PILARSULTRA.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat perintah penangkapan atau Sprinkap terhadap Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. Hal ini dilakukan usai lembaga antirasuah tersebut tak juga berhasil mendeteksi keberadaan Paman Birin
“Bahkan, termohon [KPK] telah menerbitkan surat perintah penangkapan nomor Sprinkap 06 dan surat putusan pimpinan KPK tentang larangan bepergian ke luar negeri,” kata Tim Biro Hukum KPK, Nia Siregar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2024).
“Namun keberadaan pemohon belum diketahui sampai saat ini dan masih dilakukan pencarian.”
Menurut dia, hal ini juga yang menjadi alasan KPK telah menetapkan Sahbirin sejak 8 Oktober lalu. Penetapan status tersebut dilakukan secara in absentia, karena sejak operasi tangkap tangan, Paman Birin sudah menghilang.
Nia mengatakan, KPK menilai tak diperlukan pemeriksaan terhadap Sahbirin sebagai saksi, sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
“Sampai saat ini penyidikan atas nama pemohon Sahbirin Noor masih berlangsung,” kata dia. “Penetapan tersangkanya digulirkan tanpa kehadirannya, in absentia, tidak diperlukan pemeriksaan calon tersangka.”
Dalam kasus ini, KPK pun telah menetapkan tujuh orang tersangka. Lima tersangka di antaranya adalah penyelenggara negara yaitu Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, Kepala Dinas PUPR Kalsel Ahmad Solhan, Kepala Cipta Karya PUPR Kalsel Yulianti Erlynah, Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, dan Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean.