• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kontak
Senin, 11 Agustus, 2025
  • Login
Pilar Sultra
  • Home
  • News
    • Olahraga
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Editorial
  • Opini
  • Ragam
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Olahraga
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Editorial
  • Opini
  • Ragam
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek
No Result
View All Result
Pilar Sultra
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Kejari Konsel Tangguhkan Penahanan Guru Honorer Supriani

Redaksi by Redaksi
22.10.2024

PILARSULTRA.COM, Kendari — Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, menangguhkan penahanan guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Supriyani, yang viral di media sosial pada Selasa (22/10).

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Konsel Teguh Oki Tribowo saat dihubungi di Kendari, Selasa, mengatakan bahwa penangguhan terhadap Supriyani merupakan hasil koordinasi dengan PN Andoolo.

“Pelaksanaan penetapan hakim PN Andoolo terkait penangguhan penahanan guru honorer SDN 4 Baito tersebut telah dilaksanakan pada hari ini oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Konsel,” kata Teguh dilansir Antara.

BACA JUGA

Lima Faktor Pemicu Geliat Ekonomi Sultra: Dari Program MBG, Nilam Hingga Aktivitas Pertambangan

Lima Faktor Pemicu Geliat Ekonomi Sultra: Dari Program MBG, Nilam Hingga Aktivitas Pertambangan

05.08.2025
Pemprov Sultra Siapkan 6.745 Ha Sawah Baru, Fokus Perkuat Ketahanan Pangan

Pemprov Sultra Siapkan 6.745 Ha Sawah Baru, Fokus Perkuat Ketahanan Pangan

05.08.2025

Ia menyebutkan bahwa dalam penanganan perkara yang menimpa Supriyani itu juga akan tetap diteruskan ke persidangan untuk menemukan kebenaran materiil dari kasus tersebut.

“JPU (Jaksa Penuntut Umum) juga akan mempertimbangkan segala aspek dalam penuntutan ke depannya,” ujarnya.

Diketahui, Penangguhan penahanan tersebut berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 048/LBH-HAMI-Konsel/Kuasa/X/2024 pada tanggal 20 Oktober 2024 dengan mengajukan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Nomor 050/LBH-HAMI-Konsel/X/2024 yang dikeluarkan pada 21 Oktober 2024.

Dalam permohonan tersebut terdapat beberapa pertimbangan, yakni Supriyani yang masih memiliki anak balita yang membutuhkan perhatian dan pengasuhan yang intens.

Supriyani juga masih aktif menjadi guru di SDN 4 Baito dan masih harus memenuhi kewajibannya dalam membimbing siswanya.

Atas dasar pertimbangan tersebut, maka cukup alasan untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Supriyani dengan memperhatikan pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana.

Sebelumnya, Guru Honorer SDN 4 Baito Supriyani dilaporkan oleh salah seorang orang tua murid kelas 1, terkait dengan dugaan penganiayaan ke Polsek Baito, pada 25 April 2024.

Pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan dan juga menempuh upaya mediasi bersama dengan pemerintah setempat. Namun, jalan damai tidak ditemukan sehingga pihak kepolisian meningkatkan status ke penyidikan, serta melimpahkan kasus tersebut kepada pihak kejaksaan atau P21. (Ant/ps)

Tags: Sulawesi Tenggara
Previous Post

Tingkatkan Efisiensi Pengelolaan PAD, Pemkot Kendari Alihkan Penagihan Pajak di Kecamatan

Next Post

Sidang Perdana Kabinet Merah Putih, Prabowo Tegaskan Berantas Korupsi Hingga Judol

Berita Terkait

Makna Usia Kemerdekaan RI ke-80, Harapan Masyarakat Sultra Kepada Pemerintah Provinsi

Makna Usia Kemerdekaan RI ke-80, Harapan Masyarakat Sultra Kepada Pemerintah Provinsi

11.08.2025
Pemprov Sultra Rayakan Harvetnas dan Launching Pembagian Bendera Merah Putih HUT RI ke-80

Pemprov Sultra Rayakan Harvetnas dan Launching Pembagian Bendera Merah Putih HUT RI ke-80

11.08.2025
Next Post

Sidang Perdana Kabinet Merah Putih, Prabowo Tegaskan Berantas Korupsi Hingga Judol

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Visioner Indonesia: Kritik Endang Bias Politis, Jembatan Muna-Buton Justru Representasi Visi Besar Konektivitas dan Pemerataan Pembangunan Sultra

Visioner Indonesia: Kritik Endang Bias Politis, Jembatan Muna-Buton Justru Representasi Visi Besar Konektivitas dan Pemerataan Pembangunan Sultra

15.07.2025
KPK Bongkar Dugaan Korupsi Makanan Bayi dan Ibu Hamil, Program MT Kemenkes 2016-2020

KPK Bongkar Dugaan Korupsi Makanan Bayi dan Ibu Hamil, Program MT Kemenkes 2016-2020

08.08.2025
Semarak Porseni Dinas ESDM Sultra Sambut HUT ke-80 Kemerdekaan RI

Semarak Porseni Dinas ESDM Sultra Sambut HUT ke-80 Kemerdekaan RI

01.08.2025
Gubernur Sultra Lantik Direksi dan Dewas Perumda Baru, Dorong Profesionalisme dan Transparansi

Gubernur Sultra Lantik Direksi dan Dewas Perumda Baru, Dorong Profesionalisme dan Transparansi

14.07.2025
Gubernur Sultra Serahkan Dokumen Ranperda RPJMD 2025–2029 ke DPRD: Arah Baru Pembangunan Sultra 5 Tahun ke Depan

Gubernur Sultra Serahkan Dokumen Ranperda RPJMD 2025–2029 ke DPRD: Arah Baru Pembangunan Sultra 5 Tahun ke Depan

15.07.2025
Kontradiktif Pernyataan Umar Bonte, Visioner Indonesia Bilang Begini

Kontradiktif Pernyataan Umar Bonte, Visioner Indonesia Bilang Begini

18.07.2025
Bupati Koltim Jadi Tersangka Suap Proyek RSUD, KPK Tangkap di Tiga Kota

Bupati Koltim Jadi Tersangka Suap Proyek RSUD, KPK Tangkap di Tiga Kota

Makna Usia Kemerdekaan RI ke-80, Harapan Masyarakat Sultra Kepada Pemerintah Provinsi

Makna Usia Kemerdekaan RI ke-80, Harapan Masyarakat Sultra Kepada Pemerintah Provinsi

11.08.2025
Pemprov Sultra Rayakan Harvetnas dan Launching Pembagian Bendera Merah Putih HUT RI ke-80

Pemprov Sultra Rayakan Harvetnas dan Launching Pembagian Bendera Merah Putih HUT RI ke-80

11.08.2025
Pemprov Sultra Siapkan Delapan Event Pariwisata Tahunan Buton

Pemprov Sultra Siapkan Delapan Event Pariwisata Tahunan Buton

11.08.2025
Ditengah Daya Beli Masyarakat Lemah, Paramadina Pertanyakan Data Pertumbuhan 5,12 persen BPS

Ditengah Daya Beli Masyarakat Lemah, Paramadina Pertanyakan Data Pertumbuhan 5,12 persen BPS

11.08.2025
Wali Kota Kendari Tegaskan Sanksi Buang Sampah Sembarangan: Denda Minimal Rp500 Ribu

Wali Kota Kendari Tegaskan Sanksi Buang Sampah Sembarangan: Denda Minimal Rp500 Ribu

10.08.2025
Sri Mulyani: Banyak Sekolah Salah Gunakan Dana Pendidikan, Dana Abadi Capai Rp154,1 Triliun

Sri Mulyani: Banyak Sekolah Salah Gunakan Dana Pendidikan, Dana Abadi Capai Rp154,1 Triliun

10.08.2025
Pilar Sultra

Penerbit PT Pilar Media Sultra
Jl. KS Tubun BGP F14 Kota Kendari 93116
Sulawesi Tenggara INDONESIA
Email : pilarmediasulra@gmail.com
Email Redaksi: redaksi@pilarsultra.com

Follow Us

Kanal Utama

  • Kota Kendari
  • Sulawesi Tenggara
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi

Berita Terbaru

Makna Usia Kemerdekaan RI ke-80, Harapan Masyarakat Sultra Kepada Pemerintah Provinsi

Makna Usia Kemerdekaan RI ke-80, Harapan Masyarakat Sultra Kepada Pemerintah Provinsi

11.08.2025
Pemprov Sultra Rayakan Harvetnas dan Launching Pembagian Bendera Merah Putih HUT RI ke-80

Pemprov Sultra Rayakan Harvetnas dan Launching Pembagian Bendera Merah Putih HUT RI ke-80

11.08.2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kontak

Copyright © 2025 PT Pilar Media Sultra All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Olahraga
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Editorial
  • Opini
  • Ragam
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek

Copyright © 2025 PT Pilar Media Sultra All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist