PILARSULTRA.COM, Kendari — Kepala DInas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ir Andi Azis, M.Si didampingi Kabid Minerba menerima kunjungan tim Ombudsman RI yangt dipimpin Dr. Hary SUsanto, S.Pi., M.Si di ruang kerjanya di Kendari pada Kamis 19 Desember 2024.
Andi Azis menjelaskan kunjungan tim Ombudsman ini dalam rangka pengumpulan keterangan program Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) Ombudsman terkait penyelenggaraan pelayanan publik.
“Ombudsman ingin mendapatkan keterangan terkait prosedur permohonan persetujuan dokumen RKAB pada Dirjen ESDM,” jelasnya.
Sebelumnya Ombudsman dalam surat resmi yang disampaikan kepada Dinas ESDM Sultra menjelaskan beberpa pokok pembahasan dengan DInas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara, sebagaimana terlihat (19/12) antara lain yaitu: (1) Prosedur persyaratan alur, mekanismje dan jangka waktu proses RKAB, (2) data permohonan RKAB tahun 2022-2024. (3) kendala dan tantangan dan (4) pandangan tentang peralihan kewenangan pelayanan perizinan tentang Minerba yang telah dialihkan dari provinsi ke Kementerian ESDM.
Selain itu Pertemuan Ombudsman RI bersama Tim Dinas ESDM Sultra juga membahas tentang harapan adanya ‘multiplier effect’ lebih maksimal terhadap masyarakat dari kegiatan pertambangan khususnya di Sulawesi Tenggara.(desdmsultra/ps)