PILARSULTRA.COM, Jakarta — Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara diwakili Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ir. Andi Azis, M.Si mengikuti Hilir Migas Conference dan Expo 2024 yang mengusung tema “Partisipasi Pemerintah Daerah dan Badan Usaha Penugasan dalam Implementasi dan Pengawasan Penerbitan Surat Rekomendasi melalui Aplikasi Xstar BPH Migas” di Jakarta pada Jumat 13 Desember 2024.
Kadis ESDM Andi Azis menjelaskan kegiatan tersebut merupakan rangkaian acara Hari Ulang Tahun BPH Migas di akhir tahun.
“Saya mewakili Pak Pj Gubernur. Rangkaian acara ini sejak kemarin dan hari ini berupa seminar untuk sharing pemerintah daerah dan badan usaha penugasan bersama pemerintah pusat tentang implementasi aplikasi Xstar yang berguna untuk penerbitan surat rekomendasi,” katanya.
Semantara itu dalam sambutan pembuka acara, Kepala BPH Migas, Erika Retnowati mengungkapkan UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi disebutkan Pemerintah wajib menjamin ketersediaan dan kelancara pendistribusian BBM yang merupakan komoditas vital dan menguasai hajat hidup orang banyak di seluruh wilayah NKRI.
“Ini adalah amanat agung yang harus dijunjung tinggi pemerintah sebagai pihak yang diberikan kewajiban oleh Undang-undang dalam hal menjamin dalam hal keancaran dan ketersediaan penyaluran BBM guna terpenuhinya kebutuhan masyarakat di seluruh wilayah NKRI,” kata dia.
Sesuai ketentuan pasal 4 Peraturan Presiden 191 Tahun 2014 sebagaimana telah dubah terakhir dengan perubahan ketiga nomor 117 Tahun 2021, lanjut Erika, bawa penyediaan dan pendistribusian atas volume kebutuhan tahunan jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan dilaksanakan oleh badan usaha melalui penugasan oleh BPH Migas.
“sebagaimana kita telah ketahui bersama, penggunaan jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan tersebut, didalamnya terkandung subsidi dan juga kompensasi yang harus dibayarkan pemerintah mka haruslah tepat sasaran dan tepat volume dalam penyalurannya,” lanjutnya.
Karena itu, lanjut Kepala BPH Migas, diperlkukan suatu mekanisme pendistribusian baik JBT (Jenis bahan Bakar Minyak Tertentu) mauoun JBKP (Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan) khususnya untuk pengguna non transportasi.
Sebagai badan pengatur, kata Erika, BPH Miga telah menetapkan ketentuan sebagai aturan teknis yang menjadi pedoman bagi stakeholder dalam pelaksanaan di lapangan pada pertauran BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang penerbitan surat rekomendasi untuk pembelian jenis bahan bakar tertentu dan jenis bahan bakar jenis penugasan.