PILARSULTRA.COM, Kendari – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara akan segera mengumumkan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak tanah di wilayah Sulawesi Tenggara untuk tahun 2024.
Hal itu disampaikan dalam Siaran Pers tertulis Humas Pemprov Sultra yang redaksi terima pada Senin 2 Desember 2024 melalui Bidang EBT Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral.
Dalam Siaran Pers tersebut, Pemerintah Provinsi Sultra menilai Harga Eceran tertinggi (HET) yang berlaku masih berdasarkan Peraturan Gubernur Sulawesi Nomor 6 Tahun 2013, dimana besaran HET untuk jarak 0 – 40 Km berkisar Rp. 3.500,- ; jarak 41 – 80 Km berkisar Rp. 3.700,- ; jarak 81 – 120 KM berkisar Rp. 3.900,-; jarak 121 – 160 KM sebesar Rp.4.100,- dan jarak 161 KM keatas sebesar Rp. 4.300,-.
Hasil investigasi yang dilakukan oleh Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Provinsi Sulawesi Tenggara di beberapa titik daerah yang belum terkonversi ke lpg 3 kg menujukan harga jual di masyarakat berkisar Rp. 6.000 s.d. Rp. 9.000,- per liternya sesuai jarak.
Sehingga Pemrpov Sultra memandang perlu untuk melakukan penyesuian HET yang sudah 11 tahun belum dilakukan penyesuaian.
Hal ini perlu dilakukan sebagai upaya menjaga stabilitas harga dan memastikan ketersediaan minyak tanah bagi masyarakat, khususnya rumah tangga dan usaha kecil terpenuhi.
Dalam keputusan yang akan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara tersebut, harga minyak tanah diatur untuk memenuhi keseimbangan antara daya beli masyarakat dan biaya distribusi.
Berikut adalah draf rincian HET minyak tanah di Sulawesi Tenggara, HET untuk jarak 0 – 40 Km berkisar Rp. 5.100,- ; jarak 41 – 80 Km berkisar Rp. 5.450,-; jarak 81 – 120 KM berkisar Rp. 5.800,-; jarak 121 –
160 KM sebesar Rp.6.150,- dan jarak 161 KM keatas sebesar Rp. 6.500,-.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, menegaskan bahwa kebijakan ini disusun dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk biaya distribusi ke wilayah terpencil dan menjaga agar harga tetap terjangkau bagi masyarakat.
Pemerintah akan terus memantau implementasi kebijakan ini di lapangan. Kami juga menghimbau kepada seluruh distributor dan pengecer untuk mematuhi ketentuan ini agar masyarakat tidak dirugikan.
Pengawasan dan Sanksi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara bekerja sama dengan pihak terkait, seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta aparat penegak hukum, untuk memastikan pelaksanaan kebijakan ini berjalan dengan baik.
Bagi Pangkalan Minyak Tanah agar membuat Fakta Integritas kepada Agennya untuk tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan apa yang telah ditetapkan dalam keputusan Pemertintah Provinsi berkenanaan HET tersebut.
Pelanggaran terhadap ketentuan HET akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dengan kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara berharap dapat menjaga kestabilan ekonomi dan memastikan masyarakat mendapatkan akses energi yang terjangkau serta berkeadilan. (bar)