• Kota Kendari
  • Sulawesi Tenggara
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
Selasa, 18 November, 2025
  • Login
Pilar Sultra
  • Beranda
  • News
    • Pendidikan
    • Dunia
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Opini
  • Ragam
    • Editorial
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Pendidikan
    • Dunia
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Opini
  • Ragam
    • Editorial
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek
No Result
View All Result
Pilar Sultra
No Result
View All Result
Home Destinasi

Jatam Gugat Izin Tambang Ormas ke MA, Ini Lima Alasannya

by Admin
03.10.2024
in News, Peristiwa
A A

PILARSULTRA.COM — Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), sebagai salah satu pemohon, mengatakan terdapat 5 alasan dan tujuan mengapa Tim Advokasi Tolak Tambang mendaftarkan permohonan judicial review terhadap Peraturan Pemerintah (PP) No. 25/2024 tentang Perubahan atas PP No. 21/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. 

Pertama, Koordinator Jatam Melky Nahar mengatakan, sejumlah pasal dalam peraturan tersebut mengalami perubahan. Misalnya, Pasal 22 tentang persyaratan peserta lelang wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral logam dan batu bara, serta Pasal 54 tentang jangka waktu operasi produksi.

“Selain itu, ada penambahan Pasal 83A yang isinya terkait dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Klausul ini yang memungkinkan penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus [WIUPK] dilakukan secara prioritas kepada badan usaha milik organisasi kemasyarakatan [ormas] keagamaan,” ujar Melky kepada Bloomberg Technoz, dikutip Kamis (3/10/2024).

BACA JUGA

Abaikan Kewajiban Kepada Masyarakat, Jalan Hauling PT. Manunggal Prima Utama Konsel Diblokir

Abaikan Kewajiban Kepada Masyarakat, Jalan Hauling PT. Manunggal Prima Utama Konsel Diblokir

27.10.2025
Pemerintah Abai Kerusakan Kabaena Demi Nikel?

Pemerintah Abai Kerusakan Kabaena Demi Nikel?

03.10.2025

Penawaran WIUPK secara prioritas ini, kata Melky, bertentangan dengan Pasal 75 ayat (2) dan (3) Undang-undang No. 3/2020 tentang Perubahan atas UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).

Terlebih, beleid tersebut mengatur pemberian IUPK seharusnya diprioritaskan kepada badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD).

Lebih jauh, melalui Pasal 74 Ayat (1) juga menyebutkan bahwa pemberian IUPK harus memperhatikan kepentingan daerah.

Kedua, Melky mengatakan, pengelolaan tambang bukan tugas dan tujuan utama dari pendirian ormas keagamaan.

Melalui judicial review ini, Melky mengeklaim, Tim Advokasi Tolak Tambang sedang melindungi ormas keagamaan agar tidak terlibat dalam industri pertambangan yang acapkali disebut rentan dengan konflik sosial, koruptif, dan melanggar hak asasi manusia.

“Dalil bahwa ini untuk membantu ekonomi umat, juga jelas menyesatkan. Pilihan ekonomi tambang jelas tidak berkelanjutan, justru dengan mudah memangsa basis produksi utama warga, terutama terkait ruang pangan dan air,” ujarnya.

Sebelumnya, Jatam juga melaporkan kualitas 3 sungai yang berada di tengah kawasan industri PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) —Sungai Wosia, Sungai Ake Doma, dan Sungai Kobe — memiliki kandungan nikel total dan tersuspensi total (TSS) yang melampaui peraturan.

Selain itu, Jatam melaporkan IWIP mengekstraksi air lebih banyak daripada yang digunakan oleh penduduk Halmahera Tengah, dengan mengambil 27.000 m3/hari dari Sungai Sagea, Sungai Kobe, Sungai Sake dan Sungai Wosia.

Ketiga, Jatam mengatakan tengah melindungi ormas keagamaan agar terhindar dari konflik kepentingan melalui judicial review.

“Mengingat upaya paksa mengelola tambang bisa memicu konflik antar warga vs negara, korporasi, dan ormas keagamaan. Warga yang berada di posisi korban  sebagian besar di antaranya adalah anggota dari ormas keagamaan yang akan mengelola tambang itu,” ujarnya.

Keempat, judicial review juga menjadi langkah untuk memastikan ormas keagamaan agar terhindar dari transaksi politik untuk kepentingan diri dan kelompok.

“Kelima, judicial review ini juga sebagai upaya untuk memastikan ormas keagamaan agar tidak kehilangan moral, memastikan ormas dengan kekuatan politik yang besar tetap menjadi benteng terpenting dalam mengontrol negara, agar berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya. (Bloombergtechnoz/ps)

Tags: Pertambangan
Previous Post

Survei Charta Politika Terbaru, Elektabilitas ASR-Hugua Unggul 33,2%

Next Post

AJP-ASLI Kampanye Terbatas di Pasar Panjang, Pedagang: Insya Allah Kami Pilih No.4

Admin

Admin

Berita Terkait

Abaikan Kewajiban Kepada Masyarakat, Jalan Hauling PT. Manunggal Prima Utama Konsel Diblokir

Abaikan Kewajiban Kepada Masyarakat, Jalan Hauling PT. Manunggal Prima Utama Konsel Diblokir

27.10.2025
MA Minta Bank Sultra dan Abuhaera Serahkan Tanah ke Sitti Aminah Secara Sukarela

MA Minta Bank Sultra dan Abuhaera Serahkan Tanah ke Sitti Aminah Secara Sukarela

27.10.2025
Pemuda Busel Raih Juara MMA di Brazil

Pemuda Busel Raih Juara MMA di Brazil

24.10.2025
Presiden Madagaskar Tumbang Usai Didemo Gen Z, Militer Rebut Kekuasaan

Presiden Madagaskar Tumbang Usai Didemo Gen Z, Militer Rebut Kekuasaan

16.10.2025
Next Post

AJP-ASLI Kampanye Terbatas di Pasar Panjang, Pedagang: Insya Allah Kami Pilih No.4

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
MA Minta Bank Sultra dan Abuhaera Serahkan Tanah ke Sitti Aminah Secara Sukarela

MA Minta Bank Sultra dan Abuhaera Serahkan Tanah ke Sitti Aminah Secara Sukarela

27.10.2025
Resmi Dilaunching, Ini Makna Filosofi Logo STQHN ke-28 Tahun 2025 di Sultra

Resmi Dilaunching, Ini Makna Filosofi Logo STQHN ke-28 Tahun 2025 di Sultra

10.09.2025
Abaikan Kewajiban Kepada Masyarakat, Jalan Hauling PT. Manunggal Prima Utama Konsel Diblokir

Abaikan Kewajiban Kepada Masyarakat, Jalan Hauling PT. Manunggal Prima Utama Konsel Diblokir

27.10.2025
Presiden Burkina Faso Ibrahim Traore Ubah Sistem Penjara Jadi Program Pertanian

Presiden Burkina Faso Ibrahim Traore Ubah Sistem Penjara Jadi Program Pertanian

07.10.2025
Peta Sebaran Harta Karun Bijih dan Logam Nikel RI, Sultra Kedua Terbanyak Maluku Utara

Peta Sebaran Harta Karun Bijih dan Logam Nikel RI, Sultra Kedua Terbanyak Maluku Utara

14.11.2024
Abaikan Kewajiban Kepada Masyarakat, Jalan Hauling PT. Manunggal Prima Utama Konsel Diblokir

Abaikan Kewajiban Kepada Masyarakat, Jalan Hauling PT. Manunggal Prima Utama Konsel Diblokir

27.10.2025
MA Minta Bank Sultra dan Abuhaera Serahkan Tanah ke Sitti Aminah Secara Sukarela

MA Minta Bank Sultra dan Abuhaera Serahkan Tanah ke Sitti Aminah Secara Sukarela

27.10.2025
Pemuda Busel Raih Juara MMA di Brazil

Pemuda Busel Raih Juara MMA di Brazil

24.10.2025
Tim Kejagung Sita Dokumen Dinas Kehutanan Sultra, Terkait Kasus Tambang?

Tim Kejagung Sita Dokumen Dinas Kehutanan Sultra, Terkait Kasus Tambang?

17.10.2025
Efisiensi atau Konsolidasi Kekuasaan? Di Balik Politik Anggaran Era Prabowo

Efisiensi atau Konsolidasi Kekuasaan? Di Balik Politik Anggaran Era Prabowo

16.10.2025
Pilar Sultra

Penerbit PT Pilar Media Sultra
Jl. KS Tubun BGP F14 Kendari 93116
Sulawesi Tenggara INDONESIA
Email: pilarmediasultra@gmail.com

About

  • Tentang Kami
  • Manajemen & Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kontak

Terbaru

  • Abaikan Kewajiban Kepada Masyarakat, Jalan Hauling PT. Manunggal Prima Utama Konsel Diblokir 27.10.2025
  • MA Minta Bank Sultra dan Abuhaera Serahkan Tanah ke Sitti Aminah Secara Sukarela 27.10.2025
  • Pemuda Busel Raih Juara MMA di Brazil 24.10.2025
  • Kota Kendari
  • Sulawesi Tenggara
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi

Copyright © 2025 PT Pilar Media Sultra All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Pendidikan
    • Dunia
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Opini
  • Ragam
    • Editorial
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek

Copyright © 2025 PT Pilar Media Sultra All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist