PILARSULTRA.COM, Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Peraminta Sub Holding dan kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023. Dalam kasus ini, Pertamina diduga melakukan perbuatan untuk mengakali impor minyak mentah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menjelaskan perkara tersebut bermula ketika PT Pertamina diwajibkan mencari minyak yang diproduksi dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Dalam hal ini, KKKS swasta diwajibkan untuk menawarkan minyak bagian KKKS swasta kepada PT Pertamina.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 tahun 2018 tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri.
Jika penawaran tersebut ditolak, maka penolakan tersebut dapat digunakan untuk salah satu persyaratan mendapatkan persetujuan ekspor. Namun dalam pelaksanaannya, KKKS swasta yakni ISJ dan Pertamina yakni PT KPI berusaha menghindari kesepakatan pada waktu penawaran dengan berbagai upaya.
“Bahwa dalam pelaksanaannya, KKKS swasta dan Pertamina, dalam hal ini ISJ dan/atau PT KPI, berusaha untuk menghindari kesepakatan pada waktu penawaran yang dilakukan dengan berbagai cara. Jadi, mulai disitu nanti ada unsur perbuatan melawan hukumnya ya,” kata Harli kepada awak media di kantornya, Senin (10/2/2025).
Harli menjelaskan, PT Pertamina berdalih penolakan penawaran tersebut dilakukan akibat pengurangan kapasitas intake produksi kilang sebab terdampak pandemi Covid-19. Namun, pada saat yang sama, lanjut dia, PT Pertamina justru mengimpor minyak mentah untuk memenuhi intake produksi kilang.
Akibat penjualan MMKBN tersebut, kata Harli, mengakibatkan minyak mentah yang dapat diolah di kilang harus digantikan dengan minyak mentah impor.
“Yang merupakan kebiasaan PT Pertamina yang tidak dapat lepas dari impor minyak mentah. Saya kira itu singkatnya,” ucap dia.
Dalam kaitan ini, Kejagung telah menggeledah 3 ruangan di kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Ditjen Migas ESDM). Tiga ruangan yang dimaksud yakni, Ditjen Migas ESDM yakni ruang Direktur Pembinaan Usaha Hulu; ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hilir; dan ruangan Sekretariat Direktorat Jenderal Migas.
Dari penggeledahan tersebut, lanjut Harli, penyidik mengamankan lima dus dokumen, serta barang bukti elektronik berupa handphone sebanyak 15 buah, 1 unit laptop, dan 4 dokumen digital atau soft file.
“Dapat kami sampaikan bahwa pada penggeledahan mulai tadi pagi menjelang siang hingga sore hari, dilakukan di tiga tempat atau 3 ruangan,” kata Harli. (Bloombergtechnoz/ps)