• Home
  • News
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Dunia
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Editorial
  • Opini
  • Ragam
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek
Senin, 18 Agustus, 2025
  • Login
Pilar Sultra
  • Home
  • News
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Dunia
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Editorial
  • Opini
  • Ragam
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Dunia
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Editorial
  • Opini
  • Ragam
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek
No Result
View All Result
Pilar Sultra
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Hakim Vonis Penjara Seumur Hidup Terdakwa Pembunuh Ibu Mertua di Kendari

Redaksi by Redaksi
13.11.2024
Hakim Vonis Penjara Seumur Hidup Terdakwa Pembunuh Ibu Mertua di Kendari

Hakim Vonis Penjara Seumur Hidup Terdakwa Pembunuh Ibu Mertua di Kendari

PILARSULTRA.COM, Kendari — Majelis Hakim Pengadilan Kendari menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Novi Damayanti (24) dan Firmansyah (21) dalam kasus pembunuhan ibu mertua Mirna (51) di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Kendari Frans Wempie Supit Pangemanan saat ditemui di Kendari, Selasa, mengatakan bahwa Novi Damayanti telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap ibu mertuanya Mirna.

“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Novi Damayanti dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Frans Wempie.

BACA JUGA

Wagub Sultra Hugua: “Mutlak, IAIN Kendari Harus Jadi UIN”

Wagub Sultra Hugua: “Mutlak, IAIN Kendari Harus Jadi UIN”

18.08.2025
Gubernur Sultra Siapkan Kawasan Kuliner UMKM, Kadis Cipta Karya: Target Selesai Akhir Desember 2025

Gubernur Sultra Siapkan Kawasan Kuliner UMKM, Kadis Cipta Karya: Target Selesai Akhir Desember 2025

18.08.2025

Dia menyebutkan bahwa Novi Damayanti bersama rekannya Rimansyah alias Cimang terbukti melanggar pasal pembunuhan berencana, yang sebagaimana tertuang dalam Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

“Terdakwa Novi dinyatakan melanggar pasal pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama dengan sengaja untuk menghilangkan nyawa korban,” katanya.

Terdakwa Novi melakukan pembunuhan berencana terhadap mertuanya bersama dengan rekannya Firmansyah yang dilakukan di Jl Madusila, Kelurahan Anduonohu, dekat Indogrosir Kota Kendari, pada Minggu 7 April 2024 lalu.

Novi mengajak Firmansyah untuk menghabisi nyawa mertuanya dengan memberikan uang puluhan juta. Kasus pembunuhan berencana kemudian mencelakai mertuanya agar korban tidak lagi mencampuri urusan keluarga anaknya IR dengan dirinya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Novi Damayanti, Julhidjah menyampaikan bahwa pihaknya akan mengajukan banding dalam putusan majelis hakim tersebut.

“Karena terdakwa dalam sidang berlaku sopan, yang kedua terdakwa memiliki seorang anak,” ucap Julhidjah.

Sebelumnya, Novi Damayanti dan Firmansyah telah merencanakan pembunuhan mertuanya dengan cara membakar rumah Mirna di Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe. Namun, Firmansyah tak kunjung membakar rumah korban. Sehingga, sehari sebelum terjadi pembunuhan Novi mendatangi Firmansyah.

Sehingga pada 6 April 2024 Novi mendatangi rumah Firmansyah karena kesal belum membakar rumah korban. Padahal Novi Damayanti telah memberikan banyak uang.

Saat itulah Novi merencanakan untuk merekayasa pembunuh kepada mertuanya, seolah-olah dibegal atau terjadi pencurian dengan kekerasan.

Akibatnya, berdasarkan hasil visum, terdapat 11 luka di leher, dada dan bahu Mirna. 7 luka yang diakui Firmansyah. Sisanya disebabkan pisau kecil yang digunakan Novi.

Usai membunuh mertuanya, Novi menyerahkan handphone dan kalung emas kepada Firmansyah agar seolah-olah dibegal.

Setelah Firmansyah pergi, Novi meminta tolong kepada pengendara dan warga di sekitar kejadian bahwa mereka telah dibegal mengakibatkan mertuanya meninggal dunia.

Korban dan Novi ditolong oleh pengendara yang melintas dan dibawa ke RSUD Kota Kendari. (Antara/ps)

Previous Post

ESDM Catat Tambang Ilegal di Indonesia 128 Kasus; Sultra 2 Laporan, Terbanyak Sumsel

Next Post

Peta Sebaran Harta Karun Bijih dan Logam Nikel RI, Sultra Kedua Terbanyak Maluku Utara

Berita Terkait

HUT RI ke-80: Gubernur Sultra Serahkan Remisi kepada 4.481 Warga Binaan

17.08.2025
KPK Duga Ada Aliran Uang dari Penyelenggara Haji ke Pihak Tertentu

KPK Duga Ada Aliran Uang dari Penyelenggara Haji ke Pihak Tertentu

13.08.2025
Next Post
Peta Sebaran Harta Karun Bijih dan Logam Nikel RI, Sultra Kedua Terbanyak Maluku Utara

Peta Sebaran Harta Karun Bijih dan Logam Nikel RI, Sultra Kedua Terbanyak Maluku Utara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
KPK Bongkar Dugaan Korupsi Makanan Bayi dan Ibu Hamil, Program MT Kemenkes 2016-2020

KPK Bongkar Dugaan Korupsi Makanan Bayi dan Ibu Hamil, Program MT Kemenkes 2016-2020

08.08.2025
PLN Puji Bupati Mubar Terkait Program Listrik Desa: Berani Membuat Kebijakan Pro Rakyat

PLN Puji Bupati Mubar Terkait Program Listrik Desa: Berani Membuat Kebijakan Pro Rakyat

13.08.2025
Semarak Porseni Dinas ESDM Sultra Sambut HUT ke-80 Kemerdekaan RI

Semarak Porseni Dinas ESDM Sultra Sambut HUT ke-80 Kemerdekaan RI

01.08.2025
PLN Kunjungi Dinas ESDM Sultra: Targetkan Listrik Masuk ke 50 Desa Mulai 2025

PLN Kunjungi Dinas ESDM Sultra: Targetkan Listrik Masuk ke 50 Desa Mulai 2025

12.08.2025
Saatnya Masyarakat Sultra Untuk Tahu

Saatnya Masyarakat Sultra Untuk Tahu

30.07.2025
Aksan Jaya Putra: MKGR Sultra Tetap Solid Bersama Adies Kadir

Aksan Jaya Putra: MKGR Sultra Tetap Solid Bersama Adies Kadir

20.07.2025
Bupati Koltim Jadi Tersangka Suap Proyek RSUD, KPK Tangkap di Tiga Kota

Bupati Koltim Jadi Tersangka Suap Proyek RSUD, KPK Tangkap di Tiga Kota

Wagub Sultra Hugua: “Mutlak, IAIN Kendari Harus Jadi UIN”

Wagub Sultra Hugua: “Mutlak, IAIN Kendari Harus Jadi UIN”

18.08.2025
Gubernur Sultra Siapkan Kawasan Kuliner UMKM, Kadis Cipta Karya: Target Selesai Akhir Desember 2025

Gubernur Sultra Siapkan Kawasan Kuliner UMKM, Kadis Cipta Karya: Target Selesai Akhir Desember 2025

18.08.2025
Belum Ada Kenaikan Gaji dan Rekrutmen CPNS 2026, Menkeu: Fokus Program Prioritas Nasional

Belum Ada Kenaikan Gaji dan Rekrutmen CPNS 2026, Menkeu: Fokus Program Prioritas Nasional

17.08.2025
Sri Mulyani Jelaskan Alasan TKD Turun 24,8 Persen di RAPBN 2026

Sri Mulyani Jelaskan Alasan TKD Turun 24,8 Persen di RAPBN 2026

17.08.2025
Kadis ESDM Andi Azis Terima Tanda Kehormatan Satyalencana Karya Satya Dari Negara

Kadis ESDM Andi Azis Terima Tanda Kehormatan Satyalencana Karya Satya Dari Negara

17.08.2025

Gubernur Sultra Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT ke-80 RI

17.08.2025
Pilar Sultra

Penerbit PT Pilar Media Sultra
Jl. KS Tubun BGP F14 Kendari 93116
Sulawesi Tenggara INDONESIA
Email: pilarmediasultra@gmail.com

Kanal Utama

  • Kota Kendari
  • Sulawesi Tenggara
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi

Berita Terbaru

Wagub Sultra Hugua: “Mutlak, IAIN Kendari Harus Jadi UIN”

Wagub Sultra Hugua: “Mutlak, IAIN Kendari Harus Jadi UIN”

18.08.2025
Gubernur Sultra Siapkan Kawasan Kuliner UMKM, Kadis Cipta Karya: Target Selesai Akhir Desember 2025

Gubernur Sultra Siapkan Kawasan Kuliner UMKM, Kadis Cipta Karya: Target Selesai Akhir Desember 2025

18.08.2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kontak

Copyright © 2025 PT Pilar Media Sultra All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Dunia
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Editorial
  • Opini
  • Ragam
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek

Copyright © 2025 PT Pilar Media Sultra All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist