• Home
  • News
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Dunia
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Editorial
  • Opini
  • Ragam
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek
Senin, 18 Agustus, 2025
  • Login
Pilar Sultra
  • Home
  • News
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Dunia
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Editorial
  • Opini
  • Ragam
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Dunia
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Editorial
  • Opini
  • Ragam
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek
No Result
View All Result
Pilar Sultra
No Result
View All Result
Home Olahraga

ESDM Catat Tambang Ilegal di Indonesia 128 Kasus; Sultra 2 Laporan, Terbanyak Sumsel

Redaksi by Redaksi
13.11.2024
ESDM Catat Tambang Ilegal di Indonesia 128 Kasus; Sultra 2 Laporan, Terbanyak Sumsel

ESDM Catat Tambang Ilegal di Indonesia 128 Kasus; Sultra 2 Laporan, Terbanyak Sumsel

PILARSULTRA.COM — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat setidaknya terdapat 128 laporan mengenai Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Indonesia sampai dengan 2023 di Indonesia, berdasarkan laporan kepolisian dan keterangan ahli kasus PETI.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno, dalam paparannya, menjelaskan Sumatra Selatan menjadi provinsi yang paling banyak memiliki laporan PETI, yakni mencapai 26 laporan.

Riau menjadi provinsi kedua yang paling banyak memiliki laporan PETI, yakni 24. Posisi ketiga ditempati oleh Sumatra Utara yang memiliki 11 laporan.

BACA JUGA

Kadis ESDM Andi Azis Terima Tanda Kehormatan Satyalencana Karya Satya Dari Negara

Kadis ESDM Andi Azis Terima Tanda Kehormatan Satyalencana Karya Satya Dari Negara

17.08.2025
PLN Puji Bupati Mubar Terkait Program Listrik Desa: Berani Membuat Kebijakan Pro Rakyat

PLN Puji Bupati Mubar Terkait Program Listrik Desa: Berani Membuat Kebijakan Pro Rakyat

13.08.2025

“Terkait dengan penambangan tanpa izin, pada saat perusahaan tidak memiliki izin saat eksplorasi, melakukan operasi produksi, maupun saat orang yang menampung, memanfaatkan ataupun melakukan pengolahan dan pemurnian, ini dikenakan sanksi yang sama, yaitu paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” ujar Tri dalam agenda rapat dengar pendapat dengan Komisi XII DPR yang disiarkan secara virtual, Selasa (12/11/2024). 

Tri mengatakan hal itu termaktub dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Pasal 158 beleid tersebut mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar rupiah.

Selanjutnya, Pasal 160 mengatur bahwa setiap orang yang mempunyai izin usaha pertambangan (IUP) atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK) pada tahap kegiatan eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paiing banyak Rp100 miliar. 

Terakhir, Pasal 161 mengatur setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Penyelesaian PETI 

Menurut Tri, setidaknya terdapat 3 pilar untuk penyelesaian PETI di Indonesia, mulai dari digitalisasi, formalisasi, dan penegakan hukum.

Pertama, digitalisasi melalui Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara (Simbara). Simbara tahap I telah mengintegrasikan proses monitoring dan pengawasan niaga batu bara dari hulu ke hilir.

“[Namun,] masih ditemukan penggunaan nomor transaksi penerimaan negara [NTPN] secara berulang. Baru efektif untuk pengawasan niaga komoditas ekspor, belum domestik,” ujar Tri dalam paparannya.

Dengan demikian, upaya perbaikan adalah percepatan integrasi sistem minerba; Revisi Peraturan Menteri Keuangan

Nomor 214/2021 tentang Pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak Mineral dan Batubara melalui sinergi proses bisnis dan data antar kementerian/lembaga; terhubungnya seluruh pelabuhan ke Inaportnet; dan Simbara bisa diakses oleh semua kementerian/lembaga terkait; diperlukan payung hukum dalam penyelenggaraan Simbara.

Kedua, formalisasi untuk tambang yang betul-betul digunakan rakyat. Ketiga, pembentukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum atau Gakkum berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian ESDM.

Data PETI di Indonesia Sampai 2023:

  1. Aceh: 11 laporan berdasarkan keterangan ahli kasus PETI
  2. Banten: 1 laporan berdasarkan laporan kepolisian
  3. Bengkulu: 6 laporan berdasarkan keterangan ahli kasus PETI
  4. Jambi: 1 laporan berdasarkan keterangan ahli kasus PETI
  5. Jawa Barat: 3 laporan berdasarkan laporan kepolisian
  6. Jawa Timur: 9 laporan berdasarkan laporan kepolisian
  7. Kalimantan Barat: 1 laporan berdasarkan laporan kepolisian
  8. Kalimantan Selatan: 2 laporan berdasarkan laporan kepolisian
  9. Kalimantan Tengah: 1 laporan berdasarkan laporan kepolisian
  10. Kalimantan Timur: 7 laporan berdasarkan laporan kepolisian
  11. Kalimantan Utara: 1 laporan berdasarkan laporan kepolisian
  12. Kepulauan Bangka Belitung: 2 laporan berdasarkan laporan kepolisian
  13. Kepulauan Riau: 1 laporan berdasarkan laporan kepolisian
  14. Lampung: 4 laporan berdasarkan laporan kepolisian
  15. Maluku: 1 laporan berdasarkan laporan kepolisian
  16. Nusa Tenggara Barat: 2 laporan berdasarkan laporan kepolisian
  17. Riau: 24 laporan berdasarkan keterangan ahli kasus PETI
  18. Sulawesi Selatan: 1 laporan berdasarkan laporan kepolisian
  19. Sulawesi Tengah: 1 laporan berdasarkan laporan kepolisian
  20. Sulawesi Tenggara: 2 laporan berdasarkan laporan kepolisian
  21. Sulawesi Utara: 2 laporan berdasarkan laporan kepolisian
  22. Sumatra Barat: 5 laporan dari keterangan ahli kasus PETI, 2 laporan dari kepolisian
  23. Sumatra Selatan: 25 laporan dari keterangan ahli kasus PETI dan 1 laporan dari kepolisian
  24. Sumatra Utara: 11 laporan dari keterangan ahli kasus PETI dan 1 laporan dari kepolisian

(Bloombergtechnoz/ps)

Tags: DESDM Sultra
Previous Post

Sahbirin Noor Menang Pra Pradilan, Status Tersangka KPK Gugur

Next Post

Hakim Vonis Penjara Seumur Hidup Terdakwa Pembunuh Ibu Mertua di Kendari

Berita Terkait

Belum Ada Kenaikan Gaji dan Rekrutmen CPNS 2026, Menkeu: Fokus Program Prioritas Nasional

Belum Ada Kenaikan Gaji dan Rekrutmen CPNS 2026, Menkeu: Fokus Program Prioritas Nasional

17.08.2025
Sri Mulyani Jelaskan Alasan TKD Turun 24,8 Persen di RAPBN 2026

Sri Mulyani Jelaskan Alasan TKD Turun 24,8 Persen di RAPBN 2026

17.08.2025
Next Post
Hakim Vonis Penjara Seumur Hidup Terdakwa Pembunuh Ibu Mertua di Kendari

Hakim Vonis Penjara Seumur Hidup Terdakwa Pembunuh Ibu Mertua di Kendari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
KPK Bongkar Dugaan Korupsi Makanan Bayi dan Ibu Hamil, Program MT Kemenkes 2016-2020

KPK Bongkar Dugaan Korupsi Makanan Bayi dan Ibu Hamil, Program MT Kemenkes 2016-2020

08.08.2025
PLN Puji Bupati Mubar Terkait Program Listrik Desa: Berani Membuat Kebijakan Pro Rakyat

PLN Puji Bupati Mubar Terkait Program Listrik Desa: Berani Membuat Kebijakan Pro Rakyat

13.08.2025
Semarak Porseni Dinas ESDM Sultra Sambut HUT ke-80 Kemerdekaan RI

Semarak Porseni Dinas ESDM Sultra Sambut HUT ke-80 Kemerdekaan RI

01.08.2025
PLN Kunjungi Dinas ESDM Sultra: Targetkan Listrik Masuk ke 50 Desa Mulai 2025

PLN Kunjungi Dinas ESDM Sultra: Targetkan Listrik Masuk ke 50 Desa Mulai 2025

12.08.2025
Saatnya Masyarakat Sultra Untuk Tahu

Saatnya Masyarakat Sultra Untuk Tahu

30.07.2025
Aksan Jaya Putra: MKGR Sultra Tetap Solid Bersama Adies Kadir

Aksan Jaya Putra: MKGR Sultra Tetap Solid Bersama Adies Kadir

20.07.2025
Bupati Koltim Jadi Tersangka Suap Proyek RSUD, KPK Tangkap di Tiga Kota

Bupati Koltim Jadi Tersangka Suap Proyek RSUD, KPK Tangkap di Tiga Kota

Belum Ada Kenaikan Gaji dan Rekrutmen CPNS 2026, Menkeu: Fokus Program Prioritas Nasional

Belum Ada Kenaikan Gaji dan Rekrutmen CPNS 2026, Menkeu: Fokus Program Prioritas Nasional

17.08.2025
Sri Mulyani Jelaskan Alasan TKD Turun 24,8 Persen di RAPBN 2026

Sri Mulyani Jelaskan Alasan TKD Turun 24,8 Persen di RAPBN 2026

17.08.2025
Kadis ESDM Andi Azis Terima Tanda Kehormatan Satyalencana Karya Satya Dari Negara

Kadis ESDM Andi Azis Terima Tanda Kehormatan Satyalencana Karya Satya Dari Negara

17.08.2025

Gubernur Sultra Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT ke-80 RI

17.08.2025

HUT RI ke-80: Gubernur Sultra Serahkan Remisi kepada 4.481 Warga Binaan

17.08.2025

Gubernur Sultra Pimpin Upacara HUT ke-80 RI, Enam ASN Terima Satyalancana Karya Satya

17.08.2025
Pilar Sultra

Penerbit PT Pilar Media Sultra
Jl. KS Tubun BGP F14 Kendari 93116
Sulawesi Tenggara INDONESIA
Email: pilarmediasultra@gmail.com

Kanal Utama

  • Kota Kendari
  • Sulawesi Tenggara
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi

Berita Terbaru

Belum Ada Kenaikan Gaji dan Rekrutmen CPNS 2026, Menkeu: Fokus Program Prioritas Nasional

Belum Ada Kenaikan Gaji dan Rekrutmen CPNS 2026, Menkeu: Fokus Program Prioritas Nasional

17.08.2025
Sri Mulyani Jelaskan Alasan TKD Turun 24,8 Persen di RAPBN 2026

Sri Mulyani Jelaskan Alasan TKD Turun 24,8 Persen di RAPBN 2026

17.08.2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kontak

Copyright © 2025 PT Pilar Media Sultra All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Dunia
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Editorial
  • Opini
  • Ragam
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek

Copyright © 2025 PT Pilar Media Sultra All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist