Rapat Paripurna DPRD Sultra: Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Dalam Dewan Atas Ranperda APBD Provinsi Sultra Tahun Anggaran 2025
PILARSULTRA.COM, Kendari — Fraksi PDIP DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara menekakan pentingnya optimalisasi potensi pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Pajak Air Permukaan (PAP) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Sulawesi Tenggara.
Hal itu disampaikan Fraksi PDIP dalam pandagan umum fraksi sidang Paripurna Pembahasan Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah APBD Sultra Tahun Anggaran 2025 pada Senin malam (25/11).
Juru Bicara Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sultra, Gunartin, dalam pandangannya mengingatkan pemerintah untuk memperhatikan potensi pajak guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sulawesi Tenggara.
“Sehubungan dengan itu perlu dijelaskan mengenai pelaksanaan pengenaan pajak tersebut khususnya perusahaan pertambangan di Sultra. Perlu dijelaskan kontribusi Pajak Air Permukaan pada RAPD 2025 hanya berkontribusi sekian miliar rupiah,” katanya.
Terkait target pajak MBLB Pemprov Sutra, PDIP mempertanyakan sinkronisasi target Pemprov Sultra dengan tagret MBLB Kabupaten/Kota.
“Perlu dijelaskan sejauh mana koordinasi Pemprov dengan Pemerintah Kabupaten/Kota di Sultra untuk memaksimalkan pendataan potensi pajak,” tukas Jubir Fraksi PDIP Sultra.
Diketahui Rapat Paripurna DPRD Sutra dibuka oleh Ketua DPRD Sultra Laode Tariala dan dihadiri anggota DPRD serta Kepala OPD Prov Sultra mulai pukul 16.30 dan ditutup pukul 17.30 Wita. Rapat tersebut dlanjutkan mulai pukul 20.00 Wita guna mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Sutra dan Jawaban Gubernur atas pandangan Umum Fraksi, (bar)