• Kota Kendari
  • Sulawesi Tenggara
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
Kamis, 2 Oktober, 2025
  • Login
Pilar Sultra
  • Home
  • News
    • Pendidikan
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Editorial
  • Opini
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Pendidikan
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Editorial
  • Opini
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek
No Result
View All Result
Pilar Sultra
No Result
View All Result
Home Olahraga

ESDM Catat Tambang Ilegal di Indonesia 128 Kasus; Sultra 2 Laporan, Terbanyak Sumsel

by Redaksi
13.11.2024
in Energi, Nasional
A A
ESDM Catat Tambang Ilegal di Indonesia 128 Kasus; Sultra 2 Laporan, Terbanyak Sumsel

ESDM Catat Tambang Ilegal di Indonesia 128 Kasus; Sultra 2 Laporan, Terbanyak Sumsel

PILARSULTRA.COM — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat setidaknya terdapat 128 laporan mengenai Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Indonesia sampai dengan 2023 di Indonesia, berdasarkan laporan kepolisian dan keterangan ahli kasus PETI.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno, dalam paparannya, menjelaskan Sumatra Selatan menjadi provinsi yang paling banyak memiliki laporan PETI, yakni mencapai 26 laporan.

Riau menjadi provinsi kedua yang paling banyak memiliki laporan PETI, yakni 24. Posisi ketiga ditempati oleh Sumatra Utara yang memiliki 11 laporan.

BACA JUGA

Pagu Definitif Kementerian ESDM Rp21,67 Triliun TA 2026, Termasuk Untuk Bangun Listrik Desa

Pagu Definitif Kementerian ESDM Rp21,67 Triliun TA 2026, Termasuk Untuk Bangun Listrik Desa

06.09.2025
Laode Sulaeman: Putra Baubau yang Jadi Nakhoda Migas Nasional

Laode Sulaeman: Putra Baubau yang Jadi Nakhoda Migas Nasional

30.08.2025
Diseminasi RUPTL 2025-2034, Kadis ESDM Sultra: Target Presiden 2028 Semua Desa Telah Berlistrik PLN

Diseminasi RUPTL 2025-2034, Kadis ESDM Sultra: Target Presiden 2028 Semua Desa Telah Berlistrik PLN

26.08.2025
Gubernur Sultra diwakili Kadis ESDM Membuka Diseminasi RUPTL 2025–2034 di Kendari

Gubernur Sultra diwakili Kadis ESDM Membuka Diseminasi RUPTL 2025–2034 di Kendari

25.08.2025

“Terkait dengan penambangan tanpa izin, pada saat perusahaan tidak memiliki izin saat eksplorasi, melakukan operasi produksi, maupun saat orang yang menampung, memanfaatkan ataupun melakukan pengolahan dan pemurnian, ini dikenakan sanksi yang sama, yaitu paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” ujar Tri dalam agenda rapat dengar pendapat dengan Komisi XII DPR yang disiarkan secara virtual, Selasa (12/11/2024). 

Tri mengatakan hal itu termaktub dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Pasal 158 beleid tersebut mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar rupiah.

Selanjutnya, Pasal 160 mengatur bahwa setiap orang yang mempunyai izin usaha pertambangan (IUP) atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK) pada tahap kegiatan eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paiing banyak Rp100 miliar. 

Terakhir, Pasal 161 mengatur setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Penyelesaian PETI 

Menurut Tri, setidaknya terdapat 3 pilar untuk penyelesaian PETI di Indonesia, mulai dari digitalisasi, formalisasi, dan penegakan hukum.

Pertama, digitalisasi melalui Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara (Simbara). Simbara tahap I telah mengintegrasikan proses monitoring dan pengawasan niaga batu bara dari hulu ke hilir.

“[Namun,] masih ditemukan penggunaan nomor transaksi penerimaan negara [NTPN] secara berulang. Baru efektif untuk pengawasan niaga komoditas ekspor, belum domestik,” ujar Tri dalam paparannya.

Dengan demikian, upaya perbaikan adalah percepatan integrasi sistem minerba; Revisi Peraturan Menteri Keuangan

Nomor 214/2021 tentang Pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak Mineral dan Batubara melalui sinergi proses bisnis dan data antar kementerian/lembaga; terhubungnya seluruh pelabuhan ke Inaportnet; dan Simbara bisa diakses oleh semua kementerian/lembaga terkait; diperlukan payung hukum dalam penyelenggaraan Simbara.

Kedua, formalisasi untuk tambang yang betul-betul digunakan rakyat. Ketiga, pembentukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum atau Gakkum berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian ESDM.

Data PETI di Indonesia Sampai 2023:

  1. Aceh: 11 laporan berdasarkan keterangan ahli kasus PETI
  2. Banten: 1 laporan berdasarkan laporan kepolisian
  3. Bengkulu: 6 laporan berdasarkan keterangan ahli kasus PETI
  4. Jambi: 1 laporan berdasarkan keterangan ahli kasus PETI
  5. Jawa Barat: 3 laporan berdasarkan laporan kepolisian
  6. Jawa Timur: 9 laporan berdasarkan laporan kepolisian
  7. Kalimantan Barat: 1 laporan berdasarkan laporan kepolisian
  8. Kalimantan Selatan: 2 laporan berdasarkan laporan kepolisian
  9. Kalimantan Tengah: 1 laporan berdasarkan laporan kepolisian
  10. Kalimantan Timur: 7 laporan berdasarkan laporan kepolisian
  11. Kalimantan Utara: 1 laporan berdasarkan laporan kepolisian
  12. Kepulauan Bangka Belitung: 2 laporan berdasarkan laporan kepolisian
  13. Kepulauan Riau: 1 laporan berdasarkan laporan kepolisian
  14. Lampung: 4 laporan berdasarkan laporan kepolisian
  15. Maluku: 1 laporan berdasarkan laporan kepolisian
  16. Nusa Tenggara Barat: 2 laporan berdasarkan laporan kepolisian
  17. Riau: 24 laporan berdasarkan keterangan ahli kasus PETI
  18. Sulawesi Selatan: 1 laporan berdasarkan laporan kepolisian
  19. Sulawesi Tengah: 1 laporan berdasarkan laporan kepolisian
  20. Sulawesi Tenggara: 2 laporan berdasarkan laporan kepolisian
  21. Sulawesi Utara: 2 laporan berdasarkan laporan kepolisian
  22. Sumatra Barat: 5 laporan dari keterangan ahli kasus PETI, 2 laporan dari kepolisian
  23. Sumatra Selatan: 25 laporan dari keterangan ahli kasus PETI dan 1 laporan dari kepolisian
  24. Sumatra Utara: 11 laporan dari keterangan ahli kasus PETI dan 1 laporan dari kepolisian

(Bloombergtechnoz/ps)

Tags: DESDM Sultra
Previous Post

Sahbirin Noor Menang Pra Pradilan, Status Tersangka KPK Gugur

Next Post

Hakim Vonis Penjara Seumur Hidup Terdakwa Pembunuh Ibu Mertua di Kendari

Redaksi

Redaksi

Berita Terkait

Potensi EBT Triliunan di Sultra, Kenapa Belum Jalan?

Potensi EBT Triliunan di Sultra, Kenapa Belum Jalan?

28.09.2025
Menteri Komdigi: Selamat Atas Penyelenggaraan STQH Nasional di Kendari

Menteri Komdigi: Selamat Atas Penyelenggaraan STQH Nasional di Kendari

22.09.2025
Diaspora Indonesia di New York Sambut Hangat Presiden Prabowo

Diaspora Indonesia di New York Sambut Hangat Presiden Prabowo

21.09.2025
Presiden Prabowo Tiba di Osaka, Kunjungi Paviliun Indonesia di Expo 2025

Presiden Prabowo Tiba di Osaka, Kunjungi Paviliun Indonesia di Expo 2025

20.09.2025
Next Post
Hakim Vonis Penjara Seumur Hidup Terdakwa Pembunuh Ibu Mertua di Kendari

Hakim Vonis Penjara Seumur Hidup Terdakwa Pembunuh Ibu Mertua di Kendari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Air Mata Danyon Brimob Usai Dipecat: “Saya Mohon Maaf, Itu Bukan Tujuan Kami”

Air Mata Danyon Brimob Usai Dipecat: “Saya Mohon Maaf, Itu Bukan Tujuan Kami”

03.09.2025
Stabilitas Nepal Cepat Pulih: Pelajaran dari Etos Tentara Gurkha, Tidak Berpolitik

Stabilitas Nepal Cepat Pulih: Pelajaran dari Etos Tentara Gurkha, Tidak Berpolitik

12.09.2025
Kejari Wakatobi Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Gedung AKKP, Kerugian Negara Rp3,7 Miliar

Kejari Wakatobi Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Gedung AKKP, Kerugian Negara Rp3,7 Miliar

24.09.2025
Kebakaran Pabrik Ban Bekas di Konda, Satu Tewas: PDKT Bantu Suplai Air Pemadaman

Kebakaran Pabrik Ban Bekas di Konda, Satu Tewas: PDKT Bantu Suplai Air Pemadaman

09.09.2025
Gubernur BI Bongkar Dana Rp2.372 Triliun Mengendap di Bank, Belum Tersalurkan ke Sektor Riil

Gubernur BI Bongkar Dana Rp2.372 Triliun Mengendap di Bank, Belum Tersalurkan ke Sektor Riil

19.09.2025
Kasus Keracunan Massal MBG di Bandung, Satu Siswa SMK Meninggal

Kasus Keracunan Massal MBG di Bandung, Satu Siswa SMK Meninggal

02.10.2025
UU No.40 Tahun 1999: Sengaja Hambat Kerja Pers, Penjara 2 Tahun

UU No.40 Tahun 1999: Sengaja Hambat Kerja Pers, Penjara 2 Tahun

02.10.2025
Jurnalis Dicekik Saat Liput Kasus Keracunan MBG, AJI: Perburuk Iklim Demokrasi!

Jurnalis Dicekik Saat Liput Kasus Keracunan MBG, AJI: Perburuk Iklim Demokrasi!

02.10.2025
Jamrek di Sultra vs Reklamasi di Sorowako: Belajar dari PT Vale

Jamrek di Sultra vs Reklamasi di Sorowako: Belajar dari PT Vale

01.10.2025
Berapa Seharusnya Total Dana Jamrek Tambang di Sultra?

Berapa Seharusnya Total Dana Jamrek Tambang di Sultra?

01.10.2025
Pilar Sultra

Penerbit PT Pilar Media Sultra
Jl. KS Tubun BGP F14 Kendari 93116
Sulawesi Tenggara INDONESIA
Email: pilarmediasultra@gmail.com

About

  • Tentang Kami
  • Manajemen & Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kontak

Terbaru

  • Kasus Keracunan Massal MBG di Bandung, Satu Siswa SMK Meninggal 02.10.2025
  • UU No.40 Tahun 1999: Sengaja Hambat Kerja Pers, Penjara 2 Tahun 02.10.2025
  • Jurnalis Dicekik Saat Liput Kasus Keracunan MBG, AJI: Perburuk Iklim Demokrasi! 02.10.2025
  • Kota Kendari
  • Sulawesi Tenggara
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi

Copyright © 2025 PT Pilar Media Sultra All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Pendidikan
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Editorial
  • Opini
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek

Copyright © 2025 PT Pilar Media Sultra All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist