PILARSULTRA.COM, Jakarta — Kepolisian Daerah Metro Jaya atau Polda Metro Jaya mengatakan, pemeriksaan Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi bukan dalam kasus perlindungan situs judi online yang melibatkan 15 pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Polisi mengatakan, mantan menteri Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tersebut diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Hal ini juga yang membuat pemeriksaan terhadap Budi dilakukan penyidik gabungan Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Mabes Polri.
“Yang didalami adalah dugaan pemberian hadiah atau janji terhadap oknum Kementerian Kominfo periode 2022-2024, kemudian dugaan penerimaan hadiah atau janji yang diduga dilakukan oleh oknum Komdigi pada kurun waktu 2022-2024,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, Jumat (20/12/2024).
Menurut dia, Budi Arie menjalani pemeriksaan di Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim Polri) karena kasus korupsi tersebut ditangani tim gabungan; tak harus hanya di Polda Metro Jaya. Budi pun tercatat hadir sekitar pukul 10.50 WIB dan mulai menjalani pemeriksaan pukul 11.10 WIB hingga 17.00 WIB.
“Dalam proses pemeriksaan itu penyidik mengajukan 18 pertanyaan,” kata Ade.
Dia juga mengatakan, penyidikan kasus korupsi Kominfo memang berasal dari penyidikan kasus perlindungan situs judi online di Komdigi. Informasi tersebut ditemukan saat polisi memeriksa 25 saksi yang 15 orang di antaranya adalah mantan pegawai Komdigi.
Meski demikian, Ade enggan memaparkan secara detil identitas pemberi dan penerima suap atau gratifikasi pada era kepemimpinan Budi Arie di Kominfo. Dia hanya memastikan, pemeriksaan Budi adalah upaya penyidik menemukan informasi yang lebih jelas tentang konstruksi dan bukti dalam kasus tersebut.
“Ini adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh penyidik untuk membuat terang peristiwa pidana yang sedang didalami guna menentukan siapa tersangkanya,” ungkap Ade.
Dalam kasus dugaan korupsi ini, para pihak yang terlibat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11, dan/atau Pasal 12 huruf b juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf b, dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Diberitakan sebelumnya, Budi Arie seusai pemeriksaannya di Bareskrim Polri justru mengaku diperiksa sebagai saksi dalam kasus judi online di lingkungan Komdigi. Dia bahkan tak menyebut dirinya mendapat pertanyaan tentang dugaan korupsi di Kominfo.
“Yang pertama, sebagai warga negara taat hukum saya berkewajiban membantu pihak kepolisian dalam penuntasan pemberantasan kasus judi online di lingkungan Komdigi,” tutur Budi Arie kepada awak media, usai pemeriksaan, Kamis (19/12/2024). [Bloombergtechnoz/ps]