• Kota Kendari
  • Sulawesi Tenggara
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
Kamis, 2 Oktober, 2025
  • Login
Pilar Sultra
  • Home
  • News
    • Pendidikan
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Editorial
  • Opini
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Pendidikan
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Editorial
  • Opini
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek
No Result
View All Result
Pilar Sultra
No Result
View All Result
Home Destinasi

Jatam Gugat Izin Tambang Ormas ke MA, Ini Lima Alasannya

by Admin
03.10.2024
in News, Peristiwa
A A

PILARSULTRA.COM — Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), sebagai salah satu pemohon, mengatakan terdapat 5 alasan dan tujuan mengapa Tim Advokasi Tolak Tambang mendaftarkan permohonan judicial review terhadap Peraturan Pemerintah (PP) No. 25/2024 tentang Perubahan atas PP No. 21/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. 

Pertama, Koordinator Jatam Melky Nahar mengatakan, sejumlah pasal dalam peraturan tersebut mengalami perubahan. Misalnya, Pasal 22 tentang persyaratan peserta lelang wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral logam dan batu bara, serta Pasal 54 tentang jangka waktu operasi produksi.

“Selain itu, ada penambahan Pasal 83A yang isinya terkait dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Klausul ini yang memungkinkan penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus [WIUPK] dilakukan secara prioritas kepada badan usaha milik organisasi kemasyarakatan [ormas] keagamaan,” ujar Melky kepada Bloomberg Technoz, dikutip Kamis (3/10/2024).

BACA JUGA

Jamrek di Sultra vs Reklamasi di Sorowako: Belajar dari PT Vale

Jamrek di Sultra vs Reklamasi di Sorowako: Belajar dari PT Vale

01.10.2025
Berapa Seharusnya Total Dana Jamrek Tambang di Sultra?

Berapa Seharusnya Total Dana Jamrek Tambang di Sultra?

01.10.2025
Kabaena Menangis: Rp36,5 Miliar Dana Jamrek Tambang Bombana, Sudahkah Digunakan untuk Pemulihan?

Kabaena Menangis: Rp36,5 Miliar Dana Jamrek Tambang Bombana, Sudahkah Digunakan untuk Pemulihan?

30.09.2025
10 Penyumbang PNBP Tambang Terbesar di Sultra Triwulan I 2025, PT TMS Tertinggi

10 Penyumbang PNBP Tambang Terbesar di Sultra Triwulan I 2025, PT TMS Tertinggi

29.09.2025

Penawaran WIUPK secara prioritas ini, kata Melky, bertentangan dengan Pasal 75 ayat (2) dan (3) Undang-undang No. 3/2020 tentang Perubahan atas UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).

Terlebih, beleid tersebut mengatur pemberian IUPK seharusnya diprioritaskan kepada badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD).

Lebih jauh, melalui Pasal 74 Ayat (1) juga menyebutkan bahwa pemberian IUPK harus memperhatikan kepentingan daerah.

Kedua, Melky mengatakan, pengelolaan tambang bukan tugas dan tujuan utama dari pendirian ormas keagamaan.

Melalui judicial review ini, Melky mengeklaim, Tim Advokasi Tolak Tambang sedang melindungi ormas keagamaan agar tidak terlibat dalam industri pertambangan yang acapkali disebut rentan dengan konflik sosial, koruptif, dan melanggar hak asasi manusia.

“Dalil bahwa ini untuk membantu ekonomi umat, juga jelas menyesatkan. Pilihan ekonomi tambang jelas tidak berkelanjutan, justru dengan mudah memangsa basis produksi utama warga, terutama terkait ruang pangan dan air,” ujarnya.

Sebelumnya, Jatam juga melaporkan kualitas 3 sungai yang berada di tengah kawasan industri PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) —Sungai Wosia, Sungai Ake Doma, dan Sungai Kobe — memiliki kandungan nikel total dan tersuspensi total (TSS) yang melampaui peraturan.

Selain itu, Jatam melaporkan IWIP mengekstraksi air lebih banyak daripada yang digunakan oleh penduduk Halmahera Tengah, dengan mengambil 27.000 m3/hari dari Sungai Sagea, Sungai Kobe, Sungai Sake dan Sungai Wosia.

Ketiga, Jatam mengatakan tengah melindungi ormas keagamaan agar terhindar dari konflik kepentingan melalui judicial review.

“Mengingat upaya paksa mengelola tambang bisa memicu konflik antar warga vs negara, korporasi, dan ormas keagamaan. Warga yang berada di posisi korban  sebagian besar di antaranya adalah anggota dari ormas keagamaan yang akan mengelola tambang itu,” ujarnya.

Keempat, judicial review juga menjadi langkah untuk memastikan ormas keagamaan agar terhindar dari transaksi politik untuk kepentingan diri dan kelompok.

“Kelima, judicial review ini juga sebagai upaya untuk memastikan ormas keagamaan agar tidak kehilangan moral, memastikan ormas dengan kekuatan politik yang besar tetap menjadi benteng terpenting dalam mengontrol negara, agar berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya. (Bloombergtechnoz/ps)

Tags: Pertambangan
Previous Post

Survei Charta Politika Terbaru, Elektabilitas ASR-Hugua Unggul 33,2%

Next Post

AJP-ASLI Kampanye Terbatas di Pasar Panjang, Pedagang: Insya Allah Kami Pilih No.4

Admin

Admin

Berita Terkait

Kasus Keracunan Massal MBG di Bandung, Satu Siswa SMK Meninggal

Kasus Keracunan Massal MBG di Bandung, Satu Siswa SMK Meninggal

02.10.2025
Jurnalis Dicekik Saat Liput Kasus Keracunan MBG, AJI: Perburuk Iklim Demokrasi!

Jurnalis Dicekik Saat Liput Kasus Keracunan MBG, AJI: Perburuk Iklim Demokrasi!

02.10.2025
Sekda Sultra Buka Rakor dan Pemetaan Kerja Sama Daerah

Sekda Sultra Buka Rakor dan Pemetaan Kerja Sama Daerah

01.10.2025
Wagub Hugua Lepas Kontingen Sultra ke Pornas Korpri XVII di Palembang

Wagub Hugua Lepas Kontingen Sultra ke Pornas Korpri XVII di Palembang

01.10.2025
Next Post

AJP-ASLI Kampanye Terbatas di Pasar Panjang, Pedagang: Insya Allah Kami Pilih No.4

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Air Mata Danyon Brimob Usai Dipecat: “Saya Mohon Maaf, Itu Bukan Tujuan Kami”

Air Mata Danyon Brimob Usai Dipecat: “Saya Mohon Maaf, Itu Bukan Tujuan Kami”

03.09.2025
Stabilitas Nepal Cepat Pulih: Pelajaran dari Etos Tentara Gurkha, Tidak Berpolitik

Stabilitas Nepal Cepat Pulih: Pelajaran dari Etos Tentara Gurkha, Tidak Berpolitik

12.09.2025
Kejari Wakatobi Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Gedung AKKP, Kerugian Negara Rp3,7 Miliar

Kejari Wakatobi Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Gedung AKKP, Kerugian Negara Rp3,7 Miliar

24.09.2025
Kebakaran Pabrik Ban Bekas di Konda, Satu Tewas: PDKT Bantu Suplai Air Pemadaman

Kebakaran Pabrik Ban Bekas di Konda, Satu Tewas: PDKT Bantu Suplai Air Pemadaman

09.09.2025
Gubernur BI Bongkar Dana Rp2.372 Triliun Mengendap di Bank, Belum Tersalurkan ke Sektor Riil

Gubernur BI Bongkar Dana Rp2.372 Triliun Mengendap di Bank, Belum Tersalurkan ke Sektor Riil

19.09.2025
Kasus Keracunan Massal MBG di Bandung, Satu Siswa SMK Meninggal

Kasus Keracunan Massal MBG di Bandung, Satu Siswa SMK Meninggal

02.10.2025
UU No.40 Tahun 1999: Sengaja Hambat Kerja Pers, Penjara 2 Tahun

UU No.40 Tahun 1999: Sengaja Hambat Kerja Pers, Penjara 2 Tahun

02.10.2025
Jurnalis Dicekik Saat Liput Kasus Keracunan MBG, AJI: Perburuk Iklim Demokrasi!

Jurnalis Dicekik Saat Liput Kasus Keracunan MBG, AJI: Perburuk Iklim Demokrasi!

02.10.2025
Jamrek di Sultra vs Reklamasi di Sorowako: Belajar dari PT Vale

Jamrek di Sultra vs Reklamasi di Sorowako: Belajar dari PT Vale

01.10.2025
Berapa Seharusnya Total Dana Jamrek Tambang di Sultra?

Berapa Seharusnya Total Dana Jamrek Tambang di Sultra?

01.10.2025
Pilar Sultra

Penerbit PT Pilar Media Sultra
Jl. KS Tubun BGP F14 Kendari 93116
Sulawesi Tenggara INDONESIA
Email: pilarmediasultra@gmail.com

About

  • Tentang Kami
  • Manajemen & Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kontak

Terbaru

  • Kasus Keracunan Massal MBG di Bandung, Satu Siswa SMK Meninggal 02.10.2025
  • UU No.40 Tahun 1999: Sengaja Hambat Kerja Pers, Penjara 2 Tahun 02.10.2025
  • Jurnalis Dicekik Saat Liput Kasus Keracunan MBG, AJI: Perburuk Iklim Demokrasi! 02.10.2025
  • Kota Kendari
  • Sulawesi Tenggara
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi

Copyright © 2025 PT Pilar Media Sultra All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Pendidikan
  • Sultra
    • Kendari
    • Baubau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konsel
    • Konut
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Editorial
  • Opini
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Destinasi
    • Khazanah
    • Saintek

Copyright © 2025 PT Pilar Media Sultra All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist