PILARSULTRA.COM — Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan mengungkapkan Hasto Kristianto sudah diusulkan untuk ditetapkan menjadi tersangka sejak tahun 2020.
Menurut Novel sebagaimana dilansir Kanal Kompas.com (25/12), saat dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ex Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, penyidik KPK saat itu sudah memiliki bukti cukup untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka.
Namun pemimpin KPK saat itu memilih untuk menunda penetapan dan menunggu Harun Masiku tertangkap.
Penanganan kasus ini berlarut-larut sehingga menibulkan preferensi adanya kepentingan politik.
“Seingat saya sejak awal 2020 waktu OTT sudah diusulkan penyidik untuk Hasto berdasarkan bukti-bukti bisa menjadi tersangka. Dan, saat itu pimpinan tidak mau, minta Harus Masiku tertangkap dulu,” kata Novel sebgaimana ditulis Kompas.
Diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristianto sebagai tersangka dalam kasus suap Harun Masiku.
“Dengan uraian penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka HK (Hasto Kristiyanto) bersama-sama Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian suatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Periode 2017 – 2022,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, saat konferensi pers, Selasa (24/12/2024).