PILARSULTRA.COM, Kendari — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tidak bisa melanjutkan laporan Tina Nur Alam tentang dugaan pelanggaran di Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Sultra 2024.
Sebelumnya, calon Gubernur Sultra Tina Nur Alam melaporkan pasangan calon gubernur Andi Sumangerukka dan Hugua (ASR-Hugua) dengan dugaan telah melakukan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) untuk menang di Pilkada Sultra.
Laporan tersebut dimasukan Tina Nur Alam ke Bawaslu pada Sabtu (7/12/2024) yang lalu.
Dilansir Tribunnews Sultra (11/12), dalam laporannya, Tina Nur Alam melampirkan sebanyak 50 bukti, mulai dari pembagian uang, pasar murah, pembagian beras hingga pengarahan kepala desa dan penyelenggara pemilu tingkat kecematan yang dilakukan di sepuluh daerah di Sultra.
Akan tetapi setelah dilakukan analasis, Bawaslu dalam sidang pendahuluannya tidak bisa melanjutkan laporan tersebut ke tahap pemeriksaan karena tidak memenuhi syarat formil.
“Di mana dalam aturan laporan TSM yang dimasukan ke Bawaslu itu, mulai dari masa kampenye hingga pemungutan suara,”
“Akan tetapi laporan ini kami terima tanggal 7 Desember, sehingga tak memenuhi syarat formil dan tak bisa dilanjutkan ke tahap persidangan untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Ketua Bawaslu Sultra, Iwan Rompo Banne, Rabu (11/12/2024).
Terkait uraian Bawaslu yang mengatakan syarat materil yang dilampirkan Tina Nur Alam dalam laporannya memenuhi syarat. Ia mengatakan hal tersebut akan ditelusuri terlebih dahulu.
“Terkait syarat materilnya tadi yang memenuhi, bukan berarti ada perbuatan itu, tetapi kita akan telusuri terlebih dahulu, hanya bukan lagi soal TSM nya, tetapi dugaan pelanggaran pemilu yang lain,” katanya.(*)