PILARSULTRA.COM, Jakarta — Kejaksaan Agung tak puas terhadap putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi atau PN Tipikor Jakarta dalam lima persidangan terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola niaga pada wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Hal ini merujuk pada putusan perwakilan PT Refined Bangka Tin, Harvey Moeis; Direktur Utama PT Refined Bangka Tin, Suparta; dan Direktur Pengembangan PT Refined Bangka Tin, Reza Andriansyah. Serta, beneficiary owner PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan; dan Direktur Sariwiguna Binasentosa, Robert Indarto.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menjelaskan, jaksa penuntut umum telah mengajukan banding terhadap Harvey Moeis pada akta permohonan banding nomor 68/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST.
“Majelis Hakim tidak mempertimbangkan dampak yang dirasakan masyarakat terhadap kerusakan lingkungan akibat perbuatan para terdakwa serta terjadi kerugian negara yang sangat besar,” kata Harli dalam keterangan resminya, Jumat (27/12/2024).
Jaksa sendiri sebelumnya mengajukan tuntutan terhadap Harvey berupa pidana penjara selama 12 tahun, denda Rp1 miliar yang dapat digantikan penjara satu tahun; serta kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar.
Namun, pada akhirnya Majelis Hakim hanya memberikan hukuman kepada Harvey yaitu penjara selama 6,5 tahun dan denda Rp1 miliar yang dapat digantikan pidana penjara selama 6 bulan. Hakim juga mewajibkan Harvey membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar, namun bisa ditukar dengan pidana dua tahun penjara.
Hakim juga hanya memberikan hukuman kepada Suparta yaitu delapan tahun penjara denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara, dan uang pengganti Rp4,57 triliun. Padahal, jaksa menuntut Suparta dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp1 miliar subsider penjara satu tahun.
Sedangkan, Reza mendapat vonis penjara lima tahun, dan denda Rp750 juta subsider penjara tiga bulan. Pada sidang tuntutan, jaksa meminta hakim memberikan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider penjara selama enam bulan.
Demikian pula dengan Suwito dan Robert yang dituntut jaksa menerima hukuman 14 tahun penjara, dan denda Rp1 miliar subsider penjara selama satu tahun. Jaksa juga meminta Suwito mengembalikan uang negara sebesar Rp2,2 triliun, sedangkan Robert Rp1,9 triliun.
Namun, hakim hanya menghukum keduanya dengan vonis delapan tahun penjara, dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.
“Ada pun alasan menyatakan banding terhadap 5 Terdakwa karena putusan pengadilan masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat,” tegas Harli.
PN Tipikor Jakarta sebenarnya sudah menjatuhkan vonis kepada enam terdakwa kasus korupsi PT Timah Tbk. Akan tetapi, jaksa hanya menerima putusan hakim terhadap General Manager Operasional PT Tinindo Internusa, Rosalina.
Hakim menjatuhkan hukuman kepada Rosalina yaitu penjara selama empat tahun, dan denda Rp750 juta yang dapat digantikan enam bulan kurungan. Vonis ini memenuhi ketentuan dua pertiga tuntutan jaksa yang mengajukan hukuman kepada Rosalina yaitu enam tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan penjara.
“Dan yang bersangkutan tidak menikmati hasil korupsi sehingga tidak dikenakan untuk membayar uang pengganti,” kata Harli. (Bloombergtechnoz/ps)