden Prabowo Subianto akan melantik para kepala daerah yang memenangkan Pilkada 2024 secara serentak. Bahkan, untuk pertama kali, presiden juga akan melantikan kepala daerah tingkat dua; yaitu bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
Tito sendiri memastikan pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) batal digelar pada 6 Februari 2025. Pemerintah juga berencana menggabungkan pelantikan kepala daerah non-sengketa dengan kepala daerah hasil putusan dismissal MK.
Tito menjelaskan, hal tersebut terjadi karena terdapat putusan MK yang mempercepat putusan dismissal sengketa Pilkada 2024, dari sebelumnya 13-14 Februari 2025 menjadi 4-5 Februari 2025. Selain itu, kata Tito, MK juga meminta agar pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa digabungkan dengan pelantikan kepala daerah hasil putusan dismissal.
“Otomatis yang tanggal 6 Februari ya itu nanti akan disatukan, antara yang pelantikan non-sengketa MK dengan yang dismissal karena ada yang putusan sela kemarin tanggal 30 Januari. Maka otomatis yang tanggal 6 Februari kita batalkan,” ujar Tito dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (31/1/2025).
Titio memperkirakan pelantikan kepala daerah dapat digelar pada 18 hingga 20 Februari 2025, yakni 12-14 hari dari putusan dismissal MK pada 4-5 Februari 2025. (Bloombergtechnoz/ps)