PILARSULTRA.COM — PT Pertamina (Persero) menaikkan harga bahan bakar minyak (harga BBM) nonsubsidi per hari ini, Rabu, 1 Januari 2025. Salah satu contohnya, harga Pertamax di Sulawesi Tenggara naik menjadi Rp 12.800 per liter.
Penyesuaian harga ini mengacu Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan Pilar Sultra melalui laman resmi Pertamina, untuk wilayah Sulawesi Tenggara Pertamina menaikkan harga Pertamax menjadi Rp12.800 per liter, Pertamax Turbo menjadi Rp14.000 per liter dan Dexlite Rp13.900.