PILARSULTRA.COM, Kendari — Kepala Dinas Energi dan Sumber daya Mineral (DESDM) Provinsi Sultra Ir. Andi Azis, M.Si menerima kunjungan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara Mastri Susilo beserta tim di ruang kerjanya pada Rabu Siang 30 Oktober 2024.
Andi Azis yang didampingi Kepala Bidang Minerba Hasbullah mengungkapkan kunjungan Ombudsman tersebut dalam rangka penyerahan Laporan Hasil Analisis (LHA) kajian Ombudsman terkait penyusunan RPPM, blueprint dan pengawasan PPM sektor pertambangan di Blok Mandiodo Konawe Utara yang memuat sejumlah saran perbaikan kepada Gubernur Sultra..
“jadi kami telah menerima salinan LHA Ombudsman dan Inilah saatnya untuk melakukan langkah-langkah perbaikan selanjutnya,” katanya..
Sementara itu Kepala Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tenggara Mastri Susilo dalam keterangan pers menjelaskan kajian yang diakukan fokus di Konawe Utara Blok Mandiodo.
“Yang kami ingin tekankan pasca penyerahan LHA ini diagendakan juga monitoring untuk mengetahui tindaklanjut saran perbaikan yang telah kami sampaikan dalam laporan hasil analisis kepada Pemprov Sultra, dalam hal ini Dinas ESDM,” jelasnya.
Lebih jauh ia mengharapkan adanya tindaklanjut segera dan mendorong langkah awal bisa dilakukan koordinasi, Pemprov dengan menghadirkan seluruh Kabupaten kota di Sulawesi Tenggara.
“Koordinasi ini penting dalam rangka membangun pemahaman bersama tentang pentingnya perencanaan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat yang melibatkan lintas sektor; perusahaan, masyarakat dan pemerintah kabupaten kota dan provinsi,” kata Mastri Susilo.
Selain itu Kepala Ombudsman Sultra juga menekankan pentingnya fungsi pengawasan dijalankan secara lebih serius dan terukur guna mengetahui dan mengukur keberhasilan implementasi program PPM oleh Perusahaan Tambang yang ada di Sulawesi Tenggara.
“Ini menjadi penting guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang sebenarnya ketika perusahaan tambang itu beroperasi. Perlu diketahui secara faktual perusahaan tambang di Sultra itu banyak namun dapat kami simpulkan masyarakat sekitar tambang itu belum sejahtera karena program PPM sebagaimana kami potret itu belum maksimal dilaksanakan,” ujarnya.
Diketahi dalam presentasi LHA Ombudsman yang terlihat (30/10), Ombudsman merekomendasikan saran perbaikan sebagai berikut :
- Kepada Gubernur Sulawesi Tenggara agar segera melakukan proses penyusunan draft Cetak Biru PPM Pertambangan Mineral dan Batubara tahun 2024 – 2028 dengan melibatkan pemerintah kabupaten/kota, IUP/IUPK, akademisi dan masyarakat serta mempertimbangkan hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang), RJPM Nasional dan Daerah, RTRW Nasional dan Daerah sebagaimana Lampiran 1 Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : 1824/K/30/MEM/2018.
- Kepada Gubernur Sulawesi Tenggara melalui Dinas ESDM untuk segera berkoordinasi dengan Ditjen Minerba Kementerian ESDM RI terkait penyusunan Cetak Biru PPM.
- Kepada Gubernur Sulawesi Tenggara agar memastikan seluruh Badan Usaha Pertambangan untuk menyusun Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat di sekitar wilayah tambang sesuai Cetak Biru PPM yang telah ditetapkan. Selain itu dalam perencanaan tersebut perlu adanya kegiatan sinkronisasi antara perencanaan program PPM Perusahaan dengan Program Perencanaan Pembangunan Daerah dengan melibatkan Bappeda.
- Kepada Gubernur Sulawesi Tenggara melalui Dinas ESDM segera melakukan optimalisasi pengawasan pelaksanaan program PPM dengan mengalokasikan anggaran berupa membuat Nomenklatur Pengawsan Program PPM dengan berdasar pada Cetak Biru PPM yang telah ditetapkan. Kemudian melakukan pelaksanaan pengawasan secara aktif dan terukur dengan melibatkan Pemerintah kabupaten hingga pemerintah desa untuk mengukur tingkat keberhasilan dalam pelaksanaan setiap Program Rencana Induk PPM yang disusun Badan Usaha Pertambangan.
(bar)