PILARSULTRA.COM — Presiden Prabowo Subianto mengumumkan upah minimum Provinsi (UMP) 2025 akan naik 6,5% tahun depan. Keputusan ini diumumkan usai Rapat Terbatas dengan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Tenaga Kerja Yassierli di Istana Negara hari ini di Jakarta, Jumat (29/11/2024).
Prabowo mengungkapkan awal Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6% namun setelah membahas dan melakukan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh maka diputuskan besaran tersebut.
“Untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota dan Kabupaten. Ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan,” ungkap Prabowo dalam konferensi pers di Jakarta.
Prabowo menambahkan upah minimum merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak.
“Untuk itu, penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha,” terangnya.
Sebelumnya, Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengungkapkan Prabowo akan menaikkan UMP 2025 sebesar 6-6,5%. Hal ini diungkapkannya usai bertemu dengan Prabowo di Istana Negara.
Said mengklaim para buruh menerima kebijakan dan keputusan Presiden tersebut. Katanya, para buruh akan mulai berjuang untuk mendapat kenaikan upah minimum sektoral yang sesuai.
“Iya, buruh menerima,” terangnya.
{Bloombergtechnoz/ps)