PILARSULTRA.COM, Kendari — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral menyelenggarakan Sosialisasi Penetapan Prosedur dan Persyaratan Izin Usaha Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan kapasitas penyediaan sampai dengan 10.000 (Sepuluh Ribu) Ton Per Tahun di Hotel Liras Syariah Kendari pada Rabu, 4 Desember 2024.
Kepala Dinas ESDM Prov. Sultra Ir. Andi Azis, M.Si dalam sambutannya sekaligus membuka yang diwakili Sekdis ESDM Ridwan Botji, ST., MT mengungkapkan sosialisasi penetapan dan persyaratan izin Usaha Biofuel perlu disosialisasikan.
“Bahan Bakar Nabati (BBN) menjadi salah satu sumber energi terbarukan dan ramah lingkungan menjadi salah satu fokus pemerintah untuk dikembangkan saat ini,” katanya.
Lebih Jauh Kepala Bidang Energi Baru Terbarukan (EBT) Dewi Rosaria Amin, ST.T., M.Si yang tampil sebagai pembicara dalam kegiatan tersebut berbicara tentang Potensi Biofuel di Sulawesi Tenggara.
Ada 13 (tiga belas) jenis tanaman, kata Dewi Rosaria, yang dapat dimanfaatkan untuk produksi Biodiesel dan Bioetanol, yatu : Kelapa Sawi, Kelapa, Jarak Pagar, Nyamplung, Kemri Sunan, Pongamia, Karet, Tebu, Ubi Kayu, Jagung, Sagu, Aren dan Sorgum.
“Memang masih banyak tantangan pengembangan Biofuel, termasuk masih banyak masyarakat belum sepenuhnya memahami manfaat nioguel sehingga adopsinya masih relatif rendah,” kata Dewi.
Selain itu, Ali Zuhdi, S.Si., M.Si dari Direktorat Bioenergi Kementerian ESDM RI dalam pemaparannya melalui Zoom menjelaskan Proses dan Tata Cara Perizinan Bahan Bakar Nabati.
DIa menjelaskan prosedur penerbitan izin usaha niaga BBN (Online) dengan 5 (Lima) langkah tahapan, yaitu : (1) Permohonan melalui OSS, (2) Review dokumen maksimal 3 hari kerja, (3) Presentasi Badan Usaha, (4) Kunjungan Lapangan dan (5) Penerbitan Izin Niaga melalui OSS.
Kegiatan Sosialisasi Penetapan Prosedur dan Syarat Izin Usaha Biofuel dimulai pukul 08.00 Wita dan dihadiri para Kepala Dinas terkait dari Pemprov Sultra dan Kabupaten/Kota Sulawesi Tenggara. (bar)