PILARSULTRA.COM, Jakarta — Mantan Menteri Koordinator (Menko) Politik, Hukum, dan HAM (Polhukam) Mahfud MD menilai, vonis 6,5 tahun kurungan dan denda Rp1 miliar yang dijatuhkan terhadap Harvey Moeis sebagai sesuatu yang tidak logis.
Padahal, lanjut Mahfud, Harvey didakwa melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merugikan negara sekitar Rp300 triliun.
“Tak logis, menyentak rasa keadilan,” kata Mahfud dalam cuitannya di platform X, Kamis (26/12/2024).

Mahfud juga menyinggung tuntutan yang sebelumnya dilayangkan jaksa penuntut umum, yakni 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp210 miliar.
“Vonis hakim hanya 6,5 tahun plus denda dan pengganti dengan total Rp212 miliar,” kata Mahfud. “Duh Gusti, bagaimana ini?,” Mahfud melanjutkan.
Pada Senin (23/12/2024), Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Harvey Moeis dengan hukuman 6,5 tahun penjara, serta denda Rp1 miliar.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Eko Aryanto dalam persidangan, Senin (23/12/2024).
Selain itu, Ketua Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman kepada Harvey berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp210 miliar.
Eko menyebut, jika Harvey tidak membayar uang pengganti tersebut dalam kurun waktu satu tahun setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda yang dimiliki Harvey dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Lalu, apabila Harvey tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan hukuman pidana selama 2 tahun penjara.
“Menetapkan masa penahanan yang telah jalan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ya, kemudian mengenai barang bukti ya kita konform kita sama dengan penuntut umum ya semuanya,” tutur dia. (Bloombergtechnoz/ps)